{"id":68573,"date":"2026-07-07T14:54:42","date_gmt":"2026-07-07T14:54:42","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/07\/tolak-perpanjangan-tenor-menkeu-pertahankan-skema-penempatan-dana-sal\/"},"modified":"2026-07-07T14:54:42","modified_gmt":"2026-07-07T14:54:42","slug":"tolak-perpanjangan-tenor-menkeu-pertahankan-skema-penempatan-dana-sal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/07\/tolak-perpanjangan-tenor-menkeu-pertahankan-skema-penempatan-dana-sal\/","title":{"rendered":"Tolak Perpanjangan Tenor, Menkeu Pertahankan Skema Penempatan Dana SAL"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/07\/1783435688_a8ca24cfc9ded5e6c2ea.png\" alt=\"Tolak Perpanjangan Tenor, Menkeu Pertahankan Skema Penempatan Dana SAL\"\/><figcaption>Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa((MI\/Naufal Zuhdi))<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MENTERI Keuangan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/purbaya-yudhi-sadewa\" title=\"Purbaya Yudhi Sadewa\">Purbaya Yudhi Sadewa<\/a> menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun. Purbaya menjelaskan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7\/7), bahwa skema saat ini telah memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan.<\/p>\n<p>Skema ini juga dapat menyeimbangkan kebutuhan perbankan dengan kas pemerintah. Perpanjangan tenor dikhawatirkan dapat mengganggu kesiapan pemerintah mengantisipasi kebutuhan dana di luar rencana anggaran.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cJadi, yang Rp200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp100 triliun tiga bulan sekali dilihat, yang Rp100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kami juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,\u201d ujar Purbaya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/857087\/efek-dana-rp200-t-purbaya-sebut-penjualan-mobil-meroket\" title=\"Efek Dana Rp200 T, Purbaya Sebut Penjualan Mobil Meroket\" target=\"_blank\">Efek Dana Rp200 T, Purbaya Sebut Penjualan Mobil Meroket<\/a><\/strong><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/menkeu\" title=\"Menkeu\">Menkeu<\/a> mengatakan skema yang berjalan saat ini telah didesain agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Seiring berjalannya waktu, Bank Indonesia (BI) juga akan menambah dana untuk menjaga kecukupan likuiditas pada sistem keuangan.<\/p>\n<p>\u201cPelan-pelan BI juga akan mengisi. Kalau dana kami tarik, BI akan mengisi juga. Jadi, pelan-pelan suplai uang di sistem akan lebih stabil dibandingkan sebelumnya,\u201d kata Menkeu.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Purbaya menyatakan proses penyaluran tambahan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dana-sal\" title=\"Dana SAL\">dana SAL<\/a> ke Himbara telah berjalan. Namun, ia tak merinci besaran penyaluran ke masing-masing Himbara.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/906687\/menkeu-purbaya-pastikan-sal-2025-jadi-bantalan-risiko-ekonomi\" title=\"Menkeu Purbaya Pastikan SAL 2025 Jadi Bantalan Risiko Ekonomi\" target=\"_blank\">Menkeu Purbaya Pastikan SAL 2025 Jadi Bantalan Risiko Ekonomi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSudah (penyaluran tambahan SAL). Kan Rp200 triliun, tambah Rp100 triliun, tambah Rp100 triliun. Mungkin (pembagian) proporsional, tapi saya lupa,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang penempatan kembali dana SAL pemerintah di Himbara mendukung kecukupan likuiditas perbankan, sehingga menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.<\/p>\n<p>Secara umum, OJK memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.<\/p>\n<p>Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank. (Ant\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/908554\/tolak-perpanjangan-tenor-menkeu-pertahankan-skema-penempatan-dana-sal\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa((MI\/Naufal Zuhdi)) MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun. Purbaya menjelaskan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7\/7), bahwa skema saat ini telah memberikan fleksibilitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan. Skema ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":68574,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-68573","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68573","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=68573"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68573\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/68574"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=68573"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=68573"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=68573"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}