{"id":66312,"date":"2026-07-02T20:25:37","date_gmt":"2026-07-02T20:25:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/02\/dokter-tifa-tolak-restorative-justice-dan-ajukan-perlawanan-di-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi\/"},"modified":"2026-07-02T20:25:37","modified_gmt":"2026-07-02T20:25:37","slug":"dokter-tifa-tolak-restorative-justice-dan-ajukan-perlawanan-di-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/07\/02\/dokter-tifa-tolak-restorative-justice-dan-ajukan-perlawanan-di-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi\/","title":{"rendered":"Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Ajukan Perlawanan di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/07\/02\/1782999538_c84861f0568d9d49f355.png\" alt=\"Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Ajukan Perlawanan di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi\"\/><figcaption>Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2\/7\/2026).(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>TERDAKWA kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dokter-tifa\" title=\"Dokter tifa\">Dokter Tifa<\/a>, secara tegas menolak upaya keadilan restoratif (<em>restorative justice<\/em>). Sikap hukum ini disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2\/7).<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan <em>Restorative Justice<\/em>,&#8221; ujar Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati sebenarnya telah memaparkan adanya peluang penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memungkinkan terdakwa mengupayakan perdamaian dengan pihak pelapor, dalam hal ini Jokowi, terutama untuk pasal-pasal dakwaan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/903340\/roy-suryo-dan-dokter-tifa-tak-ditahan-kejaksaan-kubu-jokowi-duga-ada-intervensi\" title=\"Roy Suryo dan Dokter Tifa tak Ditahan Kejaksaan, Kubu Jokowi Duga Ada Intervensi\" target=\"_blank\">Roy Suryo dan Dokter Tifa tak Ditahan Kejaksaan, Kubu Jokowi Duga Ada Intervensi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selain <em>restorative justice<\/em>, hakim juga memberikan pilihan lain sesuai prosedur hukum, yakni mengakui dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), atau mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.<\/p>\n<p>Penjelasan hakim mengenai opsi-opsi tersebut sempat memicu reaksi riuh dari pengunjung sidang. Sorak-sorai pengunjung membuat Hakim Christina harus memberikan teguran keras demi menjaga ketertiban persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan,&#8221; tegas hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan KUHAP.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/902875\/roy-suryo-dan-dokter-tifa-keluar-dari-rs-polri-langsung-dibawa-ke-polda\" title=\"Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Langsung Dibawa ke Polda\" target=\"_blank\">Roy Suryo dan Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Langsung Dibawa ke Polda<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>Menolak Plea Bargain<\/h3>\n<p>Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Dokter Tifa tidak hanya menolak <em>restorative justice<\/em>, tetapi juga menyatakan menolak mekanisme <em>plea bargain<\/em> atau pengakuan bersalah secara sukarela untuk mendapatkan keringanan hukuman. Ia memilih untuk menempuh jalur perlawanan hukum terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p>Majelis hakim kemudian mengonfirmasi sikap tersebut dan memberikan waktu bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya atas dakwaan jaksa.<\/p>\n<p>Dokter Tifa menghadapi dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, ia dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, jaksa menjerat terdakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni:<\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li>Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<p>Kedua pasal ITE tersebut dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Ant\/I-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/906884\/dokter-tifa-tolak-restorative-justice-dan-ajukan-perlawanan-di-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2\/7\/2026).(Antara) TERDAKWA kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":66313,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-66312","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66312","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=66312"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66312\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/66313"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=66312"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=66312"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=66312"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}