{"id":75923,"date":"2026-07-22T11:26:01","date_gmt":"2026-07-22T11:26:01","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/22\/mendagri-sebut-pemda-yang-masih-pungut-pbg-rumah-mbr-bisa-dipidana\/"},"modified":"2026-07-22T11:26:01","modified_gmt":"2026-07-22T11:26:01","slug":"mendagri-sebut-pemda-yang-masih-pungut-pbg-rumah-mbr-bisa-dipidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/22\/mendagri-sebut-pemda-yang-masih-pungut-pbg-rumah-mbr-bisa-dipidana\/","title":{"rendered":"Mendagri Sebut Pemda yang masih Pungut PBG Rumah MBR Bisa Dipidana"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/22\/1784719212_cfcb090c025ec53cf33f.jpeg\" alt=\"Mendagri Sebut Pemda yang masih Pungut PBG Rumah MBR Bisa Dipidana\"\/><figcaption>Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.(Dok. MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MENTERI Dalam Negeri (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mendagri\" title=\"Mendagri\">Mendagri<\/a>), <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tito-karnavian\" title=\"Tito Karnavian\">Tito Karnavian<\/a>, memperingatkan pemerintah daerah yang masih memungut biaya Persetujuan Bangunan Gedung (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pbg\" title=\"PBG\">PBG<\/a>) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mbr\" title=\"MBR\">MBR<\/a>). Menurut dia, pungutan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol rupiah bagi MBR.<\/p>\n<p>Tito menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menarik biaya PBG dan BPHTB dari masyarakat berpenghasilan rendah maupun pengembang yang membangun rumah subsidi. Ia menilai pungutan yang tetap dilakukan dapat dikategorikan sebagai penarikan uang secara ilegal.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cPidana, menarik uang secara ilegal melanggar aturan. Aturannya PBG, BPHTB nol persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tapi tetap ditarik,\u201d kata Tito di sela acara pelantikan Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) APERSI periode 2026-203, di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, kemarin.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/865957\/mendagri-dan-menteri-pkp-pantau-proyek-permukiman-kumuh-di-kubu-raya-fokus-pada-penyelarasan-data\" title=\"Mendagri dan Menteri PKP Pantau Proyek Permukiman Kumuh di Kubu Raya, Fokus pada Penyelarasan Data\" target=\"_blank\">Mendagri dan Menteri PKP Pantau Proyek Permukiman Kumuh di Kubu Raya, Fokus pada Penyelarasan Data<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan, Tito telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa pemerintah daerah yang masih memungut PBG dan BPHTB. Ia meminta pungutan yang bertentangan dengan ketentuan itu dijadikan temuan dalam pemeriksaan.<\/p>\n<p>Tito juga meminta kalangan pengembang menyerahkan data daerah yang masih mempersulit atau memperlambat penerapan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pbg-gratis\" title=\"PBG gratis\">PBG gratis<\/a>. Data tersebut akan digunakan untuk memanggil pemerintah daerah melalui rapat khusus dan memberikan teguran secara langsung.<\/p>\n<p><meta charset=\"UTF-8\"\/>\u201cSaya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang, daerah mana saja yang mempersulit, daerah mana yang lemot, saya mau buat Zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya bersurat surat teguran kepada mereka yang spesifik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/911561\/marak-ott-kepala-daerah-mendagri-sebut-sistem-pencegahan-dan-pengawasan-kerap-diakali\" title=\"Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Sebut Sistem Pencegahan dan Pengawasan Kerap Diakali\" target=\"_blank\">Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri Sebut Sistem Pencegahan dan Pengawasan Kerap Diakali<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Surat teguran tersebut, lanjut Tito, dapat ditembuskan kepada DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota terkait. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengumumkan daerah-daerah yang belum menjalankan kebijakan PBG gratis kepada publik.<\/p>\n<p>Menurut Tito, masih terdapat pemerintah daerah yang telah mempunyai aturan mengenai pembebasan PBG, tetapi belum menerapkannya. Sebagian daerah juga dinilai lambat memberikan pelayanan sehingga pengembang harus mengurus perizinan dari satu meja ke meja lainnya.<\/p>\n<p>Ia menilai kekhawatiran pemerintah daerah kehilangan pendapatan asli daerah akibat PBG gratis merupakan cara berpikir yang keliru. Pembangunan perumahan dinilai justru dapat membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan transaksi bahan bangunan dan angkutan, serta menambah penerimaan pajak bumi dan bangunan dalam jangka panjang. (Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/913605\/mendagri-sebut-pemda-yang-masih-pungut-pbg-rumah-mbr-bisa-dipidana\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.(Dok. MI) MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memperingatkan pemerintah daerah yang masih memungut biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut dia, pungutan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol rupiah bagi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":75924,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-75923","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/75923","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=75923"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/75923\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/75924"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=75923"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=75923"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=75923"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}