{"id":70811,"date":"2026-07-12T04:51:08","date_gmt":"2026-07-12T04:51:08","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/12\/samarkan-aksi-pakai-sandiwara-ronda-pengedar-sabu-di-kutai-timur-ditangkap\/"},"modified":"2026-07-12T04:51:08","modified_gmt":"2026-07-12T04:51:08","slug":"samarkan-aksi-pakai-sandiwara-ronda-pengedar-sabu-di-kutai-timur-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/12\/samarkan-aksi-pakai-sandiwara-ronda-pengedar-sabu-di-kutai-timur-ditangkap\/","title":{"rendered":"Samarkan Aksi Pakai Sandiwara Ronda, Pengedar Sabu di Kutai Timur Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/12\/1783831527_b24003eba0a96aad7b5d.jpg\" alt=\"Samarkan Aksi Pakai Sandiwara Ronda, Pengedar Sabu di Kutai Timur Ditangkap\"\/><figcaption>Polres Kutim mengamankan tersangka AW beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu .(Dok. Humas Polres Kutim )<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/polres\" title=\"Polres\">Polres<\/a> <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kutai-timur\" title=\"Kutai Timur\">Kutai Timur<\/a> (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial AW, 41.\u00a0<\/p>\n<p>Tersangka ditangkap pada Jumat (10\/7) dini hari saat mencoba mengelabui petugas dengan bersandiwara menjaga pos ronda di kawasan Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Kapolres Kutim AKB Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto didampingi Kasi Humas Aiptu Wahyu Winarko, Minggu (12\/7) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika merupakan pelaksanaan Non Target Operasi (Non TO) Antik Mahakam 2026, yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/908313\/polisi-bina-remaja-terkait-video-viral-perkelahian-di-muara-ancalong\" title=\"Polisi Bina Remaja Terkait Video Viral Perkelahian di Muara Ancalong\" target=\"_blank\">Polisi Bina Remaja Terkait Video Viral Perkelahian di Muara Ancalong<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Berbekal informasi dari masyarakat itu, lanjutnya, kemudian personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>\u201cIni merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 dan memberantas <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/peredaran-narkoba\" title=\"Peredaran Narkoba\">peredaran narkoba<\/a> di Kutim,\u201d ujar Erwin.<\/p>\n<p><strong>BARANG BUKTI<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nTerduga pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 Wita saat berada di sebuah pos ronda di depan rumahnya di Jalan Pasar Raya berlagak sedang melakukan penjagaan, namun ternyata berniat akan melakukan transaksi sabu-sabu.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/908936\/dayat-el-soroti-peredaran-narkoba-melalui-pod-dan-rokok-elektronik--\" title=\"Dayat El Soroti Peredaran Narkoba Melalui Pod dan Rokok Elektronik  \" target=\"_blank\">Dayat El Soroti Peredaran Narkoba Melalui Pod dan Rokok Elektronik  <\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSaat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam satu botol plastik kecil di kantong celananya,\u201d ungkap Erwin.<\/p>\n<p>Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang di lokasi penangkapan, antara lain:<\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li>\u00a0 \u00a0 Satu pak plastik klip.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>\u00a0 \u00a0 Satu unit timbangan digital.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>\u00a0 \u00a0 Uang tunai sebesar Rp500 ribu (diduga hasil penjualan narkotika).<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>\u00a0 \u00a0 Satu unit telepon genggam.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>\u00a0 \u00a0 Barang bukti dokumen\/benda lain yang berkaitan dengan perkara.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<p><strong>MODUS SISTEM JEJAK<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nBerdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem jejak. Namun, keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas<\/p>\n<p>Erwin menegaskan, meskipun perkara ini merupakan pengungkapan Non TO, namun kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan ini dan tetap terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.<\/p>\n<p>\u201cKami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutim.<\/p>\n<p>\u201cTerduga pelaku ini kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,\u201d pungkasnya. (EM\/P-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/910000\/samarkan-aksi-pakai-sandiwara-ronda-pengedar-sabu-di-kutai-timur-ditangkap\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Kutim mengamankan tersangka AW beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu .(Dok. Humas Polres Kutim ) SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial AW, 41.\u00a0 Tersangka ditangkap pada Jumat (10\/7) dini hari saat mencoba mengelabui petugas dengan bersandiwara menjaga pos ronda di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":70812,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-70811","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/70811","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=70811"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/70811\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/70812"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=70811"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=70811"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=70811"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}