{"id":79048,"date":"2026-07-28T17:46:37","date_gmt":"2026-07-28T17:46:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/28\/kemendag-dan-yayasan-jiva-luncurkan-poster-edukasi-untuk-perkuat-perlindungan-konsumen-air-isi-ulang\/"},"modified":"2026-07-28T17:46:37","modified_gmt":"2026-07-28T17:46:37","slug":"kemendag-dan-yayasan-jiva-luncurkan-poster-edukasi-untuk-perkuat-perlindungan-konsumen-air-isi-ulang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/28\/kemendag-dan-yayasan-jiva-luncurkan-poster-edukasi-untuk-perkuat-perlindungan-konsumen-air-isi-ulang\/","title":{"rendered":"Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/28\/1785255878_8763508226a0ad88874d.jpg\" alt=\"Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang \"\/><figcaption>Kemendag dan Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan diskusi publik tentang kepatuhan depot air minum isi ulang.(Dok.Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>DIREKTORAT Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/yayasan-jiva-svastha-nusantara\" title=\"Yayasan Jiva Svastha Nusantara\">Yayasan Jiva Svastha Nusantara<\/a> menyelenggarakan Diskusi Publik berjudul \u201cMewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/depot-air-minum-isi-ulang\" title=\"Depot air minum isi ulang\">Depot Air Minum Isi Ulang<\/a> yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing\u201d, sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha.<\/p>\n<p>Dalam diskusi pada Selasa (28\/7) tersebut, Kementerian Perdagangan (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kemendag\" title=\"kemendag\">Kemendag<\/a>) menegaskan pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) wajib memenuhi sejumlah persyaratan usaha, mulai dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga menggunakan sumber air baku berizin guna menjamin keamanan dan kualitas air minum bagi konsumen.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/915756\/soroti-perubahan-ekonomi-global-presiden-diminta-pertimbangkan-terobosan-kebijakan-perdagangan\" title=\"Soroti Perubahan Ekonomi Global, Presiden Diminta Pertimbangkan Terobosan Kebijakan Perdagangan\" target=\"_blank\">Soroti Perubahan Ekonomi Global, Presiden Diminta Pertimbangkan Terobosan Kebijakan Perdagangan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Untuk itu, Kemendag menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara guna mengedukasi pelaku usaha maupun masyarakat mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh Damiu.<\/p>\n<p>&#8220;Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,&#8221; kata Moga.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar; memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS); serta menggunakan wadah galon food grade yang memenuhi persyaratan kesehatan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/912770\/kampus-ini-gandeng-kemendag-gelar-seminar-komunikasi-strategis-dalam-perdagangan-dan-pariwisata\" title=\"Kampus Ini Gandeng Kemendag, Gelar Seminar Komunikasi Strategis dalam Perdagangan dan Pariwisata\" target=\"_blank\">Kampus Ini Gandeng Kemendag, Gelar Seminar Komunikasi Strategis dalam Perdagangan dan Pariwisata<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Pelaku usaha juga wajib memeriksa kelayakan wadah galon milik konsumen dan melakukan pembilasan, pencucian, serta sanitasi dengan cara yang benar; memiliki surat jaminan pasokan air baku dari perusahaan air baku yang memiliki izin; dan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kualitas air minum di laboratorium kesehatan terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Selain memenuhi kewajiban tersebut, Moga menegaskan terdapat sejumlah larangan yang juga harus dipatuhi pelaku usaha, di antaranya tidak menyediakan atau menggunakan galon bermerek maupun tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang, tidak memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual, serta memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual.<\/p>\n<p>Kemendag berharap pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam memperoleh air minum isi ulang yang aman, higienis, dan memenuhi standar.<\/p>\n<p>Data menunjukkan bahwa tantangan kepatuhan pengusaha air isi ulang masih perlu mendapat perhatian serius. Per 25 Desember 2025, dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01% yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).\u00a0<\/p>\n<p>Hal ini dipertegas oleh Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti, sebagai Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan yang dalam sesi diskusi publik memaparkan bahwa separuh (50,16%) DAMIU airnya tercemar bakteri e-Coli, padahal air isi ulang merupakan sumber air minum terbanyak yang digunakan masyarakat Indonesia (32,96%).\u00a0<\/p>\n<p><strong>EDUKASI PUBLIK<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nSenada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara Felicia Annelinde menilai bahwa edukasi publik perlu berjalan beriringan dengan pembinaan dan pengawasan agar kepatuhan pelaku usaha dapat terus meningkat.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya.&#8221; ujar Felicia.<\/p>\n<p>&#8220;Karena itu, kami memandang edukasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepatuhan. Poster ini diharapkan dapat menjadi media yang sederhana, mudah dipahami, dan mudah diterapkan oleh pelaku usaha, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Ke depan, distribusi poster akan terus diperluas ke depot-depot air minum isi ulang di berbagai daerah, sehingga dapat menjadi media edukasi yang mudah diakses oleh pelaku usaha maupun konsumen. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas dapat semakin memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong terwujudnya tata niaga depot air minum isi ulang yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab. (Ant\/E-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/915815\/kemendag-dan-yayasan-jiva-luncurkan-poster-edukasi-untuk-perkuat-perlindungan-konsumen-air-isi-ulang-\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kemendag dan Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan diskusi publik tentang kepatuhan depot air minum isi ulang.(Dok.Istimewa) DIREKTORAT Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan Diskusi Publik berjudul \u201cMewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing\u201d, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":79049,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-79048","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79048","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=79048"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79048\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/79049"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=79048"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=79048"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=79048"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}