{"id":68008,"date":"2026-07-06T14:23:37","date_gmt":"2026-07-06T14:23:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/06\/perdagangan-karbon-kehutanan-dukung-target-penurunan-emisi-nasional\/"},"modified":"2026-07-06T14:23:37","modified_gmt":"2026-07-06T14:23:37","slug":"perdagangan-karbon-kehutanan-dukung-target-penurunan-emisi-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/06\/perdagangan-karbon-kehutanan-dukung-target-penurunan-emisi-nasional\/","title":{"rendered":"Perdagangan Karbon Kehutanan Dukung Target Penurunan Emisi Nasional"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/06\/1783347585_c9b85e53fe40496c3fa3.jpeg\" alt=\"Perdagangan Karbon Kehutanan Dukung Target Penurunan Emisi Nasional\"\/><figcaption>Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Pemerintah resmi memulai implementasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/perdagangan-karbon\" title=\"Perdagangan karbon\">perdagangan karbon<\/a> di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sektor-kehutanan\" title=\"sektor kehutanan\">sektor kehutanan<\/a> melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pasar-karbon\" title=\"pasar karbon\">pasar karbon<\/a> nasional sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia.<\/p>\n<p>Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hashim-djojohadikusumo\" title=\"Hashim Djojohadikusumo\">Hashim Djojohadikusumo<\/a>, mengatakan implementasi perdagangan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/karbon-kehutanan\" title=\"karbon kehutanan\">karbon kehutanan<\/a> diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem pasar karbon sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Implementasi tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan pasar karbon Indonesia sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional,&#8221; kata Hashim dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (6\/7).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/903315\/regulasi-baru-diharap-percepat-pengembangan-proyek-karbon-sektor-kehutanan\" title=\"Regulasi Baru Diharap Percepat Pengembangan Proyek Karbon Sektor Kehutanan\" target=\"_blank\">Regulasi Baru Diharap Percepat Pengembangan Proyek Karbon Sektor Kehutanan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Peluncuran Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non SPE-GRK menjadi dasar dimulainya perdagangan karbon bagi proyek-proyek kehutanan yang telah memenuhi persyaratan. Menurut Hashim, langkah tersebut menandai dimulainya implementasi perdagangan karbon pada proyek kehutanan yang telah siap diperdagangkan.<\/p>\n<p>&#8220;Peluncuran perdagangan karbon kehutanan melalui skema Non SPE-GRK menandai dimulainya perdagangan karbon pada proyek-proyek yang telah memenuhi persyaratan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Hashim juga mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan yang dinilai mampu mempercepat implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, perdagangan karbon merupakan salah satu program pemerintah yang realisasinya berlangsung relatif cepat.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/891361\/indonesia-gerak-cepat-akomodasi-perdagangan-karbon-kehutanan\" title=\"Indonesia Gerak Cepat Akomodasi Perdagangan Karbon Kehutanan\" target=\"_blank\">Indonesia Gerak Cepat Akomodasi Perdagangan Karbon Kehutanan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Saya bisa katakan program itu sekarang sudah rampung dan sekarang kita implementasi,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Meski demikian, ia mengakui tahap pelaksanaan di lapangan masih akan menghadapi sejumlah tantangan. Namun, dengan dukungan berbagai pihak, perdagangan karbon sektor kehutanan diyakini memiliki potensi menjadi salah satu program yang berjalan efektif.<\/p>\n<p>Hashim menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan ekosistem perdagangan karbon.<\/p>\n<p>&#8220;Program ini lintas departemen, lintas kementerian, lintas lembaga, lintas sektoral, dan ini yang paling berhasil. Luar biasa ini, kita berbangga,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga memberikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang dinilai berhasil mempercepat implementasi perdagangan karbon hingga menghasilkan proyek-proyek yang siap memasuki tahap perdagangan.<\/p>\n<p>Hashim mengungkapkan, pada 9 Juli 2026, mendatang pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sektor kehutanan sebagai bagian dari penguatan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. &#8220;Kamis depan ini diluncurkan. Luar biasa. Ini kita berbangga,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/908096\/perdagangan-karbon-kehutanan-dukung-target-penurunan-emisi-nasional\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo(Antara) Pemerintah resmi memulai implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan pasar karbon nasional sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":68009,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-68008","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68008","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=68008"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/68008\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/68009"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=68008"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=68008"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=68008"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}