{"id":74750,"date":"2026-07-20T07:44:39","date_gmt":"2026-07-20T07:44:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/20\/panja-komisi-xi-rampungkan-pembahasan-ruu-pusat-finansial-internasional-indonesia\/"},"modified":"2026-07-20T07:44:39","modified_gmt":"2026-07-20T07:44:39","slug":"panja-komisi-xi-rampungkan-pembahasan-ruu-pusat-finansial-internasional-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/20\/panja-komisi-xi-rampungkan-pembahasan-ruu-pusat-finansial-internasional-indonesia\/","title":{"rendered":"Panja Komisi XI Rampungkan Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/20\/1784533270_a2a50b0fba641dfa5a62.jpg\" alt=\"Panja Komisi XI Rampungkan Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia\"\/><figcaption>Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal(Dok: YouTube Parlemen)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PANITIA Kerja (Panja) Komisi XI <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dpr\" title=\"DPR\">DPR<\/a> RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21\/7).<\/p>\n<p>Ketua Panja <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruu-pfii\" title=\"RUU PFII\">RUU PFII<\/a> sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panja dan pemerintah atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif dan efektif.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panja Komisi XI DPR RI dan pemerintah atas pembahasan yang konstruktif dan efektif dalam proses pembahasan RUU tentang PFII,&#8221; kata Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20\/7).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/908272\/pfii-didorong-jadi-pusat-transaksi-keuangan-internasional-di-kawasan-asia\" title=\"PFII Didorong Jadi Pusat Transaksi Keuangan Internasional di Kawasan Asia\" target=\"_blank\">PFII Didorong Jadi Pusat Transaksi Keuangan Internasional di Kawasan Asia<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII merupakan tindak lanjut amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengharuskan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.<\/p>\n<p>Komisi XI mulai membahas RUU PFII pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai RUU PFII dan seluruh fraksi menyetujui pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus membentuk panja untuk membahas substansi RUU.<\/p>\n<p>Pada tahap pembahasan, panja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 sebagai bagian dari meaningful participation. Panja menerima berbagai masukan dari akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, asosiasi perbankan, hingga organisasi profesi di sektor keuangan.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/906792\/purbaya-lirik-model-dubai-untuk-pusat-finansial-internasional-indonesia\" title=\"Purbaya Lirik Model Dubai untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia\" target=\"_blank\">Purbaya Lirik Model Dubai untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam pembahasannya, Hekal menjelaskan panja mengkaji 503 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri atas 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada bagian penjelasan. Dari pembahasan tersebut, sebagian DIM dipertahankan, sebagian mengalami perubahan redaksional maupun substansi, terdapat penambahan materi, serta penghapusan sejumlah ketentuan.<\/p>\n<p>Hasil pembahasan juga memperluas cakupan RUU. Naskah yang semula terdiri atas tujuh bab dan 53 pasal berkembang menjadi 10 bab dan 73 pasal. Materi yang diatur mencakup ketentuan umum, pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, kekhususan penyelenggaraan PFII, hingga ketentuan penutup.<\/p>\n<p>Pada aspek kelembagaan, RUU mengatur pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Selain itu, RUU juga mengatur pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kawasan PFII.<\/p>\n<p>Di bidang perpajakan dan investasi, RUU memuat berbagai insentif seperti fasilitas pajak penghasilan, PPN, kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, hingga fasilitas khusus bagi pelaku usaha dan tenaga ahli. RUU juga mengatur sejumlah kekhususan di kawasan PFII, antara lain penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha, penggunaan valuta asing dalam transaksi, serta penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional.<\/p>\n<p>Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi XI untuk membawa RUU PFII ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk itu selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026,&#8221; ujar Misbakhun.<\/p>\n<p>Setelah menyampaikan usulan tersebut, Misbakhun meminta persetujuan seluruh anggota Komisi XI.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah dapat disetujui?&#8221; tanya Misbakhun, yang kemudian disambut persetujuan seluruh peserta rapat Komisi XI.\u00a0<\/p>\n<p>Menutup laporannya, Hekal menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU PFII. Ia berharap regulasi tersebut mampu menjadi landasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperluas lapangan kerja, memperdalam sektor keuangan nasional, serta meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panja dan menyepakati agar pembahasan dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.<\/p>\n<p>Menurut Purbaya, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperdalam sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Indonesia, kata dia, membutuhkan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional di tengah dinamika ekonomi global.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, RUU PFII mengatur pembentukan pusat finansial internasional sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu yang didukung kelembagaan independen berstandar internasional. Regulasi tersebut juga memuat berbagai insentif, mulai dari fasilitas perpajakan, kepabeanan, Golden Visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi untuk menarik investasi. Selain itu, RUU juga mengakomodasi penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha, penggunaan valuta asing, serta penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruu-pusat-finansial-internasional-indonesia\" title=\"RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia\">RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia<\/a> di sidang Paripurna DPR RI,&#8221; kata Purbaya. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/912610\/panja-komisi-xi-rampungkan-pembahasan-ruu-pusat-finansial-internasional-indonesia\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal(Dok: YouTube Parlemen) PANITIA Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada tingkat I. Selanjutnya, RUU tersebut disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":74751,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-74750","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74750","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=74750"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74750\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/74751"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=74750"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=74750"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=74750"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}