{"id":59557,"date":"2026-06-19T07:38:01","date_gmt":"2026-06-19T07:38:01","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/19\/ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-penyu-hijau-di-buleleng-satu-pelaku-ditangkap\/"},"modified":"2026-06-19T07:38:01","modified_gmt":"2026-06-19T07:38:01","slug":"ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-penyu-hijau-di-buleleng-satu-pelaku-ditangkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/19\/ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-penyu-hijau-di-buleleng-satu-pelaku-ditangkap\/","title":{"rendered":"Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Ditangkap"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/19\/1781853886_0478632d3d22f2e27663.jpg\" alt=\"Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Ditangkap\"\/><figcaption>Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan.(MI\/Arnoldus Dhae)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#13;<br \/>\nDIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seekor 21 penyu hijau dalam kondisi hidup serta menangkap seorang terduga pelaku berinisial KS (67).<\/p>\n<p>Kasubdit Gakkum <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ditpolairud-polda-bali\" title=\"Ditpolairud Polda Bali\">Ditpolairud Polda Bali<\/a>, AKBP Nanang Pri Hasmoko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah pesisir Pantai Pegametan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan,&#8221; ujar AKBP Nanang atas izin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Nurodin, Jumat (19\/6\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/752464\/5-ekor-penyu-hijau-diamankan-polres-jembrana\" title=\"5 Ekor Penyu Hijau Diamankan Polres Jembrana\" target=\"_blank\">5 Ekor Penyu Hijau Diamankan Polres Jembrana<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (10\/6\/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di pesisir Pantai Pegametan. Di lokasi itu, polisi menangkap KS, warga Kecamatan Seririt, Buleleng, yang diduga berperan sebagai penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.<\/p>\n<p>Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menerima 21 ekor penyu hijau tersebut dari seorang pria bernama Iwan yang diduga mengirim satwa itu melalui jalur laut dari Perairan Madura, Jawa Timur. Penyu tersebut rencananya akan diambil oleh pelaku lain berinisial KMG untuk diperdagangkan kembali.<\/p>\n<p>Polisi kini menetapkan tiga orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut. KS telah diamankan, sementara dua lainnya, yakni Iwan (30) asal Madura yang diduga sebagai pemasok dan KMG (35) asal Buleleng yang diduga sebagai penadah, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).<\/p>\n<p>Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta satu unit telepon genggam merek Nokia HMD warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.<\/p>\n<p>Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p>Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena diduga memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,&#8221; kata AKBP Nanang.<\/p>\n<p>Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu dua pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan penyu hijau lintas daerah yang memasok satwa dilindungi ke Bali. (E-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/902185\/ditpolairud-polda-bali-gagalkan-penyelundupan-21-penyu-hijau-di-buleleng-satu-pelaku-ditangkap\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan.(MI\/Arnoldus Dhae) &#13; DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seekor 21 penyu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":59558,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-59557","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59557","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59557"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59557\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59558"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59557"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59557"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59557"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}