{"id":59199,"date":"2026-06-18T15:20:05","date_gmt":"2026-06-18T15:20:05","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/18\/putusan-mk-soal-nafkah-suami-bukan-mesin-uang-ini-penjelasannya\/"},"modified":"2026-06-18T15:20:05","modified_gmt":"2026-06-18T15:20:05","slug":"putusan-mk-soal-nafkah-suami-bukan-mesin-uang-ini-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/18\/putusan-mk-soal-nafkah-suami-bukan-mesin-uang-ini-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Putusan MK Soal Nafkah Suami bukan Mesin Uang, Ini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/18\/1781795758_8f6f72f34e901da86a4b.jpg\" alt=\"Putusan MK Soal Nafkah: Suami bukan Mesin Uang, Ini Penjelasannya\"\/><figcaption>MK menolak uji materi UU Perkawinan terkait nafkah.(Dok. Mahkamah Konstitusi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mahkamah-konstitusi\" title=\"Mahkamah Konstitusi\">MAHKAMAH Konstitusi<\/a> (MK) secara resmi menolak permohonan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uji-materi\" title=\"Uji Materi\">uji materi<\/a> terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/undang-undang-nomor-1-tahun-1974\" title=\"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974\">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974<\/a> tentang <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/perkawinan\" title=\"perkawinan\">Perkawinan<\/a>. Dalam Putusan Nomor 159\/PUU-XXIV\/2026, MK menegaskan bahwa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kewajiban-nafkah-suami\" title=\"kewajiban nafkah suami\">kewajiban nafkah suami<\/a> terhadap istri tidak bersifat mutlak tanpa batas, melainkan harus disesuaikan dengan kemampuan nyata dan kepatutan.<\/p>\n<p>Perkara yang diajukan oleh Moratua Silaban ini menguji konstitusionalitas aturan mengenai kewajiban suami melindungi istri dan memberikan keperluan hidup rumah tangga. Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, sembari memberikan tafsir penting mengenai relasi ekonomi dalam rumah tangga.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<h2><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/nafkah\" title=\"nafkah\">Nafkah<\/a> Sesuai Kemampuan<\/h2>\n<p>MK menyoroti frasa &#8220;sesuai dengan kemampuannya&#8221; dalam Pasal 34 ayat (1) sebagai batasan krusial. Menurut Mahkamah, kewajiban suami memberikan nafkah tidak boleh dibaca sebagai kewajiban membiayai rumah tangga secara tidak rasional atau di luar batas kemampuan finansial yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap suami.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/884826\/mk-tegaskan-makna-kerugian-negara-harus-kerugian-keuangan-negara-dalam-putusan-uji-uu-administrasi-pemerintahan\" title=\"MK Tegaskan Makna \u201cKerugian Negara\u201d Harus Kerugian Keuangan Negara dalam Putusan Uji UU Administrasi Pemerintahan\" target=\"_blank\">MK Tegaskan Makna \u201cKerugian Negara\u201d Harus Kerugian Keuangan Negara dalam Putusan Uji UU Administrasi Pemerintahan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Mahkamah berpendapat bahwa nafkah harus dinilai berdasarkan kondisi konkret keluarga. Jika kebutuhan rumah tangga tidak dapat dipenuhi oleh suami semata, sementara istri memiliki kemampuan, maka kontribusi istri sangat dimungkinkan demi keberlangsungan keluarga.<\/p>\n<h3>Relasi Keseimbangan, Bukan Atasan-Bawahan<\/h3>\n<p>Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa UU Perkawinan menganut prinsip kedudukan seimbang antara suami dan istri. Hubungan perkawinan bukanlah relasi atasan dan bawahan, melainkan kerja sama yang berlandaskan tanggung jawab bersama, saling menghormati, dan saling membantu baik lahir maupun batin.<\/p>\n<p>MK juga menyatakan bahwa pandangan yang menempatkan suami sebagai sumber uang tanpa henti, sementara istri tidak memiliki tanggung jawab untuk membantu, justru bertentangan dengan semangat UU Perkawinan. Istri tidak diposisikan sebagai pihak pasif; kontribusi istri dapat berupa pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, hingga dukungan ekonomi sesuai kesepakatan bersama.<\/p>\n<p><strong>Poin Kunci Putusan MK:<\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li>Kewajiban nafkah suami tetap ada namun harus proporsional.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Suami bukan &#8220;mesin uang&#8221; yang bisa dipaksa memenuhi kebutuhan di luar kemampuannya.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Istri memiliki peran aktif dalam mendukung stabilitas rumah tangga.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Putusan ini mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam relasi suami-istri.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<p>Dengan putusan ini, MK memperjelas bahwa hukum perlindungan terhadap istri dalam hal nafkah tetap terjaga, namun pelaksanaannya harus diletakkan dalam koridor kerja sama keluarga yang sehat dan tidak membebani satu pihak secara tidak manusiawi. (<em>MKRI\/<\/em>Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/901980\/putusan-mk-soal-nafkah-suami-bukan-mesin-uang-ini-penjelasannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MK menolak uji materi UU Perkawinan terkait nafkah.(Dok. Mahkamah Konstitusi) MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Putusan Nomor 159\/PUU-XXIV\/2026, MK menegaskan bahwa kewajiban nafkah suami terhadap istri tidak bersifat mutlak tanpa batas, melainkan harus disesuaikan dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":59200,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-59199","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59199","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=59199"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/59199\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/59200"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=59199"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=59199"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=59199"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}