{"id":60643,"date":"2026-06-21T17:50:19","date_gmt":"2026-06-21T17:50:19","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/21\/penolakan-investasi-rp-200-triliun-dan-iup-eksplorasi-di-nagan-raya-aceh-harus-disikapi-objektif\/"},"modified":"2026-06-21T17:50:19","modified_gmt":"2026-06-21T17:50:19","slug":"penolakan-investasi-rp-200-triliun-dan-iup-eksplorasi-di-nagan-raya-aceh-harus-disikapi-objektif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/21\/penolakan-investasi-rp-200-triliun-dan-iup-eksplorasi-di-nagan-raya-aceh-harus-disikapi-objektif\/","title":{"rendered":"Penolakan Investasi Rp 200 Triliun dan IUP Eksplorasi di Nagan Raya, Aceh Harus Disikapi Objektif"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/21\/1782056450_1cc3a9c664159c687b4f.jpg\" alt=\"Penolakan Investasi Rp 200 Triliun dan IUP Eksplorasi di Nagan Raya, Aceh Harus Disikapi Objektif\"\/><figcaption>Frans Febrian Dwi Chall, Koordinator Wilayah Sumatera Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia.(MI\/Amiruddin Abdullah Reubee)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>RENCANA <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/investasi-senilai-rp200-triliun\" title=\"investasi senilai Rp200 triliun\">investasi senilai Rp200 triliun<\/a> di Kabupaten <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/nagan-raya\" title=\"Nagan Raya\">Nagan Raya<\/a>, Provinsi Aceh dalam beberapa bulan terakhir telah mengundang perhatian dan kegaduhan publik.<\/p>\n<p>Dinamika itu telah berkembang dan berwujud penolakan terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada. Keduanya berlokasi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, pedalaman Kabupaten Nagan Raya yang ditenggarai masuk kawasan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).\u00a0<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA INDONESIA) menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi terhadap setiap kebijakan maupun rencana pembangunan. Apalagi dianggap berdampak pada daerahnya. Itu merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan harus didengar oleh seluruh pemangku kepentingan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/787801\/kebakaran-melanda-12-hektare-lahan-di-nagan-raya-aceh\" title=\"Kebakaran Melanda 12 Hektare Lahan di Nagan Raya Aceh\" target=\"_blank\">Kebakaran Melanda 12 Hektare Lahan di Nagan Raya Aceh<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Meskipun demikian, bahwa diskusi publik terkait persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional, berdasarkan data, kajian ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian antara lain disampaikan Frans Febrian Dwi Chall, Koordinator Wilayah Sumatera Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA INDONESIA)<\/p>\n<p>Dikatakan Frans Febrian Dwi Chall, penting bagi masyarakat untuk memahami status perizinan yang saat ini dimiliki oleh PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu dipahami bahwa izin yang dimiliki kedua perusahaan saat ini masih berupa IUP tahap eksplorasi. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penelitian geologi, pemetaan, pengambilan sampel, dan pengumpulan data guna mengetahui potensi sumber daya mineral yang ada. Tahap eksplorasi tidak dapat disamakan dengan kegiatan operasi produksi atau eksploitasi tambang,&#8221; tutur Frans Febrian Dwi Chall.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/592168\/sudah-12-hari-hutan-di-aceh-terbakar-api-menjalar-begitu-cepat\" title=\"Sudah 12 Hari Hutan di Aceh Terbakar, Api Menjalar Begitu Cepat\" target=\"_blank\">Sudah 12 Hari Hutan di Aceh Terbakar, Api Menjalar Begitu Cepat<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>TAHAPAN OPERASI<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nMenurut PERMATA INDONESIA, sebelum suatu perusahaan dapat memasuki tahap operasi produksi, masih terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui, termasuk studi kelayakan, penyusunan dokumen lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), berbagai persetujuan teknis, serta pengawasan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Karena itu, mereka menilai bahwa penolakan terhadap suatu proyek yang masih berada pada tahap eksplorasi perlu didasarkan pada kajian yang objektif dan informasi yang utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.<\/p>\n<p>Frans Febrian dan kawan-kawan nya, memahami bahwa berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), kawasan hutan, sumber mata air, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar dan harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah maupun perusahaan.<\/p>\n<p>&#8220;Perlindungan lingkungan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus melalui proses pengkajian yang ketat dan transparan.<\/p>\n<p>Namun pada saat yang sama, setiap rencana investasi juga berhak dinilai berdasarkan data dan hasil kajian resmi, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kekhawatiran yang belum teruji,&#8221; tutur Frans Febrian yang juga mahasiswa Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.\u00a0<\/p>\n<p><strong>HARUS DILIHAT MENYELURUH<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nLebih lanjut, pihaknya menilai polemik yang berkembang juga perlu dilihat secara menyeluruh. Menurut Frans Febrian, perhatian publik terhadap isu lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Terutama terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di suatu wilayah.<\/p>\n<p>PERMATA INDONESIA kata Frans Fenrian, mencatat bahwa selama ini masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang diduga beroperasi di sejumlah kawasan. Lebih parah lagi dengan menggunakan alat berat dan tanpa berada dalam sistem perizinan, pengawasan lingkungan, maupun pengawasan teknis dari negara.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut, menurut mys menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi sebagian pihak dalam menyikapi isu lingkungan dan pertambangan.<\/p>\n<p>&#8220;Jika alasan utama penolakan adalah perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, maka komitmen yang sama seharusnya juga ditunjukkan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin, tidak memiliki dokumen lingkungan, dan berada di luar pengawasan negara. Lingkungan harus dilindungi secara konsisten tanpa membedakan pelakunya,&#8221; jelas Frans Febrian.<\/p>\n<p>Dikatakan Fans Febrian, pihaknya berpandangan bahwa Nagan Raya membutuhkan pembangunan yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.\u00a0 Maka setiap investasi harus dikawal secara kritis dan transparan. Namun tidak ditolak sebelum seluruh proses kajian ilmiah dan hukum diselesaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Rp200 triliun adalah angka yang sangat besar. Namun yang paling penting bukanlah besarnya investasi, melainkan bagaimana masyarakat Nagan Raya memperoleh manfaat nyata melalui kesempatan kerja.\u00a0<\/p>\n<p>Lalu peningkatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan. Pada saat yang sama, seluruh proses harus tetap memastikan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum,&#8221; kata Fans Fenrian.\u00a0<\/p>\n<p>Ditambahkannya, PERMATA INDONESIA mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog yang sehat, terbuka, dan berbasis fakta. &#8220;Masa depan Nagan Raya tidak boleh ditentukan oleh polarisasi antara kelompok yang mendukung dan menolak, melainkan oleh keputusan yang lahir dari kajian ilmiah, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat secara luas,&#8221; tutup Koordinator Wilayah Sumatera Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia tersebut. (E-2)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/902785\/penolakan-investasi-rp-200-triliun-dan-iup-eksplorasi-di-nagan-raya-aceh-harus-disikapi-objektif\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Frans Febrian Dwi Chall, Koordinator Wilayah Sumatera Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia.(MI\/Amiruddin Abdullah Reubee) RENCANA investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dalam beberapa bulan terakhir telah mengundang perhatian dan kegaduhan publik. Dinamika itu telah berkembang dan berwujud penolakan terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":60644,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-60643","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60643","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=60643"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60643\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/60644"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=60643"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=60643"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=60643"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}