{"id":64960,"date":"2026-06-30T08:28:08","date_gmt":"2026-06-30T08:28:08","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/30\/hakim-nilai-nadiem-tempatkan-staf-khusus-melampaui-kewenangan-dalam-kasus-pengadaan-chromebook\/"},"modified":"2026-06-30T08:28:08","modified_gmt":"2026-06-30T08:28:08","slug":"hakim-nilai-nadiem-tempatkan-staf-khusus-melampaui-kewenangan-dalam-kasus-pengadaan-chromebook","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/30\/hakim-nilai-nadiem-tempatkan-staf-khusus-melampaui-kewenangan-dalam-kasus-pengadaan-chromebook\/","title":{"rendered":"Hakim Nilai Nadiem Tempatkan Staf Khusus Melampaui Kewenangan dalam Kasus Pengadaan Chromebook"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/30\/1782807488_73ee829f1b95f5e961ba.jpg\" alt=\"Hakim Nilai Nadiem Tempatkan Staf Khusus Melampaui Kewenangan dalam Kasus Pengadaan Chromebook\"\/><figcaption>Sidang Pembaca Putusan Terdakwa Nadiem Makarim Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook(Dok MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/nadiem-makarim\" title=\"nadiem makarim\">Nadiem Makarim<\/a>, melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menempatkan staf khusus menteri pada posisi yang melampaui tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30\/6).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Hakim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara beserta aturan terkait, staf khusus menteri hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri pada bidang tertentu. Staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I maupun eselon II, serta tidak berwenang merumuskan maupun memutuskan kebijakan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905822\/dinilai-menyalahgunakan-jabatan-nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-chromebook-\" title=\"Dinilai Menyalahgunakan Jabatan, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook \" target=\"_blank\">Dinilai Menyalahgunakan Jabatan, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Namun, menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan Nadiem menempatkan Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis pada posisi yang melampaui kewenangan normatif mereka.<\/p>\n<p>Pertimbangan tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dari internal kementerian. Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, misalnya, menyatakan Jurist Tan kerap memimpin rapat melalui <em>Zoom<\/em> terkait kebijakan kementerian. Ia juga menyebut proses penganggaran dan kebijakan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus dibandingkan pejabat direktorat jenderal.<\/p>\n<p>&#8220;Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan perkataan terdakwa,&#8221; ujar hakim mengutip keterangan saksi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905786\/hakim-ringkas-pembacaan-vonis-nadiem-makarim-dari-1146-jadi-122-halaman\" title=\"Hakim Ringkas Pembacaan Vonis Nadiem Makarim dari 1.146 Jadi 122 Halaman\" target=\"_blank\">Hakim Ringkas Pembacaan Vonis Nadiem Makarim dari 1.146 Jadi 122 Halaman<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Majelis juga mengutip kesaksian mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Purwadi Sutanto, yang menyatakan kewenangan substantif dalam penyusunan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi lebih banyak berada di tangan staf khusus menteri bersama tim teknologi kementerian. Keterangan tersebut dinilai saling bersesuaian dengan kesaksian sejumlah pejabat internal lainnya.<\/p>\n<p>Hakim menilai pola tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah dirancang sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, Nadiem mengakui grup <em>WhatsApp<\/em> &#8220;Mas Menteri Core Tim&#8221; telah dibentuk pada 28 Agustus 2019, atau sebelum dirinya dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019. Grup tersebut, menurut hakim, telah beranggotakan orang-orang yang kemudian diangkat sebagai staf khusus, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.<\/p>\n<p>Selain itu, majelis juga menyoroti keberadaan grup <u>WhatsApp<\/u> &#8220;Tim PAUD Dasmen&#8221; yang, berdasarkan keterangan saksi Jumeri, telah membahas program digitalisasi pendidikan sebelum pejabat terkait resmi dilantik. Fakta tersebut dinilai menunjukkan adanya perencanaan kebijakan di luar struktur formal kementerian.<\/p>\n<p>Selain penyalahgunaan kewenangan, majelis hakim juga menilai Nadiem melakukan penyalahgunaan sarana dengan menempatkan konsultan eksternal, Ibrahim Arief, dalam posisi strategis pada tim teknis pengadaan.<\/p>\n<p>Hakim menyebut Ibrahim Arief, yang merupakan konsultan teknologi informasi dari Pusat Studi Kebijakan Pendidikan dan bukan aparatur sipil negara, ditunjuk memimpin Tim Warung Teknologi (Wartek) di bawah Pusat Data dan Informasi Kemendikbudristek serta berperan penting dalam penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.<\/p>\n<p>Majelis turut mengutip keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah (LKPP), Setyabudi Arijanta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, konsultan dari luar kementerian tidak diperbolehkan mengarahkan atau menunjuk merek tertentu dalam penyusunan spesifikasi teknis pengadaan.<\/p>\n<p>Namun, menurut fakta persidangan yang dipertimbangkan majelis, Ibrahim Arief secara aktif memberikan masukan teknis yang mengarahkan pengadaan pada sistem operasi Chrome OS sebagai pilihan utama.<\/p>\n<p>&#8220;Penempatan konsultan eksternal dalam posisi yang demikian merupakan penyalahgunaan sarana yang ada pada terdakwa selaku menteri,&#8221; kata Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun, terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, ia terancam tambahan pidana 9 tahun penjara. (Muhammad Ghifari A\/E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905825\/hakim-nilai-nadiem-tempatkan-staf-khusus-melampaui-kewenangan-dalam-kasus-pengadaan-chromebook\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang Pembaca Putusan Terdakwa Nadiem Makarim Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook(Dok MI) MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menempatkan staf khusus menteri pada posisi yang melampaui tugas dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Sunoto [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":64961,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-64960","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64960","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64960"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64960\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/64961"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64960"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64960"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64960"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}