{"id":69163,"date":"2026-07-08T16:41:54","date_gmt":"2026-07-08T16:41:54","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/08\/pria-di-tasikmalaya-ditangkap-atas-dugaan-penyekapan-dan-kekerasan-seksual-terhadap-korban\/"},"modified":"2026-07-08T16:41:54","modified_gmt":"2026-07-08T16:41:54","slug":"pria-di-tasikmalaya-ditangkap-atas-dugaan-penyekapan-dan-kekerasan-seksual-terhadap-korban","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/08\/pria-di-tasikmalaya-ditangkap-atas-dugaan-penyekapan-dan-kekerasan-seksual-terhadap-korban\/","title":{"rendered":"Pria di Tasikmalaya Ditangkap atas Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Korban"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/08\/1783528457_1c46c95a80408fedbb31.jpg\" alt=\"Pria di Tasikmalaya Ditangkap atas Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Korban\"\/><figcaption>Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria diduga melakukan penyekapan dan tindakan seksual pada remaja putri.(MI\/Kristiadi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial LH\u00a0(20) warga Kecamatan Singaparna, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kabupaten-tasikmalaya\" title=\"Kabupaten Tasikmalaya\">Kabupaten Tasikmalaya<\/a>, Jawa Barat diduga telah melakukan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penyekapan\" title=\"penyekapan\">penyekapan<\/a> dan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tindakan-seksual\" title=\"tindakan seksual\">tindakan seksual<\/a> dilakukan selama dua hari terhadap NRH (19), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.<\/p>\n<p>Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua melaporkan anaknya hilang selama 2 hari hingga proses penyelidikan dilakukan. Namun, selama didalami kasus hilangnya anak tersebut menemukan titik terang.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Kami bersama keluarga korban melakukan upaya pencarian mencoba menghubungi nomor telepon korban hingga Alhamdulilah tersambung dan kami langsung menangkap terduga pelaku berinisial LH. Karena, selama 2 hari hilang dan korban tengah berada di Singaparna tidak lain rumahnya pelaku,&#8221; ujar Iptu Josner Ringgo, Rabu (8\/7\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/908013\/polisi-ungkap-motif-penyekapan-pegawai-lapangan-padel-di-kebayoran-lama\" title=\"Polisi Ungkap Motif Penyekapan Pegawai Lapangan Padel di Kebayoran Lama\" target=\"_blank\">Polisi Ungkap Motif Penyekapan Pegawai Lapangan Padel di Kebayoran Lama<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Josner, dugaan penyekapan dan tindakan seksual yang dilakukan oleh LH bermula dari perkenalan melalui Facebook akhir bulan Juni dan keduanya menjalin komunikasi melalui kolom komentar dan pesan singkat hingga memutuskan untuk menjalin hubungan asmara secara daring.<\/p>\n<p>Namun, selama sepekan berpacaran LH mengajak korban bertemu dan menjemput di wilayah Mangkubumi hingga dibawa ke Singaparna tidak lain rumah pelaku.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara NRH dibawa ke Singaparna menuju rumah pelaku dan selama 2 hari disembunyikan di dalam kamar supaya keberadaannya tidak diketahui oleh ibu tiri LH. Akan tetapi, selama penyekapan korban mengaku dipaksa untuk melayani hubungan layaknya suami istri dilakukan berkali-kali dan merekam persetubuhan menggunakan ponsel,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga LH mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban berdalih hubungan layaknya suami istri secara spontan pengaruh minuman keras. Namun, sebelum di rumahnya selama 2 hari menjemput malam hari ketika orang tua tengah tidur pulas tetapi pemeriksaan masih didalaminya.<\/p>\n<p>&#8220;Atas perbuatannya tersebut, LH dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami menyita barang bukti berupa satu unit HP, satu unit sepeda motor digunakan menjemput korban, tangkapan layar video dan percakapan di medsos,&#8221; pungkasnya. (AD)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/908985\/pria-di-tasikmalaya-ditangkap-atas-dugaan-penyekapan-dan-kekerasan-seksual-terhadap-korban\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria diduga melakukan penyekapan dan tindakan seksual pada remaja putri.(MI\/Kristiadi) SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial LH\u00a0(20) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diduga telah melakukan penyekapan dan tindakan seksual dilakukan selama dua hari terhadap NRH (19), warga Kecamatan Mangkubumi, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":69164,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-69163","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69163","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=69163"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/69163\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/69164"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=69163"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=69163"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=69163"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}