{"id":63880,"date":"2026-06-28T07:05:03","date_gmt":"2026-06-28T07:05:03","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/28\/pejabat-bapenda-kota-tasikmalaya-diduga-tipu-investor-alkes-rp5-miliar\/"},"modified":"2026-06-28T07:05:03","modified_gmt":"2026-06-28T07:05:03","slug":"pejabat-bapenda-kota-tasikmalaya-diduga-tipu-investor-alkes-rp5-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/28\/pejabat-bapenda-kota-tasikmalaya-diduga-tipu-investor-alkes-rp5-miliar\/","title":{"rendered":"Pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya Diduga Tipu Investor Alkes Rp5 Miliar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/28\/1782630106_1ccc84b6f01514a90730.jpg\" alt=\"Pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya Diduga Tipu Investor Alkes Rp5 Miliar\"\/><figcaption>Ilustrasi.(Magnific)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>SEORANG pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AG, beserta istrinya, RA, diduga melakukan penipuan terhadap investor dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. Modus yang digunakan adalah investasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.<\/p>\n<p>Leo, seorang pengusaha asal Bandung yang mewakili PT Topas Bethesda Gumilar, menyatakan telah menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan tersebut. RA, yang merupakan istri dari Kepala Bidang (Kabid) di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bapenda-kota-tasikmalaya\" title=\"Bapenda Kota Tasikmalaya\">Bapenda Kota Tasikmalaya<\/a>, diketahui bertindak sebagai kontraktor melalui PT Chasa Medika.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Kasus ini bermula pada tahun 2025 saat RA menjabat sebagai Direktur PT Topas dan menjalin kerja sama permodalan dengan pihak Leo. Kerja sama tersebut difokuskan pada proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/898162\/dewan-konsumen-tailan-gugat-meta-line-apple-google-dan-9-bank-terkait-penipuan-investasi\" title=\"Dewan Konsumen Tailan Gugat Meta, LINE, Apple, Google, dan 9 Bank Terkait Penipuan Investasi\" target=\"_blank\">Dewan Konsumen Tailan Gugat Meta, LINE, Apple, Google, dan 9 Bank Terkait Penipuan Investasi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Pembayaran yang dijanjikan dalam waktu dua bulan mengalami kendala. AG berdalih ada kebijakan <em>cut-off<\/em> di Dinas Kesehatan, yang diperkuat oleh pernyataan seorang Kepala Bidang berinisial M,&#8221; ujar Leo, Minggu (28\/6\/2026).<\/p>\n<p>Kecurigaan Leo muncul setelah mengetahui bahwa dana proyek tersebut sebenarnya telah cair sejak Agustus 2025. Namun, AG tetap bersikeras menyatakan anggaran belum cair hingga November 2025. Leo menduga ada upaya kebohongan sistematis yang dilakukan oleh pelaku.<\/p>\n<div style=\"background-color: #f9f9f9; padding: 15px; border-left: 5px solid #d32f2f; margin: 20px 0;\"><strong>Janji yang Diingkari<\/strong><\/p>\n<p>Pihak korban sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. AG berjanji akan membayarkan bunga bank sebesar Rp80 juta setiap bulan atas modal investasi Rp5 miliar tersebut\u00a0dengan jaminan aset berupa ruko dan rumah milik pelapor. Namun, janji tersebut diingkari pada Mei 2026, meskipun sudah ada kesepakatan tertulis untuk melunasi seluruh kewajiban hingga Desember 2026.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/897049\/42-pensiunan-asn-mengaku-jadi-korban-investasi-bodong-kerugian-capai-rp87-miliar\" title=\"42 Pensiunan ASN Mengaku Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp8,7 Miliar\" target=\"_blank\">42 Pensiunan ASN Mengaku Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp8,7 Miliar<\/a><\/strong><\/p>\n<\/div>\n<p>Leo menambahkan bahwa investigasi awal di lapangan mengindikasikan ada\u00a0pola penipuan sistematis yang melibatkan jejaring kekuasaan. Hasil penyelidikan mandiri di Tasikmalaya juga menunjukkan ada\u00a0indikasi keterlibatan pejabat lain yang diduga menerima aliran dana.<\/p>\n<p>&#8220;Berkas laporan telah disiapkan untuk segera diserahkan ke Polda Jawa Barat. Kami merasa sudah tidak ada ruang negosiasi karena pola ingkar janji ini terus berulang. Kasus ini bukan hanya soal AG, tetapi ada nama-nama pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik suap yang akan ikut terbongkar,&#8221; tegas Leo.<\/p>\n<p>Menanggapi tudingan tersebut, AG menyatakan sikap kooperatif dan berjanji akan memberikan klarifikasi secara terbuka. Ia mengaku akan menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait persoalan yang menyudutkan keluarganya tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Alhamdulillah, kami akan meluruskan permasalahan yang terjadi dan menyampaikan sejujurnya atas dugaan yang menyudutkan kami,&#8221; pungkas AG singkat. (I-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/905149\/pejabat-bapenda-kota-tasikmalaya-diduga-tipu-investor-alkes-rp5-miliar\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi.(Magnific) SEORANG pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AG, beserta istrinya, RA, diduga melakukan penipuan terhadap investor dengan kerugian mencapai Rp5 miliar. Modus yang digunakan adalah investasi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Leo, seorang pengusaha asal Bandung yang mewakili PT Topas Bethesda Gumilar, menyatakan telah menempuh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63881,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-63880","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63880"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63880\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}