{"id":74660,"date":"2026-07-20T03:54:32","date_gmt":"2026-07-20T03:54:32","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/20\/pakar-kejagung-harus-transparan-soal-alasan-belum-ditahannya-febrie\/"},"modified":"2026-07-20T03:54:32","modified_gmt":"2026-07-20T03:54:32","slug":"pakar-kejagung-harus-transparan-soal-alasan-belum-ditahannya-febrie","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/20\/pakar-kejagung-harus-transparan-soal-alasan-belum-ditahannya-febrie\/","title":{"rendered":"Pakar Kejagung harus Transparan soal Alasan belum Ditahannya Febrie"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/20\/1784519311_be12351111d26b117c44.jpg\" alt=\"Pakar: Kejagung harus Transparan soal Alasan belum Ditahannya Febrie\"\/><figcaption>Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Keputusan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kejaksaan-agung\" title=\"Kejaksaan Agung\">Kejaksaan Agung<\/a> (Kejagung) yang belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/jampidsus\" title=\"jampidsus\">Jampidsus<\/a>) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/febrie-adriansyah\" title=\"Febrie Adriansyah\">Febrie Adriansyah<\/a> meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dinilai berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum.<\/p>\n<p>Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung perlu menjelaskan secara terbuka alasan di balik keputusan tersebut agar tidak memunculkan persepsi negatif. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cKejaksaan harus objektif, transparan dan perlakuan yang sama khususnya pada para pelaku tipikor termasuk FA,\u201d kata Fickar dalam keterangannya, Senin (20\/7).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/910653\/pakar-perkara-di-kejaksaan-tak-terganggu-meski-posisi-jampidsus-diisi-plt\" title=\"Pakar: Perkara di Kejaksaan tak Terganggu meski Posisi Jampidsus Diisi Plt\" target=\"_blank\">Pakar: Perkara di Kejaksaan tak Terganggu meski Posisi Jampidsus Diisi Plt<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia berpandangan terdapat alasan yang memadai, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan.<\/p>\n<p>\u201cIni keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan, padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Fickar, penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/910638\/dpr-jangan-tergesa-gesa-pilih-jampidsus-definitif\" title=\"DPR: Jangan Tergesa-gesa Pilih Jampidsus Definitif\" target=\"_blank\">DPR: Jangan Tergesa-gesa Pilih Jampidsus Definitif<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKarenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Fickar mengakui keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cHal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie belum ditahan karena baru menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.<\/p>\n<p>\u201cBelum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,\u201d kata Anang.<\/p>\n<p>Anang menjelaskan, status tersangka Febrie saat ini baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut dilimpahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan.<\/p>\n<p>Sementara itu, dua perkara lain yang turut menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, hingga kini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (E-3)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/912544\/pakar-kejagung-harus-transparan-soal-alasan-belum-ditahannya-febrie\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara) Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dinilai berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung perlu menjelaskan secara terbuka alasan di balik keputusan tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":74661,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-74660","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74660","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=74660"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74660\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/74661"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=74660"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=74660"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=74660"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}