{"id":57602,"date":"2026-06-15T09:56:41","date_gmt":"2026-06-15T09:56:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/15\/pakar-usulkan-bentuk-komisi-hukum-pemilu-cegah-konflik-kepentingan-parlemen-dalam-revisi-uu-pemilu\/"},"modified":"2026-06-15T09:56:41","modified_gmt":"2026-06-15T09:56:41","slug":"pakar-usulkan-bentuk-komisi-hukum-pemilu-cegah-konflik-kepentingan-parlemen-dalam-revisi-uu-pemilu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/15\/pakar-usulkan-bentuk-komisi-hukum-pemilu-cegah-konflik-kepentingan-parlemen-dalam-revisi-uu-pemilu\/","title":{"rendered":"Pakar Usulkan Bentuk Komisi Hukum Pemilu, Cegah Konflik Kepentingan Parlemen dalam Revisi UU Pemilu"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/15\/1781516950_bb0fec0d870c280888a7.png\" alt=\"Pakar Usulkan Bentuk Komisi Hukum Pemilu, Cegah Konflik Kepentingan Parlemen dalam Revisi UU Pemilu\"\/><figcaption>Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini(MI\/Usman Iskandar)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PAKAR kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/titi-anggraini\" title=\"Titi Anggraini\">Titi Anggraini<\/a> mengusulkan pembentukan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komisi-hukum-pemilu\" title=\"Komisi Hukum Pemilu\">Komisi Hukum Pemilu<\/a> sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal reformasi hukum pemilu di Indonesia. Dalam penelitian Program Doktor Ilmu Hukum, Titi menekankan lembaga tersebut diperlukan untuk mengatasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/konflik-kepentingan\" title=\"Konflik Kepentingan\">konflik kepentingan<\/a> yang melekat pada <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/parlemen\" title=\"Parlemen\">parlemen<\/a> dalam proses pembentukan aturan pemilu.<\/p>\n<p>\u201cPembentukan hukum pemilu yang diserahkan sepenuhnya kepada parlemen mengandung conflict of interest yang inheren. Suatu cacat struktural yang hanya dapat diatasi melalui lembaga independen berbasis kepakaran,\u201d kata Titi dalam disertasinya berjudul \u2018Dampak Legislative Inaction dalam Tata Kelola Pemilu Serentak 2024 dan Urgensinya terhadap Pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia\u2019 di UI Depok, Senin (15\/6).<\/p>\n<p>Titi mengatakan penelitian tersebut berangkat dari fenomena legislative inaction atau ketidakaktifan pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelang Pemilu Serentak 2024. Padahal, berbagai evaluasi terhadap Pemilu 2019, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan pembaruan regulasi menunjukkan revisi undang-undang tersebut diperlukan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/856232\/tekan-suara-terbuang-pakar-ambang-batas-fraksi-lebih-adil\" title=\"Tekan Suara Terbuang, Pakar: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil\" target=\"_blank\">Tekan Suara Terbuang, Pakar: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menjelaskan, keputusan DPR dan pemerintah mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2021 menjadi bentuk nyata legislative inaction yang berdampak luas terhadap tata kelola pemilu. \u201cLegislative inaction dalam hukum pemilu bukan kekosongan, melainkan pilihan politik yang terstruktur dan disengaja,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam penelitian itu, Titi menemukan bahwa ketidakaktifan legislasi berdampak pada tiga aspek utama tata kelola pemilu, yakni pembentukan aturan, penerapan aturan, dan penyelesaian sengketa aturan.<\/p>\n<p>Dampak pertama adalah meningkatnya yudisialisasi politik (judicialization of politics), yang ditandai dengan semakin besarnya peran Mahkamah Konstitusi dalam mengisi kekosongan kebijakan akibat tidak adanya <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/revisi-uu-pemilu\" title=\"Revisi UU Pemilu\">revisi UU Pemilu<\/a>.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/738081\/dpr-diminta-bentuk-pansus-bahas-ruu-pemilu-dan-pilkada\" title=\"DPR Diminta Bentuk Pansus Bahas RUU Pemilu dan Pilkada\" target=\"_blank\">DPR Diminta Bentuk Pansus Bahas RUU Pemilu dan Pilkada<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPasca penarikan revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas pada Maret 2021 hingga selesainya Pemilu 2024, terdapat 94 permohonan pengujian undang-undang tersebut yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,\u201d kata Titi.<\/p>\n<p>Dampak kedua adalah munculnya regulasi pemilu yang dinilai menyimpang dari prinsip demokrasi elektoral. Sementara dampak ketiga berupa menguatnya kecenderungan manajemen pemilu yang bersifat otokratis melalui berbagai bentuk intervensi dan manipulasi regulasi.