{"id":67401,"date":"2026-07-05T06:33:46","date_gmt":"2026-07-05T06:33:46","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/05\/soal-amplop-raja-juli-dpr-gratifikasi-itu-diserahkan-ke-kpk-bukan-dikembalikan-ke-pemberi\/"},"modified":"2026-07-05T06:33:46","modified_gmt":"2026-07-05T06:33:46","slug":"soal-amplop-raja-juli-dpr-gratifikasi-itu-diserahkan-ke-kpk-bukan-dikembalikan-ke-pemberi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/05\/soal-amplop-raja-juli-dpr-gratifikasi-itu-diserahkan-ke-kpk-bukan-dikembalikan-ke-pemberi\/","title":{"rendered":"Soal Amplop Raja Juli, DPR Gratifikasi Itu Diserahkan ke KPK, bukan Dikembalikan ke Pemberi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/05\/1783232189_6712e46ed594f6311977.jpg\" alt=\"Soal Amplop Raja Juli, DPR: Gratifikasi Itu Diserahkan ke KPK, bukan Dikembalikan ke Pemberi\"\/><figcaption>Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Anggota Komisi IV <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dpr-ri\" title=\"DPR RI\">DPR RI<\/a> Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan pengembalian gratifikasi harus dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pihak pemberi. Hal itu ia sampaikan merespons pengakuan Menteri Kehutanan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/raja-juli-antoni\" title=\"Raja Juli Antoni\">Raja Juli Antoni<\/a> yang menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang belakangan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.<\/p>\n<p>\u201cPengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,\u201d kata Firman, Minggu (5\/7).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Firman mengatakan, mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\u00a0<br \/>&#13;<br \/>\nDalam Pasal 12B dan Pasal 12C, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/907677\/raja-juli-kembalikan-amplop-setelah-10-hari-unsur-pidana-tetap-ada\" title=\"Raja Juli Kembalikan Amplop setelah 10 Hari: Unsur Pidana Tetap Ada\" target=\"_blank\">Raja Juli Kembalikan Amplop setelah 10 Hari: Unsur Pidana Tetap Ada<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi rujukan utama dalam menilai dugaan gratifikasi yang menyeret Raja Juli. Firman menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara informal dengan mengembalikan uang kepada pihak pemberi, karena mekanisme semacam itu tidak dikenal dalam hukum tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang ada penerimaan gratifikasi, maka jalurnya jelas, yakni dilaporkan dan diserahkan kepada KPK. Itu yang diatur undang-undang dan itu pula yang memberikan kepastian hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Firman juga mengatakan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius, terlebih jika dikaitkan dengan kepala daerah yang kini terseret OTT KPK.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/907520\/menhut-presiden-prabowo-minta-tata-kelola-kehutanan-bebas-korupsi\" title=\"Menhut: Presiden Prabowo Minta Tata Kelola Kehutanan Bebas Korupsi\" target=\"_blank\">Menhut: Presiden Prabowo Minta Tata Kelola Kehutanan Bebas Korupsi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKomisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia pun mendorong Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi penerimaan amplop tersebut, termasuk status dan tindak lanjut atas dugaan gratifikasi itu. Menurut Firman, keterbukaan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.<\/p>\n<p>\u201cApabila benar terjadi penerimaan gratifikasi, maka hal itu harus segera dilaporkan dan diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Firman menekankan bahwa Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan. DPR juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas di sektor kehutanan karena kementerian tersebut mengelola sumber daya alam yang sangat strategis.\u00a0<\/p>\n<p>Atas dasar itu, menurut Firman, kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan pembenahan tata kelola perizinan harus terus diperkuat.<\/p>\n<p>\u201cKomisi IV DPR mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pelaporan gratifikasi, kepatuhan terhadap LHKPN, serta perbaikan tata kelola perizinan di sektor kehutanan,\u201d kata Firman.<\/p>\n<p>Firman juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk tidak menyepelekan aturan gratifikasi. Ia menegaskan, pelaporan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara.<\/p>\n<p>\u201cLapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,\u201d pungkasnya. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/907682\/soal-amplop-raja-juli-dpr-gratifikasi-itu-diserahkan-ke-kpk-bukan-dikembalikan-ke-pemberi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni(Antara) Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo menegaskan pengembalian gratifikasi harus dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada pihak pemberi. Hal itu ia sampaikan merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang belakangan terjaring operasi tangkap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":67402,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-67401","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/67401","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=67401"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/67401\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/67402"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=67401"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=67401"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=67401"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}