{"id":58608,"date":"2026-06-17T09:17:12","date_gmt":"2026-06-17T09:17:12","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/17\/ruu-pemilu-tak-kunjung-dibahas-perludem-soroti-parpol-tersandera-hitung-hitungan-politik\/"},"modified":"2026-06-17T09:17:12","modified_gmt":"2026-06-17T09:17:12","slug":"ruu-pemilu-tak-kunjung-dibahas-perludem-soroti-parpol-tersandera-hitung-hitungan-politik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/17\/ruu-pemilu-tak-kunjung-dibahas-perludem-soroti-parpol-tersandera-hitung-hitungan-politik\/","title":{"rendered":"RUU Pemilu tak Kunjung Dibahas, Perludem Soroti Parpol Tersandera Hitung-Hitungan Politik"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/17\/1781687621_bffb982d186823dc5016.png\" alt=\"RUU Pemilu tak Kunjung Dibahas, Perludem Soroti Parpol Tersandera Hitung-Hitungan Politik\"\/><figcaption>Khoirunnisa Nur Agustyati(dok.pribadi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu dinilai terus berlarut-larut karena perhatian pembentuk undang-undang lebih banyak tersedot pada isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan elektoral partai <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/politik\" title=\"Politik\">politik<\/a>, ketimbang menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu.<\/p>\n<p>Pakar Pemilu sekaligus Dewan Pembina <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/perludem\" title=\"Perludem\">Perludem<\/a>, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/khoirunnisa-nur-agustyati\" title=\"Khoirunnisa Nur Agustyati\">Khoirunnisa Nur Agustyati<\/a> mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya segera diselesaikan mengingat masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berakhir pada Oktober mendatang.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cUndang-undangnya belum direvisi. Jangan sampai nanti rekrutmennya pakai undang-undang lama, tetapi pemilunya menggunakan undang-undang yang baru. Itu kan tidak sinkron,\u201d ujar Nisa dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (17\/6).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/867063\/perludem-desak-dpr-segera-bahas-ruu-pemilu-waktu-kian-mepet-jelang-tahapan\" title=\"Perludem Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Waktu Kian Mepet Jelang Tahapan\" target=\"_blank\">Perludem Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Waktu Kian Mepet Jelang Tahapan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurutnya, pengalaman mengawal revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menunjukkan bahwa pembahasan di DPR dan pemerintah kerap berfokus pada persoalan sistem pemilu, seperti model pemilu terbuka atau tertutup, besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga ukuran daerah pemilihan.<\/p>\n<p>\u201cPerhatian pembentuk undang-undang itu di soal sistem, terbuka atau tertutup, parliamentary threshold naik atau turun, dapil besar atau kecil. Tapi soal partai politik, politik uang, politik identitas, belum lagi teknologi pemilu yang sekarang menjadi tantangan, seperti AI dan segala macam, tidak terbahas dengan maksimal,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Nisa menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari kepentingan partai politik yang menjadikan aturan pemilu sebagai instrumen penting dalam menentukan peluang perolehan kursi di parlemen.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/pilkada\/850679\/terbongkar-usulan-pilkada-lewat-dprd-untuk-langgengkan-oligarki\" title=\"Terbongkar, Usulan Pilkada Lewat DPRD untuk Langgengkan Oligarki?\" target=\"_blank\">Terbongkar, Usulan Pilkada Lewat DPRD untuk Langgengkan Oligarki?<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSaya memahami bahwa bagi partai politik, undang-undang pemilu itu bisa dikatakan hidup matinya. Pasti sudah melakukan simulasi. Kalau variabel A dipilih dapat sekian kursi, kalau variabel B dipilih kursinya berkurang sekian,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Karena itu, ia melihat semakin mendekati Pemilu 2029, pembahasan revisi UU Pemilu justru berpotensi semakin pragmatis. \u201cMakanya semakin mepet ke 2029, semakin pragmatis membahasnya. Sementara masalah-masalah yang tadi tidak kunjung dibahas,\u201d kata Nisa.<\/p>\n<p>Selain menyoroti substansi revisi UU Pemilu, Nisa juga mengungkap sejumlah persoalan yang muncul akibat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024. Menurutnya, seluruh tahapan pemilu yang berlangsung dalam satu tahun membuat beban partai politik dan penyelenggara pemilu menjadi sangat berat.<\/p>\n<p>\u201cPartai politik tidak dipaksa melakukan rekrutmen politik secara berkelanjutan karena pemilunya hanya sekali dalam lima tahun. Akibatnya, yang dicari sering kali figur yang populer atau punya uang karena semua kebutuhan kandidat menumpuk dalam satu tahun,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penyelenggara pemilu juga menghadapi persoalan tumpang tindih tahapan antara Pemilu dan Pilkada yang membuat beban kerja semakin kompleks.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Nisa menilai efisiensi anggaran masih memungkinkan dilakukan pada aspek penyelenggaraan pemilu, misalnya melalui penerapan rekapitulasi elektronik yang telah mulai diinisiasi KPU.<\/p>\n<p>\u201cKPU sudah menginisiasi rekapitulasi elektronik. Itu bisa sangat menghemat biaya. Dengan keserentakan pemilu, honor petugas juga dibayarkan dalam satu event sehingga dari sisi penyelenggaraan bisa lebih efisien,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Namun, menurut dia, tantangan terbesar justru berada pada biaya politik yang sulit diukur dan diawasi. \u201cMasalahnya biaya politik ini gelap. Ada biaya pencalonan, biaya kampanye, bahkan ada calon kepala daerah yang mengaku mengeluarkan puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Tetapi ketika dicek dalam laporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU, angkanya tidak terlihat sebesar itu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Nisa menegaskan bahwa reformasi pendanaan politik dan penguatan penegakan hukum harus menjadi bagian penting dalam revisi UU Pemilu agar praktik politik uang dapat ditekan dan kualitas demokrasi meningkat. (Dev\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/901415\/ruu-pemilu-tak-kunjung-dibahas-perludem-soroti-parpol-tersandera-hitung-hitungan-politik\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Khoirunnisa Nur Agustyati(dok.pribadi) PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu dinilai terus berlarut-larut karena perhatian pembentuk undang-undang lebih banyak tersedot pada isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan elektoral partai politik, ketimbang menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Pakar Pemilu sekaligus Dewan Pembina Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu seharusnya segera diselesaikan mengingat masa jabatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":58609,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-58608","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58608","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58608"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58608\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58609"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58608"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58608"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58608"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}