{"id":63173,"date":"2026-06-26T14:48:19","date_gmt":"2026-06-26T14:48:19","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/26\/emiten-logistik-batu-bara-peroleh-restu-stock-split\/"},"modified":"2026-06-26T14:48:19","modified_gmt":"2026-06-26T14:48:19","slug":"emiten-logistik-batu-bara-peroleh-restu-stock-split","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/26\/emiten-logistik-batu-bara-peroleh-restu-stock-split\/","title":{"rendered":"Emiten Logistik Batu Bara Peroleh Restu Stock Split"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/26\/1782484778_395e541e189d0d839408.jpg\" alt=\"Emiten Logistik Batu Bara Peroleh Restu Stock Split\"\/><figcaption>RUPST RMK Energy(Dok RMK Energy)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PT <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/rmk-energy\" title=\"RMK Energy\">RMK Energy<\/a> Tbk (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/rmke\" title=\"RMKE\">RMKE<\/a>) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham (<em><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/stock-split\" title=\"stock split\">stock split<\/a><\/em>) dengan rasio 1:5 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (26\/6).<\/p>\n<p>Melalui aksi tersebut, nilai nominal saham Perseroan akan berubah dari semula Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan memperluas akses investor di pasar modal.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Langkah strategis ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No.S-05357\/BEI.PPI\/05-2026 tertanggal 8 Mei 2026.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/852218\/bertambah-lagi-6-saham-baru-masuk-radar-pengawasan-bursa-ada-emiten-energi-hingga-asuransi\" title=\"Bertambah Lagi! 6 Saham Baru Masuk Radar Pengawasan Bursa, Ada Emiten Energi hingga Asuransi\" target=\"_blank\">Bertambah Lagi! 6 Saham Baru Masuk Radar Pengawasan Bursa, Ada Emiten Energi hingga Asuransi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Komisaris Independen Perseroan, Frederikus Saud Tamba Tua, menegaskan pemecahan nilai nominal saham tersebut tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan perseroan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menegaskan pemecahan nilai nominal saham ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kondisi keuangan perseroan,&#8221; ujarnya dalam keterangan resmi.<\/p>\n<p>Sejalan dengan keputusan tersebut, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan. Modal dasar perseroan kini ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun yang terbagi atas 70 miliar saham, meningkat dari sebelumnya 14 miliar saham. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor penuh tetap sebesar 31,25% dari modal dasar atau sebanyak 21.875.000.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp437,5 miliar.<\/p>\n<p>Rapat juga memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pelaksanaan stock split sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.<\/p>\n<p>Frederikus mengatakan melalui stock split ini jumlah saham yang beredar akan meningkat sehingga diharapkan likuiditas perdagangan saham RMKE menjadi lebih baik dan aktivitas transaksi di Bursa Efek Indonesia semakin aktif.<\/p>\n<p>Direktur Keuangan RMKE, Edwin Tedjasukmana, menambahkan langkah tersebut juga dirancang agar harga saham RMKE menjadi lebih terjangkau bagi investor ritel.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan harga yang lebih kompetitif, kami berharap dapat meningkatkan jumlah basis investor yang melakukan transaksi atas saham perseroan, yang pada akhirnya memperkuat struktur kepemilikan saham kami,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana stock split pada 20 Mei 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).<\/p>\n<p>Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan seluruh tahapan stock split sesuai jadwal yang akan ditetapkan dan diumumkan kepada publik setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.<\/p>\n<p>Didirikan pada 22 Juni 2009, RMKE merupakan penyedia jasa logistik batu bara terintegrasi dengan infrastruktur berbasis jalur kereta api. Layanan logistik perseroan mencakup jalur hauling sepanjang 38 kilometer yang menghubungkan area tambang dengan Stasiun Muat Gunung Megang, dilanjutkan ke fasilitas bongkar di Stasiun Simpang.\u00a0<\/p>\n<p>Dari Stasiun Simpang, batu bara diangkut menuju Pelabuhan Musi 2 Kramasan melalui jalur hauling sepanjang 8 kilometer. Selain jasa logistik, perseroan juga memiliki segmen penjualan batu bara yang berasal dari tambang milik sendiri, PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), tambang dalam grup, serta pihak ketiga melalui skema pembelian di mulut tambang. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/904826\/emiten-logistik-batu-bara-peroleh-restu-stock-split\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RUPST RMK Energy(Dok RMK Energy) PT RMK Energy Tbk (RMKE) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (26\/6). Melalui aksi tersebut, nilai nominal saham Perseroan akan berubah dari semula Rp100 per saham menjadi Rp20 per [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":63174,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-63173","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63173","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=63173"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/63173\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/63174"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=63173"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=63173"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=63173"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}