{"id":59928,"date":"2026-06-20T03:05:03","date_gmt":"2026-06-20T03:05:03","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/20\/empat-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding\/"},"modified":"2026-06-20T03:05:03","modified_gmt":"2026-06-20T03:05:03","slug":"empat-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/20\/empat-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding\/","title":{"rendered":"Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/20\/1781923798_d098ca0fda17ce315221.jpg\" alt=\"Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding\"\/><figcaption>erdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan pu( ANTARA FOTO\/Bayu Pratama S\/nz)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>EMPAT <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/prajurit-tni\" title=\"Prajurit TNI\">prajurit TNI<\/a> yang menjadi terdakwa dalam <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kasus-penyiraman-air-keras\" title=\"Kasus Penyiraman Air Keras\">kasus penyiraman air keras<\/a> terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\" title=\"Andrie Yunus\">Andrie Yunus<\/a>, mengajukan upaya hukum <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/banding\" title=\"banding\">banding<\/a>. Langkah ini diambil usai majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada para terdakwa.<\/p>\n<p>Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang putusan. Di sisi lain, pihak oditur militer menyatakan menerima hasil vonis tersebut.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cPenasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,\u201d kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20\/6\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896429\/empat-prajurit-tni-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dituntut-25-tahun-penjara\" title=\"Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\" target=\"_blank\">Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dengan adanya pengajuan memori banding dari pihak terdakwa, maka putusan hukum terhadap keempat prajurit TNI tersebut ditegaskan belum berkekuatan hukum tetap atau <em>inkracht.<\/em><\/p>\n<p>Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah membacakan amar putusan pada Rabu (10\/6\/2026). Hakim menyatakan keempat oknum prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.<\/p>\n<p>&#8220;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,&#8221; ujar hakim dalam persidangan tersebut.<\/p>\n<h3>Berikut adalah rincian vonis\u00a0 beserta peran\u00a0terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus :<\/h3>\n<p>Sersan Dua Edi Sudarko (Vonis 3 Tahun Penjara): Dinilai bertindak sebagai provokator yang menghasut terdakwa lainnya untuk melakukan aksi kekerasan.<\/p>\n<p>Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara): Dinyatakan sebagai penggagas utama penyiraman sekaligus pihak yang menyiapkan racikan air keras. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Vonis 2 Tahun Penjara): Sebagai perwira, ia dinilai lalai karena seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakan dan mencari keberadaan korban. Letnan Satu Sami Lakka (Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara): Terbukti bersalah karena turut serta membantu mencari keberadaan Andrie Yunus di lapangan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/902406\/empat-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-ajukan-banding\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>erdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan pu( ANTARA FOTO\/Bayu Pratama S\/nz) EMPAT prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":59929,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-59928","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59928","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59928"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59928\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59929"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59928"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59928"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59928"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}