{"id":7878,"date":"2024-07-09T18:04:36","date_gmt":"2024-07-09T18:04:36","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2024\/07\/09\/belum-inkrah-eksekusi-rumah-di-radio-dalam-berakhir-ricuh\/"},"modified":"2024-07-09T18:04:36","modified_gmt":"2024-07-09T18:04:36","slug":"belum-inkrah-eksekusi-rumah-di-radio-dalam-berakhir-ricuh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2024\/07\/09\/belum-inkrah-eksekusi-rumah-di-radio-dalam-berakhir-ricuh\/","title":{"rendered":"Belum Inkrah, Eksekusi Rumah di Radio Dalam Berakhir Ricuh"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n<img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/disk.mediaindonesia.com\/thumbs\/800x467\/news\/2024\/07\/50816e2b6a9e277a4932c1435fd74081.jpeg\" alt=\"Belum Inkrah, Eksekusi Rumah di Radio Dalam Berakhir Ricuh\"\/><figcaption>Proses eksekusi rumah di Jakarta Selatan(MI \/ Yakub Pryatama Wijayaatmaja)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PROSES eksekusi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/rumah\" rel=\"dofollow\" title=\"Rumah\">rumah<\/a> di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan berujung ricuh. Penolakan diduga terjadi karena proses hukum yang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.\u00a0<\/p>\n<p>Proses eksekusi dilakukan karena pemilik\u00a0dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian. Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya adalah saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya.\n<\/p>\n<p>Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar. Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar. <\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/682937\/gen-z-mau-bangun-rumah-impian-ini-tips-yang-wajib-diperhatikan\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\" title=\"Gen Z Mau Bangun Rumah Impian? Ini Tips yang Wajib Diperhatikan\">Gen Z Mau Bangun Rumah Impian? Ini Tips yang Wajib Diperhatikan<\/a><\/strong>\n<\/p>\n<p>\u201cMasuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,\u201d ucap Ibnu di lokasi, Selasa (9\/7).\n<\/p>\n<p>Saat uang telah diterima, sang perantara tersebut lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar. Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.\n<\/p>\n<p>\u201cYa sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,\u201d kata dia.\n<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/681676\/tipe-termahal-klaster-tresor-bsd-city-ludes-terjual-dalam-waktu-singkat\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\" title=\"Tipe Termahal Klaster Tr\u00e9sor BSD City Ludes Terjual dalam Waktu Singkat \u00a0\">Tipe Termahal Klaster Tr\u00e9sor BSD City Ludes Terjual dalam Waktu Singkat \u00a0<\/a><\/strong>\n<\/p>\n<p>Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen sertifikat terkait akta jual beli rumah. Namun, nyatanya tetapi akta pengakuan utang.\n<\/p>\n<p>\u201cPemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,\u201d jelasnya.\n<\/p>\n<p>Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut. Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).\n<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/680004\/hunian-di-luar-jakarta-lebih-ekonomis-bagi-kalangan-milenial\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\" title=\"Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial\">Hunian di Luar Jakarta Lebih Ekonomis Bagi Kalangan Milenial<\/a><\/strong>\n<\/p>\n<p>Para ahli waris dan tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah tersebut karena sejumlah alasan.\n<\/p>\n<p>Yang pertama, pemeriksaan objek perkara masih diperiksa oleh majelis hakim sebagaimana tercatat pada perkara perdata Nomor 424\/Pdt.Bth\/2024\/PN.Jkt.Sel yang pada saat ini agenda pemanggilan para pihak.\n<\/p>\n<p>Lalu, atas putusan perkara perdata Nomor: 555\/ Pdt.G\/2023\/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 642\/PDT\/2024\/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.\n<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/679795\/rumah-tipe-kecil-jadi-favorit-milenial\" rel=\"dofollow noopener\" target=\"_blank\" title=\"Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial\">Rumah Tipe Kecil Jadi Favorit Milenial<\/a><\/strong>\n<\/p>\n<p>\u201cSaat ini diajukan upaya hukum kasasi pada Ketua Mahkamah Agung R.I melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,\u201d tutur Ibnu.\n<\/p>\n<p>Selanjutnya, pemblokiran atas SHM No. 354\/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sengketa\" rel=\"dofollow\" title=\"Sengketa\">sengketa<\/a> sebagaimana teregister pada gugatan perlawanan Nomor 424\/Pdt.Bth\/2024\/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\n<\/p>\n<p>\u201cKami juga melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHpidana, dan\/atau Pasal 264 KUHPidana,\u201d jelasnya.\n<\/p>\n<p>Walau begitu, pihak PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi dan pengosongan rumah Hendi tersebut. (Z-8)\n<\/p>\n<p>\u00a0\n<\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/683854\/belum-inkrah-eksekusi-rumah-di-radio-dalam-berakhir-ricuh\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Proses eksekusi rumah di Jakarta Selatan(MI \/ Yakub Pryatama Wijayaatmaja) PROSES eksekusi rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan berujung ricuh. Penolakan diduga terjadi karena proses hukum yang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.\u00a0 Proses eksekusi dilakukan karena pemilik\u00a0dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian. Ketua Tim Kuasa Hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7879,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-7878","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7878","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7878"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7878\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7879"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7878"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7878"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7878"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}