<\/p>\n<p>Titi menilai akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa partai politik dan parlemen merupakan pihak yang secara langsung berkepentingan terhadap hasil pemilu sekaligus menjadi aktor utama pembentuk aturan pemilu.<\/p>\n<p>Ia juga mengutip konsep yang dikemukakan pakar hukum pemilu Heather Gerken yang menyebut situasi tersebut sebagai foxes guarding the henhouse, yakni kondisi ketika politisi yang memiliki kepentingan langsung justru memonopoli penyusunan aturan pemilu.<\/p>\n<p>\u201cDPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang kerap menjadi bagian dari sumber persoalan ketika pembaruan hukum pemilu dipengaruhi kalkulasi elektoral jangka pendek dan konflik kepentingan partisan,\u201d ujar Titi.<\/p>\n<p>Berdasarkan kajian komparatif terhadap Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan, Titi menemukan bahwa sejumlah negara demokrasi memiliki badan independen yang berfungsi mengevaluasi dan mengusulkan reformasi hukum pemilu secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga negara independen yang bersifat permanen dan berbasis kepakaran. Lembaga tersebut dirancang menjadi mesin reformasi hukum pemilu (electoral law reform engine) yang bekerja secara teknokratis, deliberatif, dan nonpartisan.<\/p>\n<p>\u201cKomisi Hukum Pemilu merupakan missing institution yang diperlukan untuk mengatasi legislative inaction dan fragmentasi hukum pemilu, sekaligus menjadi mekanisme checks and balances baru dalam kerangka new separation of powers,\u201d kata Titi.<\/p>\n<p>Menurut dia, Komisi Hukum Pemilu tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sebaliknya, lembaga itu berfungsi sebagai mekanisme pemicu, pengawas, dan pengikat proses reformasi hukum pemilu agar tidak bergantung pada kepentingan politik jangka pendek.<\/p>\n<p>Komisi tersebut, lanjut Titi, dapat diberi kewenangan menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pemilu secara berkala, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengevaluasi pelaksanaan setiap tahapan pemilu.<\/p>\n<p>\u201cKeberadaan Komisi Hukum Pemilu tidak dapat dipahami semata sebagai solusi teknokratis, melainkan sebagai jawaban konstitusional atas problematika struktural pembentukan hukum pemilu oleh aktor-aktor politik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Ia menekankan urgensi pembentukan Komisi Hukum Pemilu semakin besar setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135\/PUU-XXII\/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, perubahan desain pemilu tersebut membutuhkan reformasi hukum yang konsisten dan berkelanjutan di luar tekanan siklus politik lima tahunan.<\/p>\n<p>\u201cKomisi Hukum Pemilu merupakan institusi yang dibutuhkan Indonesia untuk memutus siklus legislative inaction yang berulang, memperkuat tata kelola hukum pemilu, dan memastikan pembaruan hukum pemilu bertumpu pada mekanisme konstitusional yang stabil, independen, dan berorientasi pada perlindungan demokrasi jangka panjang,\u201d kata Titi.<\/p>\n<p>Dalam kesimpulan disertasinya, Titi menegaskan bahwa legislative inaction dalam hukum pemilu memiliki dampak yang lebih berbahaya dibandingkan bidang hukum lainnya karena menyentuh langsung proses pembentukan kekuasaan politik.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi bergantung pada kehendak politik sesaat dari para aktor yang berkepentingan terhadap hasil pemilu, melainkan harus ditopang oleh mekanisme kelembagaan yang independen dan berkelanjutan,\u201d jelasnya. (Dev\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/900702\/pakar-usulkan-bentuk-komisi-hukum-pemilu-cegah-konflik-kepentingan-parlemen-dalam-revisi-uu-pemilu\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini(MI\/Usman Iskandar) PAKAR kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal reformasi hukum pemilu di Indonesia. Dalam penelitian Program Doktor Ilmu Hukum, Titi menekankan lembaga tersebut diperlukan untuk mengatasi konflik kepentingan yang melekat pada parlemen dalam proses pembentukan aturan pemilu. \u201cPembentukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":57603,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-57602","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57602","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57602"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57602\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57603"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57602"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57602"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57602"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}