{"id":64629,"date":"2026-06-29T18:03:03","date_gmt":"2026-06-29T18:03:03","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/29\/ketua-komisi-ii-dpr-kritik-sistem-psu-pilkada-sebut-lebih-baik-diskualifikasi\/"},"modified":"2026-06-29T18:03:03","modified_gmt":"2026-06-29T18:03:03","slug":"ketua-komisi-ii-dpr-kritik-sistem-psu-pilkada-sebut-lebih-baik-diskualifikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/29\/ketua-komisi-ii-dpr-kritik-sistem-psu-pilkada-sebut-lebih-baik-diskualifikasi\/","title":{"rendered":"Ketua Komisi II DPR Kritik Sistem PSU Pilkada, Sebut Lebih Baik Diskualifikasi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/29\/1782748617_6ff945875d9c8d01d75a.jpg\" alt=\"Ketua Komisi II DPR Kritik Sistem PSU Pilkada, Sebut Lebih Baik Diskualifikasi\"\/><figcaption>KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.(Dok. Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KETUA <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komisi-ii-dpr-ri\" title=\"Komisi II DPR RI\">Komisi II DPR RI<\/a> M. Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan efektivitas <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemungutan-suara-ulang\" title=\"Pemungutan Suara Ulang\">pemungutan suara ulang<\/a> (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/psu\" title=\"PSU\">PSU<\/a>) sebagai solusi atas pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan PSU justru berpotensi memunculkan pelanggaran baru, membebani anggaran daerah, hingga menghambat pelayanan publik.<\/p>\n<p>Rifqi mengatakan penegakan hukum kepemiluan tidak bisa dipandang semata-mata dari aspek hukum. Menurutnya, setiap putusan juga harus mempertimbangkan dampak politik, sosial, dan fiskal yang ditimbulkan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cDalam beberapa kali rapat dengar pendapat terkait evaluasi pemilu, saya sering menyampaikan bahwa penanganan hukum kepemiluan itu tidak bisa berdiri sendiri dalam kacamata hukum. Penanganan hukum kepemiluan harus memperhatikan banyak variabel,\u201d kata Rifqi di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Senin (29\/6).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/pilkada\/767823\/mk-lanjutkan-2-gugatan-psu-pilkada-barita-utara-dan-kepulauan-talaud-5-gugur\" title=\"MK Lanjutkan 2 Gugatan PSU Pilkada Barita Utara dan Kepulauan Talaud, 5 Gugur\" target=\"_blank\">MK Lanjutkan 2 Gugatan PSU Pilkada Barita Utara dan Kepulauan Talaud, 5 Gugur<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU setelah terbukti terjadi pelanggaran TSM. Meski bertujuan memulihkan kedaulatan pemilih, menurutnya mekanisme tersebut justru kerap melahirkan persoalan baru di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cKalau niat PSU ingin membersihkan yang kotor pada pemilu reguler, justru PSU itu menambah kotor. PSU tidak akan menjadi obat yang mujarab terhadap pelanggaran TSM. PSU justru akan menghadirkan TSM kuadrat, TSM pangkat tiga,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menilai peserta yang sebelumnya tidak melakukan pelanggaran pun berpotensi terdorong melakukan praktik serupa demi mempertahankan posisi politiknya dalam pemungutan suara ulang.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/pilkada\/761126\/pengamat-cegah-pengulangan-psu-kapasitas-kpps-harus-ditingkatkan\" title=\"Pengamat: Cegah Pengulangan PSU, Kapasitas KPPS Harus Ditingkatkan\" target=\"_blank\">Pengamat: Cegah Pengulangan PSU, Kapasitas KPPS Harus Ditingkatkan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Sebagai contoh lain, Rifqi menyinggung sengketa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pilkada\" title=\"Pilkada\">Pilkada<\/a> Barito Utara yang berawal dari selisih suara tipis di dua tempat pemungutan suara, namun berujung pada pelaksanaan PSU yang cakupannya semakin luas hingga akhirnya berakhir dengan diskualifikasi calon.<\/p>\n<p>Selain memunculkan potensi pelanggaran baru, ia juga menyoroti besarnya beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah akibat pelaksanaan PSU.<\/p>\n<p>Menurut Rifqi, kondisi tersebut pernah dialami Pemerintah Kota Pangkalpinang setelah calon tunggal kalah dari kotak kosong sehingga harus menggelar pemilihan ulang.<\/p>\n<p>\u201cBegitu pemilihan ulang, APBD-nya tidak tersiapkan. Akhirnya yang dikorbankan bukan hanya alokasi pembangunan. Pegawai negeri sipil, terutama PPPK, tidak dibayar gajinya, tunjangan pegawai juga dikosongkan hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia bahkan menyebut pihak yang paling terdampak dari PSU bukanlah penyelenggara pemilu, melainkan pemerintah daerah dan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cYang happy itu penyelenggara dan yang menerima hibah. Yang sakit kepala adalah kepala daerah dan DPRD, yang dirugikan adalah rakyatnya karena pembangunan bisa macet dalam satu tahun anggaran,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h2>Sanksi Diskualifikasi<\/h2>\n<p>Atas dasar itu, Rifqi mengusulkan agar mekanisme penindakan terhadap pelanggaran TSM dievaluasi. Menurutnya, apabila pelanggaran telah terbukti, sanksi berupa diskualifikasi peserta dapat dipertimbangkan tanpa harus selalu berujung pada PSU.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang terbukti melakukan TSM, diskualifikasi saja. Kalau semuanya terbukti TSM, semuanya didiskualifikasi, tunjuk penjabat. Tapi buat normanya, jangan sampai penjabat menjabat terlalu lama,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Rifqi mengatakan evaluasi terhadap mekanisme sanksi merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan pemilu (electoral justice system) yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut, menurutnya, tidak hanya mengharmonisasikan aturan tindak pidana pemilu dengan KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme penyelesaian sengketa berjalan lebih efektif.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak hanya menyoroti harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu pada Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP yang baru. Kami juga mengajak semua pihak menyiapkan electoral justice system yang terintegrasi agar pada akhirnya mampu memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi kita ke depan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, salah satu pekerjaan rumah yang masih perlu dibahas adalah apakah Indonesia memerlukan pembentukan peradilan khusus kepemiluan untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan pelanggaran pemilu secara lebih terpadu.<\/p>\n<p>\u201cYang terakhir tentu menjadi PR kita semua, di dalam electoral justice system ke depan apakah kita memerlukan satu peradilan khusus kepemiluan atau tidak. Ini juga diskusi yang harus kita rumuskan,\u201d pungkasnya. (H-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/905628\/ketua-komisi-ii-dpr-kritik-sistem-psu-pilkada-sebut-lebih-baik-diskualifikasi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.(Dok. Antara) KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan efektivitas pemungutan suara ulang (PSU) sebagai solusi atas pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan PSU justru berpotensi memunculkan pelanggaran baru, membebani anggaran daerah, hingga menghambat pelayanan publik. Rifqi mengatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":64630,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-64629","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64629","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64629"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64629\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/64630"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64629"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64629"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64629"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}