{"id":64703,"date":"2026-06-29T21:17:49","date_gmt":"2026-06-29T21:17:49","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/29\/mahkamah-agung-as-tolak-banding-donald-trump-dalam-kasus-e-jean-carroll\/"},"modified":"2026-06-29T21:17:49","modified_gmt":"2026-06-29T21:17:49","slug":"mahkamah-agung-as-tolak-banding-donald-trump-dalam-kasus-e-jean-carroll","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/29\/mahkamah-agung-as-tolak-banding-donald-trump-dalam-kasus-e-jean-carroll\/","title":{"rendered":"Mahkamah Agung AS Tolak Banding Donald Trump dalam Kasus E. Jean Carroll"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/30\/1782767586_5d5cd3252675791b22e8.jpg\" alt=\"Mahkamah Agung AS Tolak Banding Donald Trump dalam Kasus E. Jean Carroll\"\/><figcaption>E. Jean Carroll.\u00a0(AFP)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MAHKAMAH Agung Amerika Serikat menolak permohonan banding yang diajukan Presiden <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/donald-trump\" title=\"Donald Trump\">Donald Trump<\/a> untuk meninjau kembali kasus perdata terkait pelecehan seksual dan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pencemaran-nama-baik\" title=\"Pencemaran Nama Baik\">pencemaran nama baik<\/a> terhadap penulis E. Jean Carroll. Keputusan ini menutup peluang terakhir Trump untuk membatalkan putusan bersalah dari juri.<\/p>\n<p>Sebelumnya pada 2023, juri di New York memenangkan gugatan perdata Carroll dan mewajibkan Trump membayar ganti rugi sebesar US$5 juta (sekitar Rp92miliar). Juri menyatakan Trump terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll di sebuah ruang ganti pusat perbelanjaan di Manhattan pada pertengahan 1990-an, serta mencemarkan nama baiknya dengan menyebut tuduhan itu sebagai hoaks di media sosial.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Meski juri menyatakan Trump bersalah atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik, mereka menolak klaim pemerkosaan seperti yang didefinisikan dalam undang-undang pidana New York. Trump sendiri berulang kali membantah tudingan tersebut dan mengklaim bahwa hakim bersikap tidak adil karena mengizinkan bukti-bukti yang menyudutkan dirinya di persidangan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/829097\/trump-ajukan-banding-ke-mahkamah-agung-as-atas-putusan-kasus-pelecehan-seksual-e-jean-carroll\" title=\"Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung AS atas Putusan Kasus Pelecehan Seksual E. Jean Carroll\" target=\"_blank\">Trump Ajukan Banding ke Mahkamah Agung AS atas Putusan Kasus Pelecehan Seksual E. Jean Carroll<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Setelah pengadilan banding federal menolak permohonan sidangnya tahun lalu, Trump membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Sesuai kebiasaan, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mahkamah-agung-as\" title=\"Mahkamah Agung AS\">Mahkamah Agung AS<\/a> tidak memberikan perincian atau alasan di balik keputusan mereka untuk tidak mengambil kasus ini. Dengan penolakan ini, Trump kini diwajibkan untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada Carroll.<\/p>\n<p>Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menyambut baik keputusan tersebut. &#8220;Keputusan Mahkamah Agung menegaskan sekali dan untuk selamanya keputusan bulat juri bahwa Presiden Donald J. Trump melakukan pelecehan seksual dan mencemarkan nama baik E. Jean Carroll. Berbagai upayanya untuk membanding putusan tersebut semuanya telah gagal dan keputusan hari ini mengakhiri upayanya untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya,&#8221; ujar Kaplan dalam sebuah pernyataan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Trump meluapkan kekecewaannya melalui sebuah unggahan panjang di platform Truth Social. Ia menegaskan akan terus melawan kasus yang disebutnya sebagai rekayasa hukum tersebut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/646932\/donald-trump-harus-membayar-us83-juta-untuk-pencemaran-nama-dan-pelecehan-seksual\" title=\"Donald Trump Harus Membayar US$83 Juta untuk Pencemaran Nama dan Pelecehan Seksual\" target=\"_blank\">Donald Trump Harus Membayar US$83 Juta untuk Pencemaran Nama dan Pelecehan Seksual<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Kasus ini sebenarnya menentang Amerika Serikat, dan semua yang diperjuangkannya, dan seharusnya tidak boleh dibiarkan terjadi pada Presiden lain, atau Calon Presiden di masa depan,&#8221; tulis Trump.<\/p>\n<p>&#8220;Negara Bagian New York membuat sebuah Undang-Undang, untuk waktu yang sangat singkat, menarik kembali waktu ke masa beberapa dekade lalu, demi &#8216;menangkap&#8217; saya secara tidak sah. Ini dibuat secara khusus, dan Ketidakadilan ini tidak boleh dibiarkan!&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Dalam berkas gugatannya ke Mahkamah Agung, tim hukum Trump berargumen bahwa pengacara Carroll seharusnya tidak diizinkan memperlihatkan rekaman video Access Hollywood tahun 2005 kepada juri, yang menampilkan komentar kontroversial Trump tentang menyentuh dan mencium perempuan.<\/p>\n<p>Kasus hukum Trump terkait Carroll tidak berhenti di sini. Akibat komentar-komentar lanjutan Trump yang terus menyerang kredibilitas Carroll, juri dalam persidangan terpisah telah memerintahkannya untuk membayar ganti rugi tambahan sebesar US$83 juta (sekitar Rp1,5 triliun) atas pencemaran nama baik. Upaya banding Trump untuk keputusan kedua ini juga telah ditolak oleh panel hakim federal. (BBC\/Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/905658\/mahkamah-agung-as-tolak-banding-donald-trump-dalam-kasus-e-jean-carroll\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>E. Jean Carroll.\u00a0(AFP) MAHKAMAH Agung Amerika Serikat menolak permohonan banding yang diajukan Presiden Donald Trump untuk meninjau kembali kasus perdata terkait pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Keputusan ini menutup peluang terakhir Trump untuk membatalkan putusan bersalah dari juri. Sebelumnya pada 2023, juri di New York memenangkan gugatan perdata Carroll [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":64704,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-64703","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64703","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64703"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64703\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/64704"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64703"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64703"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64703"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}