{"id":68738,"date":"2026-07-07T22:07:38","date_gmt":"2026-07-07T22:07:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/07\/pajak-bagi-pedagang-di-platform-daring\/"},"modified":"2026-07-07T22:07:38","modified_gmt":"2026-07-07T22:07:38","slug":"pajak-bagi-pedagang-di-platform-daring","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/07\/pajak-bagi-pedagang-di-platform-daring\/","title":{"rendered":"Pajak bagi Pedagang di Platform Daring"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/08\/1783451161_fa0c848c9c5f383455cc.jpg\" alt=\"Pajak bagi Pedagang di Platform Daring\"\/><figcaption>(MI\/Seno)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PER 1 Agustus 2026, para pedagang <em>online<\/em> yang menggunakan platform daring harus siap-siap untuk membayar tambahan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pajak\" title=\"Pajak\">pajak<\/a> baru. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah akan mengenakan tarif pajak 0,5% dari omzet bruto pedagang atas setiap transaksi yang mereka lakukan. Empat <em>marketplace<\/em> atau lokapasar telah ditunjuk sebagai pemungut pajak baru ini, yaitu <em>Blibli, Shopee, Tokopedia<\/em>, dan <em>Lazada<\/em> (<em>Media Indonesia<\/em>, 6 Juli 2026).<\/p>\n<p>Penerapan aturan baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh <em>marketplace<\/em> ini, di satu sisi harus diakui menciptakan keadilan berusaha (<em>level playing field<\/em>) antara pedagang<em>\u00a0online<\/em> dan toko fisik. Tetapi, di sisi yang lain, penerapan aturan ini juga berisiko menekan margin keuntungan pedagang <em>online<\/em> di tengah ketatnya persaingan digital antarpedagang<em>\u00a0online<\/em>. Bukan tidak mungkin penerapan aturan ini akan menyebabkan pedagang <em>online<\/em> merasa berkurang keuntungannya, dan kemudian kembali melirik potensi perdagangan <em>offline<\/em>. Mungkinkah?<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/540686\/wacana-pajak-umkm-online-lewat-e-commerce-masih-dikaji\" title=\"Wacana Pajak UMKM Online Lewat E-Commerce Masih Dikaji\" target=\"_blank\">Wacana Pajak UMKM Online Lewat E-Commerce Masih Dikaji<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>KEADILAN<\/strong><\/p>\n<p>Sejak disahkannya PMK No 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform perdagangan elektronik (PMSE) memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri, ekosistem perdagangan <em>online<\/em> praktis memasuki era baru. Mereka tidak lagi bebas menikmati keuntungan dari meruyaknya praktik perdagangan <em>online<\/em> seperti era sebelumnya.<\/p>\n<p>Kebijakan yang mewajibkan <em>marketplace<\/em> memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sebesar 0,5% dari omzet bruto ini ditujukan untuk merapikan administrasi perpajakan sektor digital dan menciptakan kesetaraan. Pertanyaannya, di balik penerapan kebijakan pemungutan pajak baru ini, bagaimana realitas dampaknya bagi roda bisnis para pedagang <em>online<\/em>?<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/391455\/harbolnas-bantu-umkm-jual-produk-hingga-ke-luar-negeri\" title=\"Harbolnas Bantu UMKM Jual Produk hingga ke Luar Negeri\" target=\"_blank\">Harbolnas Bantu UMKM Jual Produk hingga ke Luar Negeri<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selama ini, yang namanya perdagangan<em>\u00a0online<\/em> memang sedang naik daun. Sejak pandemi covid-19, pola berbelanja masyarakat mengalami pergeseran yang signifikan. Konsumen tidak lagi bersusah-payah pergi ke mal atau toko untuk berbelanja, tetapi cukup di rumah atau di tempat tidur mereka bisa mencari dan sekaligus membeli barang yang mereka inginkan. Tidak sedikit konsumen yang jarang ke mal, tetapi paket barang terus berdatangan ke rumah karena pembelian<em>\u00a0online<\/em>. Inilah yang menyebabkan kenapa perdagangan<em>\u00a0online<\/em> belakangan ini makin marak.<\/p>\n<p>Perdagangan <em>online<\/em> Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini berkembang pesat ke arah ekonomi digital hingga senilai US$100 miliar. Berdasarkan data BPS, jumlah usaha<em>\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/e-commerce\" title=\"e-commerce\">e-commerce<\/a><\/em> di Indonesia mencapai 4,40 juta unit pada 2024 (naik 15,30%). Di awal 2026, transaksi<em>\u00a0e-retail<\/em> tumbuh 6,2% secara kuartalan. Transaksi didominasi dompet digital (35%) melalui <em>smartphone<\/em> (67%).<\/p>\n<p>Menurut data, nilai transaksi <em>e-commerce<\/em> sempat menyentuh Rp487 triliun hingga diperkirakan menembus lebih dari Rp500 triliun. Angka ini terus menunjukkan tren positif didorong oleh lonjakan trafik pada momen seperti Ramadan dan hari besar keagamaan.<\/p>\n<p><em>Marketplace<\/em> saat ini telah menjadi pilihan utama preferensi tempat belanja masyarakat sebesar 41%. Indonesia bahkan diproyeksikan menjadi negara dengan pertumbuhan pendapatan <em>e-commerce<\/em> tertinggi yang mencapai 22%, jauh melampaui rata-rata global sebesar 8,6%. Sektor<em>\u00a0e-commerce<\/em> mengambil porsi terbesar yakni 60% dari total <em>gross merchandise value<\/em> (GMV) ekonomi digital nasional.<\/p>\n<p>Digitalisasi dan perkembangan perdagangan <em>online<\/em> telah mengubah wajah perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, penetrasi internet yang menyentuh angka 80% dari total penduduk berhasil mendorong nilai ekonomi digital hingga menembus ratusan triliun rupiah.