{"id":58966,"date":"2026-06-18T05:06:05","date_gmt":"2026-06-18T05:06:05","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/18\/kemenag-dapat-tambahan-anggaran-rp418-triliun-fokus-pada-madrasah-dan-kesejahteraan-guru\/"},"modified":"2026-06-18T05:06:05","modified_gmt":"2026-06-18T05:06:05","slug":"kemenag-dapat-tambahan-anggaran-rp418-triliun-fokus-pada-madrasah-dan-kesejahteraan-guru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/18\/kemenag-dapat-tambahan-anggaran-rp418-triliun-fokus-pada-madrasah-dan-kesejahteraan-guru\/","title":{"rendered":"Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun, Fokus pada Madrasah dan Kesejahteraan Guru"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/18\/1781758137_494dbf3f7dd43e850ddb.jpg\" alt=\"Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp41,8 Triliun, Fokus pada Madrasah dan Kesejahteraan Guru\"\/><figcaption>Menteri Agama Nasaruddin Umar(Dok Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KOMISI VIII <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dpr\" title=\"dpr\">DPR<\/a> RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/anggaran\" title=\"anggaran\">anggaran<\/a> Kementerian Agama (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kemenag\" title=\"kemenag\">Kemenag<\/a>) Tahun 2027 menjadi sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat dari usulan awal yang diajukan Kemenag sebesar Rp27,9 triliun.<\/p>\n<p>Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian\/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian\/Lembaga (RKP-KL) Tahun 2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17\/6).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk mendukung tiga program prioritas, yakni percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/817746\/legislator-pemerintah-harus-audit-keamanan-bangunan-pesantren\" title=\"Legislator: Pemerintah Harus Audit Keamanan Bangunan Pesantren\" target=\"_blank\">Legislator: Pemerintah Harus Audit Keamanan Bangunan Pesantren<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dari total tambahan anggaran yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp9,1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana pada 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di berbagai daerah.<\/p>\n<p>Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun guna mempersiapkan pembentukan serta operasional Direktorat Jenderal Pesantren. Sementara itu, tambahan dana Rp295,8 miliar dialokasikan untuk meningkatkan insentif guru Non-ASN yang belum tersertifikasi sehingga nilai unit cost dapat naik menjadi Rp1,5 juta per bulan.<\/p>\n<p>Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan DPR terhadap kebutuhan anggaran Kementerian Agama.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/763836\/anggaran-perpusnas-2025-dipangkas-layanan-tetap-dioptimalkan\" title=\"Anggaran Perpusnas 2025 Dipangkas, Layanan Tetap Dioptimalkan\" target=\"_blank\">Anggaran Perpusnas 2025 Dipangkas, Layanan Tetap Dioptimalkan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,&#8221; kata Menag.<\/p>\n<p>Menurut Menag, Kementerian Agama sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yang mencakup Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.<\/p>\n<p>Meski demikian, hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR menunjukkan masih adanya kebutuhan tambahan anggaran guna memastikan berbagai layanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan optimal.<\/p>\n<p>&#8220;Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa hasil penyesuaian anggaran tersebut akan didistribusikan ke sejumlah unit kerja di lingkungan Kementerian Agama. Porsi terbesar akan diterima Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.<\/p>\n<p>&#8220;Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,&#8221; lanjut Menag.<\/p>\n<p>Selain Ditjen Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga akan dialokasikan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun. Dukungan serupa turut diberikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha untuk kebutuhan peningkatan insentif guru serta perbaikan sarana pendidikan keagamaan.<\/p>\n<p>Menag menegaskan bahwa seluruh tambahan anggaran tersebut akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.<\/p>\n<p>Meski telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI, Menag mengingatkan bahwa proses penganggaran masih harus melalui tahapan lanjutan. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan secara final dalam mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/901729\/kemenag-dapat-tambahan-anggaran-rp418-triliun-fokus-pada-madrasah-dan-kesejahteraan-guru\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Agama Nasaruddin Umar(Dok Istimewa) KOMISI VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 menjadi sebesar Rp41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat dari usulan awal yang diajukan Kemenag sebesar Rp27,9 triliun. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian\/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian\/Lembaga (RKP-KL) Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":58967,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-58966","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58966","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58966"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58966\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58967"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58966"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58966"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58966"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}