{"id":71374,"date":"2026-07-13T08:11:38","date_gmt":"2026-07-13T08:11:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/13\/pakar-hukum-tata-negara-dorong-evaluasi-penegakan-hukum-administrasi-pemilu-jelang-2029\/"},"modified":"2026-07-13T08:11:38","modified_gmt":"2026-07-13T08:11:38","slug":"pakar-hukum-tata-negara-dorong-evaluasi-penegakan-hukum-administrasi-pemilu-jelang-2029","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/13\/pakar-hukum-tata-negara-dorong-evaluasi-penegakan-hukum-administrasi-pemilu-jelang-2029\/","title":{"rendered":"Pakar Hukum Tata Negara Dorong Evaluasi Penegakan Hukum Administrasi Pemilu Jelang 2029"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/13\/1783928518_8ad3d5fe36c54d02d378.jpg\" alt=\"Pakar Hukum Tata Negara Dorong Evaluasi Penegakan Hukum Administrasi Pemilu Jelang 2029\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PAKAR <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hukum-tata-negara\" title=\"hukum tata negara\">Hukum Tata Negara<\/a> (HTN) Universitas Andalas, Khairul Fahmi menilai kewenangan dan mekanisme penegakan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hukum-administrasi-pemilu\" title=\"hukum administrasi pemilu\">hukum administrasi pemilu<\/a> perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran menjelang <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemilu-2029\" title=\"Pemilu 2029\">Pemilu 2029<\/a>. Menurutnya, penguatan tersebut harus dimulai dari ketepatan Bawaslu dalam menilai setiap temuan dugaan pelanggaran.<\/p>\n<p>\u201cKeputusan awal Bawaslu dalam menilai temuan harus presisi, didasarkan pada analisis, bukti yang kuat, dukungan saksi, dan hasil pengawasan yang benar-benar meyakinkan,\u201d kata Khairul di Jakarta pada Senin (13\/7).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Ia menjelaskan, setelah suatu temuan dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran administrasi, pihak teradu harus diberi kesempatan yang memadai untuk membela diri dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan karena penjatuhan sanksi administrasi merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dijalankan Bawaslu.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/908770\/pakar-ingatkan-seleksi-penyelenggara-pemilu-2029-harus-dimulai-sebelum-oktober-2026\" title=\"Pakar Ingatkan Seleksi Penyelenggara Pemilu 2029 Harus Dimulai Sebelum Oktober 2026\" target=\"_blank\">Pakar Ingatkan Seleksi Penyelenggara Pemilu 2029 Harus Dimulai Sebelum Oktober 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cJika Anda dituduh melakukan pelanggaran, Anda diberi hak untuk membela diri dan membuktikan sebaliknya. Itulah ruang bagi pihak terkait untuk membela diri sebelum diputuskan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Khairul juga mengusulkan agar penyelesaian perkara administrasi tetap dilakukan secara berjenjang. Temuan di tingkat provinsi sebaiknya diputus oleh Bawaslu Provinsi, sedangkan perkara di tingkat kabupaten\/kota diselesaikan di daerah masing-masing.<\/p>\n<p>\u201cTidak perlu semuanya ditarik ke Bawaslu RI. Mekanisme berjenjang justru harus dipertahankan dan diperkuat,\u201d katanya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/907632\/konsolidasi-daerah-bidik-perolehan-suara\" title=\"Konsolidasi Daerah Bidik Perolehan Suara\" target=\"_blank\">Konsolidasi Daerah Bidik Perolehan Suara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selain aspek kelembagaan, ia mendorong pembaruan hukum materiil pemilu. Menurut Khairul, klasifikasi pelanggaran administrasi biasa dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah tidak relevan karena penerapannya selama ini sulit dibuktikan.<\/p>\n<p>\u201cTSM itu belum pernah efektif berjalan. Karena itu, lebih baik pengaturannya diubah menjadi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menilai, perubahan klasifikasi tersebut harus diikuti dengan penyesuaian tenggat waktu penanganan perkara. Pelanggaran ringan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sementara pelanggaran berat seperti politik uang atau pelanggaran pencalonan memerlukan waktu pemeriksaan yang lebih panjang agar pembuktian berlangsung optimal.<\/p>\n<p>Sebagai rekomendasi, Khairul menawarkan tiga opsi pembenahan, yakni mengoptimalkan sistem yang ada dengan memperbaiki hukum acara secara berjenjang, merestrukturisasi hukum acara berbasis kewilayahan dengan batas waktu yang proporsional, atau membagi Bawaslu ke dalam dua divisi yang terpisah, yaitu pengawasan dan ajudikasi.<\/p>\n<p>\u201cLembaganya tetap satu, tetapi pembagian tugas antara pengawasan dan penegakan hukum perlu dibuat lebih tegas agar kinerjanya semakin efektif,\u201d katanya. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/910331\/pakar-hukum-tata-negara-dorong-evaluasi-penegakan-hukum-administrasi-pemilu-jelang-2029\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Istimewa) PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Khairul Fahmi menilai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum administrasi pemilu perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, penguatan tersebut harus dimulai dari ketepatan Bawaslu dalam menilai setiap temuan dugaan pelanggaran. \u201cKeputusan awal Bawaslu dalam menilai temuan harus presisi, didasarkan pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":71375,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-71374","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71374","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=71374"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71374\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/71375"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=71374"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=71374"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=71374"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}