<\/p>\n<p>Di tengah gegap gempita transaksi digital ini, platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi panggung utama bagi jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/umkm\" title=\"UMKM\">UMKM<\/a>). Persoalannya sekarang, apakah penerapan pajak baru ini akan membuat pedagang <em>online<\/em> makin maju ataukah kemudian justru mengalami kemunduran?<\/p>\n<p>Bagi pedagang <em>offline<\/em> yang beroperasi di pasar maupun di mal, keputusan pemerintah memungut pajak bagi pedagang <em>online<\/em> adalah langkah yang tepat. Selama ini, diakui atau tidak memang ada ketimpangan mencolok antara pedagang konvensional di pasar atau mal yang terpantau ketat secara administratif dengan pedagang digital yang transaksinya sulit dilacak secara manual. Kehadiran <em>marketplace<\/em> sebagai pemungut pajak otomatis dianggap sebagai solusi untuk menutup celah penghindaran pajak sekaligus memperluas basis wajib pajak.<\/p>\n<p>Bagi pedagang<em>\u00a0online<\/em> yang jujur, atau bagi mereka yang memang melek finansial, kebijakan baru pemungutan pajak ini sebenarnya menawarkan kemudahan. Pelaku usaha tidak perlu lagi direpotkan dengan perhitungan manual, penyetoran bulanan, dan pelaporan yang menyita waktu. Semuanya dipotong secara otomatis oleh sistem platform saat transaksi terjadi, dan pedagang hanya perlu menerima bukti potong. Dari sisi ini, pajak bekerja sebagaimana mestinya: efisien dan tidak mengganggu alur operasional bisnis sehari-hari secara berlebihan.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>DILEMA<\/strong><\/p>\n<p>Bagi pelaku UMKM yang bekerja di platform daring, sebetulnya tidak semua akan terkena imbas peraturan baru ini. Bagi pelaku UMKM berskala mikro yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian. Mereka bisa bebas dari pemungutan PPh dengan cara menyampaikan surat pernyataan kepada pihak <em>marketplace<\/em> karena skala usahanya masih kecil.<\/p>\n<p>Pengecualian bagi pelaku UMKM yang omzetnya kecil ini, meski melegakan, sebetulnya masih problematik. Bagi pelaku UMKM yang omzetnya di atas Rp500 juta per tahun, platform digital adalah ekosistem yang menguntungkan tapi sekaligus rentan.<\/p>\n<p>Pertama, di luar kewajiban pajak, pelaku UMKM yang berdagang secara <em>online<\/em> selama ini sudah menghadapi berbagai macam biaya operasional yang dibebankan oleh platform. Mulai dari biaya administrasi, potongan komisi per transaksi, biaya layanan gratis ongkir, hingga biaya promosi mandiri untuk bersaing mendapatkan visibilitas di algoritma platform. Berbagai kewajiban dan potongan tersebut, jika diakumulasikan, bukan tidak mungkin akan memakan porsi yang signifikan dari margin keuntungan kotor pedagang. Penambahan pemotongan PPh 0,5% dari omzet, bukan dari laba bersih, jelas menjadi tantangan tersendiri. Apalagi, omzet yang dikenai pajak dihitung dari harga sebelum diskon, yang mana hal ini sering kali dikeluhkan memberatkan, khususnya bagi pelaku UMKM yang memiliki margin tipis.<\/p>\n<p>Kedua, berkaitan dengan risiko yang mesti ditanggung konsumen akhir. Tambahan pemungutan pajak bagi pelaku UMKM yang berdagang di platform digital, bukan tidak mungkin ujung-ujungnya akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang (<em>cost push inflation<\/em>). Padahal, di tengah penurunan daya beli masyarakat, ketika pedagang<em>\u00a0online<\/em> memutuskan untuk menaikkan harga jual demi mempertahankan keuntungan, maka risikonya akan terjadi penurunan daya beli, dan berkurangnya volume penjualan membayangi di depan mata.<\/p>\n<p>Di tengah iklim persaingan yang makin ketat, menaikkan harga di platform <em>online<\/em> adalah keputusan sulit. Mengingat persaingan <em>e-commerce<\/em> sangat ketat dan pembeli sangat sensitif terhadap harga, pedagang yang menaikkan harga berisiko kehilangan pelanggan ke kompetitor yang mungkin belum tersentuh pajak atau menjual barang impor murah.<\/p>\n<p>Menyikapi dilema seperti inilah, pemerintah perlu bersikap bijak untuk memastikan nasib pedagang UMKM di platform digital agar tidak mengalami masalah pasca-implementasi kebijakan pajak baru di atas.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/opini\/908595\/pajak-bagi-pedagang-di-platform-daring\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(MI\/Seno) PER 1 Agustus 2026, para pedagang online yang menggunakan platform daring harus siap-siap untuk membayar tambahan pajak baru. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah akan mengenakan tarif pajak 0,5% dari omzet bruto pedagang atas setiap transaksi yang mereka lakukan. Empat marketplace atau lokapasar telah ditunjuk sebagai pemungut pajak baru ini, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":68739,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-68738","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68738","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=68738"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68738\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/68739"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=68738"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=68738"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=68738"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}