{"id":63245,"date":"2026-06-26T17:56:47","date_gmt":"2026-06-26T17:56:47","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/26\/komnas-perempuan-penundaan-keadilan-bagi-korban-kekerasan-berpotensi-jadi-penyiksaan\/"},"modified":"2026-06-26T17:56:47","modified_gmt":"2026-06-26T17:56:47","slug":"komnas-perempuan-penundaan-keadilan-bagi-korban-kekerasan-berpotensi-jadi-penyiksaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/26\/komnas-perempuan-penundaan-keadilan-bagi-korban-kekerasan-berpotensi-jadi-penyiksaan\/","title":{"rendered":"Komnas Perempuan Penundaan Keadilan bagi Korban Kekerasan Berpotensi Jadi Penyiksaan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/26\/1782485781_1821e94cbaa1a64aee16.png\" alt=\"Komnas Perempuan: Penundaan Keadilan bagi Korban Kekerasan Berpotensi Jadi Penyiksaan\"\/><figcaption>Ketua LPSK Achmadi (kiri) dan Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam acara Peringatan Hari Anti Penyiksaan International dan Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan, di Jakarta, Jumat (26\/6\/2026).(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komnas-perempuan\" title=\"Komnas Perempuan\">Komnas Perempuan<\/a>) memandang penundaan proses hukum atau <em><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/delayed-in-justice\" title=\"delayed in justice\">delayed in justice<\/a><\/em> sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi. Praktik ini dinilai dapat memperpanjang penderitaan korban kekerasan, memperkuat impunitas pelaku, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya penyiksaan.<\/p>\n<p>Pandangan tersebut disampaikan dalam acara Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan di Jakarta, Jumat. &#8220;Fenomena <em>delay in justice<\/em> itu sangat berpotensi besar terjadi penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi,&#8221; kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Sondang mencontohkan, <em>delay in justice<\/em> kerap terjadi ketika laporan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual tidak segera diproses atau membutuhkan waktu yang sangat lama untuk ditangani. &#8220;Terkadang mereka memiliki akses yang sangat sulit dan tertunda-tunda, misalnya ketika laporan atas kasusnya tidak segera diproses, ataupun diproses tapi memakan waktu yang lama,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/904792\/komnas-perempuan-kasus-ytr-di-bandung-belum-dapat-dikategorikan-sebagai-penyiksaan-menurut-konvensi-pbb\" title=\"Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan Menurut Konvensi PBB\" target=\"_blank\">Komnas Perempuan: Kasus YTR di Bandung Belum Dapat Dikategorikan sebagai Penyiksaan Menurut Konvensi PBB<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>Bentuk Penyiksaan yang Tersamarkan<\/h3>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa penyiksaan terhadap perempuan tidak selalu mudah dikenali karena sering kali tersamarkan sebagai prosedur, kebiasaan, atau bahkan kebijakan yang dianggap normal.<\/p>\n<p>&#8220;Penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat terhadap perempuan kadang tersamarkan oleh berbagai norma ataupun tradisi dan perlakuan sehingga dianggap hal yang normal,&#8221; ujar Sondang.<\/p>\n<p>Ia memberikan contoh spesifik mengenai hal ini, seperti pengabaian hak maternitas bagi tahanan perempuan. &#8220;Misalnya kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan seperti pemenuhan hak maternitas, ketika seorang tahanan perempuan itu hamil atau dia punya anak,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<h3>Komitmen Negara Diperlukan<\/h3>\n<p>Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni, Komnas Perempuan menegaskan kembali pentingnya komitmen negara dalam mencegah dan menghapus segala bentuk penyiksaan, termasuk yang berbasis gender. Selain itu, negara juga didorong untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh bagi para korban.<\/p>\n<p>&#8220;Peringatan ini menjadi penting mengingat praktik penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat masih terus dialami perempuan, namun sering kali belum dikenali maupun ditangani secara efektif,&#8221; pungkas Sondang. (Ant\/I-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/904834\/komnas-perempuan-penundaan-keadilan-bagi-korban-kekerasan-berpotensi-jadi-penyiksaan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua LPSK Achmadi (kiri) dan Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam acara Peringatan Hari Anti Penyiksaan International dan Penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan, di Jakarta, Jumat (26\/6\/2026).(Antara) KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penundaan proses hukum atau delayed in justice sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi. Praktik ini dinilai dapat memperpanjang penderitaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63246,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-63245","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63245","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63245"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63245\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63246"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63245"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63245"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63245"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}