{"id":57568,"date":"2026-06-15T08:29:19","date_gmt":"2026-06-15T08:29:19","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/15\/mantan-bupati-pati-sudewo-didakwa-terima-suap-miliaranrupiah\/"},"modified":"2026-06-15T08:29:19","modified_gmt":"2026-06-15T08:29:19","slug":"mantan-bupati-pati-sudewo-didakwa-terima-suap-miliaranrupiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/15\/mantan-bupati-pati-sudewo-didakwa-terima-suap-miliaranrupiah\/","title":{"rendered":"Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap MiliaranRupiah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/15\/1781504991_9469378af77327d7d4a7.jpg\" alt=\"Mantan Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Miliaran\u00a0Rupiah\"\/><figcaption>Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dari gratifikasi di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (15\/6)(Akhmad Safuan\/MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bupati-pati\" title=\"bupati pati\">BUPATI Pati<\/a> (nonaktif) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sudewo\" title=\"Sudewo\">Sudewo<\/a> didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pemerasan pengangkatan perangkat desa di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pati\" title=\"Pati\">Pati<\/a>.\u00a0<\/p>\n<p>Dari pantauan <em>Media Indonesia,<\/em>\u00a0Senin (15\/6), sidang perdana kasus tindak pidana <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/korupsi\" title=\"Korupsi\">korupsi<\/a> Bupati Pati (nonaktif) Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tenga, Sudewo \u00a0datang di pengadilan dengan menggunakan baju batik coklat dilapisi rompi tahanan warna orange dengan pengawalan ketat.\u00a0<\/p>\n<p>Tim jaksa penuntut umum membaca dakwaan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan mendakwa Bupati Pati (nonaktif) Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/851989\/lingkaran-setan-korupsi-di-pati-kpk-sebut-pemerasan-perangkat-desa-picu-budaya-balik-modal\" title=\"Lingkaran Setan Korupsi di Pati: KPK Sebut Pemerasan Perangkat Desa Picu Budaya Balik Modal\" target=\"_blank\">Lingkaran Setan Korupsi di Pati: KPK Sebut Pemerasan Perangkat Desa Picu Budaya Balik Modal<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Joko Hermawan pada dakwaan pertama suap dan gratifikasi diterima Sudewo saat itu sebagai Anggota Komisi V DPR berasal dari para kontraktor pelaksana proyek maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) di \u00a0sejumlah proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian pada kurun waktu 2021 hingga 2023 dengan total Rp1,3 miliar.\u00a0<\/p>\n<p>Joko Hermawan mengungkapkan Sudewo menerima Rp450 juta dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Hidayat, terkait dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto Surabaya atau JGMS.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam proyek tersebut, Nur Hidayat \u00a0memperoleh pekerjaan di JGMS melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) dengan penyedia jasa konstruksi yang lain dan \u00a0memperoleh fee sebesar Rp450 juta, meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut,&#8221; ujar Joko Hermawan.\u00a0<\/p>\n<p>Selain itu, lanjut Joko Hermawan, terdakwa menerima suap dari Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto sebesar Rp200 juta, sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo Semarang atau JGSS 1 yang dimenangkan oleh perusahaan itu dan juga menerima suap Rp721 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Uang sebesar diterima terdakwa, demikian Joko Hermawan, merupakan fee sebesar 0,5 persen dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak sebesar Rp143 miliar yang dibayarkan oleh Dion Renato Sugiarto.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum \u00a0juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4 miliar lagi, juga masih berkaitan dengan sejumlah proyek di DJKA tersebut. &#8220;Diantaranya uang sebesar Rp2,3 miliar dari Nur Hidayat, tambahnya. (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/900643\/mantan-bupati-pati-sudewo-didakwa-terima-suap-miliaranrupiah\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dari gratifikasi di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (15\/6)(Akhmad Safuan\/MI) BUPATI Pati (nonaktif) Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan pemerasan pengangkatan perangkat desa di Pati.\u00a0 Dari pantauan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":57569,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-57568","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57568","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57568"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57568\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/57569"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57568"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57568"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57568"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}