{"id":66330,"date":"2026-07-02T21:12:55","date_gmt":"2026-07-02T21:12:55","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/02\/kejati-ntb-rahasiakan-rekomendasi-sanksi-3-jaksa-pemeras-camat-pajo\/"},"modified":"2026-07-02T21:12:55","modified_gmt":"2026-07-02T21:12:55","slug":"kejati-ntb-rahasiakan-rekomendasi-sanksi-3-jaksa-pemeras-camat-pajo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/02\/kejati-ntb-rahasiakan-rekomendasi-sanksi-3-jaksa-pemeras-camat-pajo\/","title":{"rendered":"Kejati NTB Rahasiakan Rekomendasi Sanksi 3 Jaksa Pemeras Camat Pajo"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/02\/1782998987_d9cfb82bbd72556becf2.png\" alt=\"Kejati NTB Rahasiakan Rekomendasi Sanksi 3 Jaksa Pemeras Camat Pajo\"\/><figcaption>Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah merampungkan proses inspeksi terhadap tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran. Hasil inspeksi beserta rekomendasi sanksi kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diputuskan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/asisten-bidang-pengawasan-kejati-ntb-i-wayan-eka-widdyara\" title=\"Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara\">Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara<\/a>, mengonfirmasi bahwa rekomendasi tersebut bersifat rahasia. Meski demikian, ia memastikan bahwa poin utama dalam rekomendasi tersebut mencakup adanya hukuman atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para oknum tersebut.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Rekomendasinya (sanksi) rahasia, intinya ada hukuman, ada penyalahgunaan wewenang,&#8221; ujar Wayan Eka di Mataram, Kamis.<\/p>\n<p>Wayan menjelaskan bahwa Kejati NTB telah melengkapi rekomendasi tersebut dengan data pendukung dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan. Pihaknya juga telah memaparkan hasil temuan kepada pimpinan sebelum diteruskan ke pusat.<\/p>\n<p>Terkait bentuk sanksi final dan waktu pengumumannya, Wayan menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI. Hingga saat ini, belum ada batasan waktu pasti kapan keputusan tersebut akan diterbitkan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang jelas, komunikasi dengan Kejagung kami masih menunggu petunjuk. Kalau pun jaksa-nya dicabut, itu nanti tunggu dari Kejagung,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa pengiriman hasil inspeksi ke Kejagung merupakan prosedur standar dalam penanganan pelanggaran etik jaksa. Ia memilih untuk tidak membeberkan detail hasil pemeriksaan sebelum ada keputusan resmi dari pusat.<\/p>\n<h2>Kronologi Dugaan Pemerasan Rp30 Juta<\/h2>\n<p>Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengungkapkan praktik lancung yang dialaminya saat proses eksekusi penahanan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Imran mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh tiga oknum jaksa yang saat itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.<\/p>\n<p>Modus yang digunakan adalah janji bahwa uang tersebut dapat meringankan hukuman yang menjeratnya. Dari permintaan Rp30 juta, Imran mengaku menyerahkan uang sebesar Rp20 juta secara langsung di kantor Kejari Dompu.<\/p>\n<p>Imran merasa ditipu karena meski telah menyerahkan uang dan menempuh upaya damai dengan korban dalam kasusnya, proses hukum tetap berjalan hingga ia harus menjalani penahanan. Saat kasus ini diungkap ke publik, ketiga oknum jaksa tersebut diketahui sudah berpindah tugas dari Kejari Dompu.<\/p>\n<div style=\"padding: 15px; border: 1px solid #ccc; background-color: #f9f9f9;\"><strong>Identitas Oknum Jaksa:<\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan data yang dihimpun, tiga oknum jaksa yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini adalah:<\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li>Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu berinisial K.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu berinisial IS.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<\/div>\n<p>Kejati NTB menegaskan akan terus memantau perkembangan petunjuk dari Kejagung untuk memastikan integritas institusi kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Barat tetap terjaga. (Ant\/I-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/906878\/kejati-ntb-rahasiakan-rekomendasi-sanksi-3-jaksa-pemeras-camat-pajo\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara.(Antara) KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah merampungkan proses inspeksi terhadap tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran. Hasil inspeksi beserta rekomendasi sanksi kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diputuskan. Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":66331,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-66330","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66330","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=66330"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66330\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/66331"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=66330"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=66330"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=66330"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}