{"id":63340,"date":"2026-06-26T22:01:35","date_gmt":"2026-06-26T22:01:35","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/26\/presiden-prabowo-didesak-segera-terbitkan-perpres-ran-ham\/"},"modified":"2026-06-26T22:01:35","modified_gmt":"2026-06-26T22:01:35","slug":"presiden-prabowo-didesak-segera-terbitkan-perpres-ran-ham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/26\/presiden-prabowo-didesak-segera-terbitkan-perpres-ran-ham\/","title":{"rendered":"Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/27\/1782510780_a8db470f70d39ef37b09.jpg\" alt=\"Presiden Prabowo Didesak segera Terbitkan Perpres RAN HAM\"\/><figcaption>ilustrasi(BPMI Setpres)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), <strong>Julius Ibrani<\/strong>, mendesak Presiden <strong>Prabowo Subianto<\/strong> untuk segera menandatangani <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/peraturan-presiden\" title=\"peraturan presiden\">Peraturan Presiden<\/a> (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hak-asasi-manusia\" title=\"Hak Asasi Manusia\">Hak Asasi Manusia<\/a> (RAN <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ham\" title=\"HAM\">HAM<\/a>). Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut menjadi ujian komitmen politik Presiden terhadap perlindungan HAM.<\/p>\n<p>Julius menilai pengesahan Perpres <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ran-ham\" title=\"RAN HAM\">RAN HAM<\/a> memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai pemenuhan amanat konstitusi, tetapi juga menjadi tolok ukur nyata komitmen pemerintah.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM,&#8221; kata Julius kepada wartawan, Sabtu (26\/6\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/opini\/894608\/revisi-uu-ham-dan-perebutan-otoritas-moral\" title=\"Revisi UU HAM dan Perebutan Otoritas Moral\" target=\"_blank\">Revisi UU HAM dan Perebutan Otoritas Moral<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurutnya, latar belakang sejarah dan dinamika politik yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu HAM justru menjadi momentum bagi Presiden untuk menunjukkan perubahan melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, Perpres RAN HAM dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, sekaligus memperlihatkan keberpihakan negara terhadap kelompok-kelompok rentan.<\/p>\n<h3>Risiko Penurunan Kepercayaan Publik<\/h3>\n<p>Julius mengingatkan, apabila pengesahan Perpres tersebut terus tertunda, pemerintah berisiko menghadapi penurunan kepercayaan publik. Masyarakat, menurutnya, membutuhkan kepastian bahwa negara memiliki arah kebijakan HAM yang jelas.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/861819\/pemerintah-siapkan-regulasi-wajib-uji-tuntas-ham-bagi-perusahaan\" title=\"Pemerintah Siapkan Regulasi Wajib Uji Tuntas HAM bagi Perusahaan\" target=\"_blank\">Pemerintah Siapkan Regulasi Wajib Uji Tuntas HAM bagi Perusahaan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM yang kuat, publik bisa menilai negara tidak memiliki perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Itu akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Julius menilai keterlambatan ini juga berpotensi berdampak langsung terhadap kelompok rentan, mulai dari masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.<\/p>\n<h3>Draf Tertahan 6 Bulan di Kemensetneg<\/h3>\n<p>Selain Presiden, Julius juga menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, kementerian tersebut memiliki tanggung jawab substantif untuk memastikan kebijakan strategis seperti RAN HAM memperoleh prioritas.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, seharusnya ada narasi urgensi yang kuat kepada Presiden mengapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan. Fungsi Sekretariat Negara bukan sekadar tata usaha pemerintahan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang diterima, draf Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang RANHAM Tahun 2026-2030 atau RANHAM Generasi ke VI telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, draf tersebut kini berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026, yang berarti sudah enam bulan berlarut-larut tanpa kepastian. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/904887\/presiden-prabowo-didesak-segera-terbitkan-perpres-ran-ham\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(BPMI Setpres) Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut menjadi ujian komitmen politik Presiden terhadap perlindungan HAM. Julius menilai pengesahan Perpres RAN HAM memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai pemenuhan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63341,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-63340","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63340","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63340"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63340\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63341"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63340"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63340"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63340"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}