{"id":59621,"date":"2026-06-19T10:30:54","date_gmt":"2026-06-19T10:30:54","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/19\/polisi-sebut-pengamanan-paksa-roy-suryo-dokter-tifa-sesuai-prosedur\/"},"modified":"2026-06-19T10:30:54","modified_gmt":"2026-06-19T10:30:54","slug":"polisi-sebut-pengamanan-paksa-roy-suryo-dokter-tifa-sesuai-prosedur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/19\/polisi-sebut-pengamanan-paksa-roy-suryo-dokter-tifa-sesuai-prosedur\/","title":{"rendered":"Polisi Sebut Pengamanan Paksa Roy Suryo Dokter Tifa sesuai Prosedur"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/19\/1781864836_f8c6fe7d04e9a2a0ff13.jpg\" alt=\"Polisi Sebut Pengamanan Paksa Roy Suryo &amp; Dokter Tifa sesuai Prosedur\"\/><figcaption>Polda Metro Jaya tegaskan pengamanan paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai prosedur hukum.(Dok. Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ditreskrimum\" title=\"Ditreskrimum\">Ditreskrimum<\/a>) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/polda-metro-jaya\" title=\"Polda Metro Jaya\">Polda Metro Jaya<\/a> menegaskan bahwa tindakan pengamanan paksa terhadap <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/roy-suryo\" title=\"Roy Suryo\">Roy Suryo<\/a> dan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tifauzia-tyassuma\" title=\"Tifauzia Tyassuma\">Tifauzia Tyassuma<\/a> alias <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dokter-tifa\" title=\"Dokter tifa\">Dokter Tifa<\/a> telah sesuai dengan prosedur hukum. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap,&#8221; ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19\/6).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/902170\/refly-harun-sebut-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-tidak-profesional\" title=\"Refly Harun Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak Profesional\" target=\"_blank\">Refly Harun Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak Profesional<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Iman menekankan pentingnya kehadiran fisik para tersangka secara mutlak sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan teknis. Selain itu, pengamanan bertujuan mempermudah prosedur wajib final, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti langsung kepada para tersangka untuk memastikan validitas temuan selama proses penyidikan,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik ini, kepolisian telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli. Penyidik juga melibatkan pengujian laboratorium tersertifikasi internasional terhadap dokumen dan bukti digital guna memastikan objektivitas perkara.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/902159\/soal-penangkapan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-jokowi-kita-ikuti-proses-hukumnya-di-pengadilan\" title=\"Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukumnya di Pengadilan\" target=\"_blank\">Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukumnya di Pengadilan<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Protes Kuasa Hukum<\/h2>\n<p>Di sisi lain, kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan tersebut. Refly menilai tindakan penyidik tidak profesional karena menganggap perkara ini berada di wilayah abu-abu <em>(grey area)<\/em>, yakni terkait perdebatan keaslian ijazah seorang mantan kepala negara.<\/p>\n<p>&#8220;Kami melakukan pembelaan diri terhadap klien kami. Apa yang dilakukan penyidik menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,&#8221; tegas Refly di Mapolda Metro Jaya.<\/p>\n<p>Meski ada keberatan dari pihak kuasa hukum, kepolisian tetap melanjutkan proses pelimpahan sesuai jadwal guna kepastian hukum dalam perkara yang menjerat mantan Menpora dan pegiat media sosial tersebut.\u00a0<em>(Ant\/<\/em>Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/902244\/polisi-sebut-pengamanan-paksa-roy-suryo--dokter-tifa-sesuai-prosedur\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polda Metro Jaya tegaskan pengamanan paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah sesuai prosedur hukum.(Dok. Antara) DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah sesuai dengan prosedur hukum. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":59622,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-59621","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59621","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59621"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59621\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59622"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59621"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59621"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59621"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}