{"id":64635,"date":"2026-06-29T18:17:51","date_gmt":"2026-06-29T18:17:51","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/29\/mk-putuskan-pembayaran-dana-pensiun-sukarela-bisa-dilakukan-sekaligus-atau-berkala\/"},"modified":"2026-06-29T18:17:51","modified_gmt":"2026-06-29T18:17:51","slug":"mk-putuskan-pembayaran-dana-pensiun-sukarela-bisa-dilakukan-sekaligus-atau-berkala","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/29\/mk-putuskan-pembayaran-dana-pensiun-sukarela-bisa-dilakukan-sekaligus-atau-berkala\/","title":{"rendered":"MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/29\/1782748614_c48c3555dd948c5258b0.jpeg\" alt=\"MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala\"\/><figcaption>Para Pemohon Uji Materi UU P2SK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Dok. Pribadi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MAHKAMAH Konstitusi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mk\" title=\"MK\">MK<\/a>) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uu-p2sk\" title=\"UU P2SK\">UU P2SK<\/a>).\u00a0<\/p>\n<p>Melalui putusan tersebut, peserta program dana <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pensiun\" title=\"pensiun\">pensiun<\/a> yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139\/PUU-XXIII\/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29\/06\/2026). Permohonan uji materi Perkara 164\/PUU\/XXIII\/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu \u00a0Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cAmar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,\u201d ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139\/PUU-XXIII\/2025 pada Senin (29\/6\/2026) dalam laman resmi MK, Senin, (29\/6).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/862119\/uu-pemda-digugat-ke-mk-soroti-95-persen-pasangan-kepala-daerah-alami-keretakan-politik\" title=\"UU Pemda Digugat ke MK, Soroti 95 Persen Pasangan Kepala Daerah Alami Keretakan Politik\" target=\"_blank\">UU Pemda Digugat ke MK, Soroti 95 Persen Pasangan Kepala Daerah Alami Keretakan Politik<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Bahwa Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda, duda atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibayar secara sekaligus atau berkala,&#8221; kata Suhartoyo.<\/p>\n<p>&#8220;Sesuai dengan kehendak peserta, janda, duda atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional. Sebelumnya, ketentuan tersebut membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen. Dengan putusan ini, peserta dapat menerima manfaat sesuai pilihannya sebagaimana diatur dalam amar putusan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/847888\/putusan-mk-soal-pemisahan-pemilu-pusat-lokal-final-pakar-politik-harus-dilaksanakan\" title=\"Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Pusat-Lokal Final, Pakar Politik: Harus Dilaksanakan\" target=\"_blank\">Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Pusat-Lokal Final, Pakar Politik: Harus Dilaksanakan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja.<\/p>\n<p>&#8220;Maka menurut Mahkamah uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang merupakan hak pekerja buruh yang di-PHK karena berakhir masa kerjanya atau pensiun wajib dibayar sekaligus,&#8221; kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.<\/p>\n<p>Mahkamah juga menyatakan iuran yang telah dibayarkan pengusaha dalam program dana pensiun dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya. Namun, MK menegaskan manfaat pensiun dalam program dana pensiun merupakan manfaat tambahan untuk menjaga kesinambungan penghasilan pada masa tua.<\/p>\n<p>Sementara itu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang muncul karena berakhirnya hubungan kerja. Karena memiliki fungsi yang berbeda, Mahkamah menilai kedua manfaat tersebut tidak dapat dipersamakan.<\/p>\n<p>&#8220;Oleh karena itu kedua manfaat yang diterima pekerja buruh tersebut tidak dapat saling menggantikan satu sama lain,&#8221; pungkas Enny.<\/p>\n<p>Kuasa hukum pemohon Mustiyah \u00a0mengatakan, putusan MK tersebut sangat bijak. \u00a0Permohonan JR yang diajukan pemohon memang bukan \u00a0pembatalan terkait aturan pembayaran \u00a0manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Akan tetapi memberikan pilihan atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cJadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala manfaat \u00a0dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja. Demikian juga terhadap ahli waris janda\/duda atau anak diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala,\u201d katanya, dalam keterangan resmi, Senin, (29\/6).<\/p>\n<p>\u201cKesimpulannya tuntutan kita diterima, Terimakasih untuk perjuangan kita semua. Dukungan doa, suport semangat yang luar biasa, kesabaran dan pengorbanan dalam bentuk waktu, saran, ide dan Materi yang tidak sedikit tentunya,&#8221; kata Kuasa Hukum pemohon lainnya Endang Rokhani.<\/p>\n<p>Endang mengatakan mereka berterima kasih kepada seluruh anggota yang telah dengan sukarela mendanai dan membiayai seluruh proses tersebut di MK.\u00a0<\/p>\n<p>Ia mengatakan, para pemohon pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para Pemohon menganggap bahwa dana Pensiun adalah Hak Pekerja. Manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang. (Ant\/H-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905627\/mk-putuskan-pembayaran-dana-pensiun-sukarela-bisa-dilakukan-sekaligus-atau-berkala\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Para Pemohon Uji Materi UU P2SK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Dok. Pribadi) MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).\u00a0 Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":64636,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-64635","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64635","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64635"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64635\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/64636"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64635"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64635"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64635"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}