{"id":70971,"date":"2026-07-12T12:01:37","date_gmt":"2026-07-12T12:01:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/12\/meta-terancam-denda-usai-instagram-dan-facebook-dinilai-adiktif\/"},"modified":"2026-07-12T12:01:37","modified_gmt":"2026-07-12T12:01:37","slug":"meta-terancam-denda-usai-instagram-dan-facebook-dinilai-adiktif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/12\/meta-terancam-denda-usai-instagram-dan-facebook-dinilai-adiktif\/","title":{"rendered":"Meta Terancam Denda usai Instagram dan Facebook Dinilai Adiktif"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/12\/1783857283_6eebd74442fe880d87e8.png\" alt=\"Meta Terancam Denda usai Instagram dan Facebook Dinilai Adiktif\"\/><figcaption>Meta.((Antara))<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KOMISI\u00a0Eropa (EC) mengumumkan bahwa dua platform milik <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/meta\" title=\"Meta\">Meta<\/a> yaitu <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/instagram\" title=\"Instagram\">Instagram<\/a> dan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/facebook\" title=\"Facebook\">Facebook<\/a> sementara ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act\/DSA) Uni Eropa karena temuan desain layanan yang <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/adiktif\" title=\"Adiktif\">adiktif<\/a>. Keputusan itu diumumkan pada Jumat (10\/7) berdasarkan hasil investigasi EC seperti disiarkan GSM Arena.<\/p>\n<p>Dalam investigasi yang dilakukan EC, ada beberapa fitur yang didalami di antaranya pengguliran tak terbatas (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), push notification, dan sistem rekomendasi yang personal.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Investigasi itu berakhir pada keputusan bahwa Meta dinilai tidak cukup menilai risiko dari layanannya yang didesain menimbulkan adiktif baik terhadap kesejahteraan fisik maupun mental pengguna.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/891963\/whatsapp-web-down-pengguna-keluhkan-tak-bisa-log-in\" title=\"WhatsApp Web Down, Pengguna Keluhkan tak Bisa Log In\" target=\"_blank\">WhatsApp Web Down, Pengguna Keluhkan tak Bisa Log In<\/a><\/strong><\/p>\n<p>EC juga menyebutkan tidak hanya berdampak pada orang dewasa, efek adiktif ini juga berdampak pada anak-anak di bawah umur yang menggunakan kedua platform tersebut.<\/p>\n<p>Rekomendasi yang sangat personal, pemutaran otomatis, dan pengguliran tanpa batas &#8220;memicu keinginan pengguna untuk terus menggulir dan mengalihkan otak ke mode autopilot, yang berkontribusi pada kebiasaan tidak sehat dan penggunaan kompulsif&#8221;, demikian pernyataan siaran pers resmi EC.<\/p>\n<p>Dalam temuan EC, mereka menyebutkan bahwa Meta &#8220;mengabaikan informasi yang tersedia tentang waktu yang dihabiskan anak di bawah umur di Instagram atau Facebook pada malam hari dan bagaimana optimalisasi berbagai formatnya &#8211; seperti Reels dan Stories &#8211; dapat menyebabkan penggunaan layanan yang berlebihan atau kompulsif&#8221;.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/656703\/lima-aturan-undang-undang-pasar-digital-uni-eropa\" title=\"Lima Aturan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa \" target=\"_blank\">Lima Aturan Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selanjutnya, meski Meta menyediakan fitur manajemen waktu Instagram dan Facebook, termasuk yang sifatnya diaktifkan secara otomatis untuk remaja, &#8220;fitur itu dapat dengan mudah diabaikan dan tidak menghasilkan pengurangan dan kontrol yang berarti terhadap penggunaan layanan tersebut&#8221;.<\/p>\n<p>EC juga menyatakan bahwa kontrol orang tua di layanan Meta hanya efektif jika orang tua dan wali &#8220;memiliki keahlian teknis yang memadai&#8221;, sehingga mengurangi efisiensi langkah-langkah tersebut dalam mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh desain layanan yang adiktif.<\/p>\n<p>Pusat Keamanan Meta, yang menampilkan kiat dan tautan ke sumber daya kesehatan mental, juga dinilai tidak &#8220;cukup mengurangi risiko desain yang adiktif di Facebook dan Instagram&#8221;, demikian temuan EC.<\/p>\n<p>Otoritas Uni Eropa itu &#8220;menganggap bahwa Meta perlu menerapkan perubahan desain pada Instagram dan Facebook&#8221;, &#8220;menonaktifkan fitur-fitur adiktif utama seperti autoplay dan infinity scrolling secara otomatis, menerapkan &#8216;istirahat screen time&#8217; yang efektif, dan menyesuaikan sistem rekomendasinya agar tidak terlalu berorientasi pada keterlibatan pengguna&#8221;.<\/p>\n<p>Meta memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan terhadap hal yang disampaikan EC. Jika, setelah langkah tersebut, pandangan EC dikonfirmasi, EC dapat mengeluarkan keputusan ketidakpatuhan, dan itu dapat memicu <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/denda\" title=\"Denda\">denda<\/a> &#8220;yang proporsional dengan sifat, tingkat keparahan, pengulangan, dan durasi pelanggaran&#8221;. Mereka bisa dikenakan denda sanksi dengan batasan maksimal 6 persen dari total omset tahunan Meta di seluruh dunia. (Ant\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/910113\/meta-terancam-denda-usai-instagram-dan-facebook-dinilai-adiktif\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Meta.((Antara)) KOMISI\u00a0Eropa (EC) mengumumkan bahwa dua platform milik Meta yaitu Instagram dan Facebook sementara ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Service Act\/DSA) Uni Eropa karena temuan desain layanan yang adiktif. Keputusan itu diumumkan pada Jumat (10\/7) berdasarkan hasil investigasi EC seperti disiarkan GSM Arena. Dalam investigasi yang dilakukan EC, ada beberapa fitur yang didalami [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":70972,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-70971","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/70971","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=70971"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/70971\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/70972"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=70971"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=70971"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=70971"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}