{"id":64956,"date":"2026-06-30T08:16:45","date_gmt":"2026-06-30T08:16:45","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/30\/dinilai-menyalahgunakan-jabatan-nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-chromebook\/"},"modified":"2026-06-30T08:16:45","modified_gmt":"2026-06-30T08:16:45","slug":"dinilai-menyalahgunakan-jabatan-nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-chromebook","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/30\/dinilai-menyalahgunakan-jabatan-nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-chromebook\/","title":{"rendered":"Dinilai Menyalahgunakan Jabatan, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/30\/1782807172_582eeead5ff9b9eb3f20.jpg\" alt=\"Dinilai Menyalahgunakan Jabatan, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook \"\/><figcaption>Nadiem Makarim di Vonis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook(Dok MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Nadiem berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.<\/p>\n<p>Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan perbuatan Nadiem berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Keadaan yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,&#8221; kata Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30\/6).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905786\/hakim-ringkas-pembacaan-vonis-nadiem-makarim-dari-1146-jadi-122-halaman\" title=\"Hakim Ringkas Pembacaan Vonis Nadiem Makarim dari 1.146 Jadi 122 Halaman\" target=\"_blank\">Hakim Ringkas Pembacaan Vonis Nadiem Makarim dari 1.146 Jadi 122 Halaman<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Majelis hakim juga menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem dinilai seharusnya menjadi teladan, bukan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.<\/p>\n<p>&#8220;Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,&#8221; ujar hakim.<\/p>\n<p>Selain itu, hakim menyebut kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan menjadi pertimbangan yang memberatkan karena tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905785\/nadiem-makarim-allah-tidak-pernah-tinggalkan-saya\" title=\"Nadiem Makarim: Allah tidak Pernah Tinggalkan Saya\" target=\"_blank\">Nadiem Makarim: Allah tidak Pernah Tinggalkan Saya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Di sisi lain, majelis juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Hakim menyatakan Nadiem belum pernah dijatuhi pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi terhadap inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.<\/p>\n<p>&#8220;Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,&#8221; kata hakim.<\/p>\n<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.<\/p>\n<p>Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Muhammad Ghifari A\/E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905822\/dinilai-menyalahgunakan-jabatan-nadiem-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-chromebook-\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Nadiem Makarim di Vonis 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook(Dok MI) MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Nadiem berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":64957,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-64956","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64956","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64956"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64956\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/64957"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64956"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64956"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64956"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}