{"id":64996,"date":"2026-06-30T10:00:53","date_gmt":"2026-06-30T10:00:53","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/30\/ini-pertimbangan-hakim-menjatuhkan-vonis-10-tahun-kepada-nadiem-makarim\/"},"modified":"2026-06-30T10:00:53","modified_gmt":"2026-06-30T10:00:53","slug":"ini-pertimbangan-hakim-menjatuhkan-vonis-10-tahun-kepada-nadiem-makarim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/30\/ini-pertimbangan-hakim-menjatuhkan-vonis-10-tahun-kepada-nadiem-makarim\/","title":{"rendered":"Ini Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Tahun kepada Nadiem Makarim"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/30\/1782813035_02b618f118fa644fb7e2.jpg\" alt=\"Ini Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Tahun kepada Nadiem Makarim\"\/><figcaption>Sidang kasus pengadaan Chromebook.(Dok MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).<\/p>\n<p>Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan salah satu hal yang memberatkan adalah tindak pidana yang dilakukan Nadiem berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,&#8221; kata Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30\/6).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905852\/divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-chromebook-nadiem-makarim-ajukan-banding\" title=\"Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Banding\" target=\"_blank\">Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Banding<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Majelis juga menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai seharusnya menjadi teladan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.<\/p>\n<p>&#8220;Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,&#8221; ujar hakim.<\/p>\n<p>Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan. Menurut majelis hakim, tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905825\/hakim-nilai-nadiem-tempatkan-staf-khusus-melampaui-kewenangan-dalam-kasus-pengadaan-chromebook\" title=\"Hakim Nilai Nadiem Tempatkan Staf Khusus Melampaui Kewenangan dalam Kasus Pengadaan Chromebook\" target=\"_blank\">Hakim Nilai Nadiem Tempatkan Staf Khusus Melampaui Kewenangan dalam Kasus Pengadaan Chromebook<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,&#8221; kata Purwanto.<\/p>\n<p>Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman Nadiem. Hakim menyatakan Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi.<\/p>\n<p>&#8220;Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,&#8221; ujar hakim.<\/p>\n<p>Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.<\/p>\n<p>Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai sekitar Rp5,68 triliun. (Muhammad Ghifari A\/E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905859\/ini-pertimbangan-hakim-menjatuhkan-vonis-10-tahun-kepada-nadiem-makarim\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang kasus pengadaan Chromebook.(Dok MI) MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan salah satu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":64997,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-64996","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64996","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64996"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64996\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/64997"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64996"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64996"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64996"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}