{"id":56985,"date":"2026-06-14T04:18:56","date_gmt":"2026-06-14T04:18:56","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/14\/mui-desak-regulasi-pidana-khusus-lgbt-sanksi-harus-lebih-berat-dari-perzinaan\/"},"modified":"2026-06-14T04:18:56","modified_gmt":"2026-06-14T04:18:56","slug":"mui-desak-regulasi-pidana-khusus-lgbt-sanksi-harus-lebih-berat-dari-perzinaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/14\/mui-desak-regulasi-pidana-khusus-lgbt-sanksi-harus-lebih-berat-dari-perzinaan\/","title":{"rendered":"MUI Desak Regulasi Pidana Khusus LGBT Sanksi Harus Lebih Berat dari Perzinaan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/14\/1781407915_51a104fc5702b49705c2.jpg\" alt=\"MUI Desak Regulasi Pidana Khusus LGBT: Sanksi Harus Lebih Berat dari Perzinaan\"\/><figcaption>Logo MUI.(Dok MUI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MAJELIS Ulama Indonesia (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mui\" title=\"MUI\">MUI<\/a>) secara resmi mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan sesama jenis (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/lgbt\" title=\"LGBT\">LGBT<\/a>) di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak mengingat semakin masifnya upaya normalisasi perilaku menyimpang di ruang publik dan institusi pendidikan.<\/p>\n<p>Wakil Ketua Umum MUI, KH M <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/cholil-nafis\" title=\"cholil nafis\">Cholil Nafis<\/a>, menyoroti absennya hukum pidana khusus (<em>lex specialis<\/em>) yang mengatur persoalan ini. Menurutnya, kekosongan hukum tersebut membuat penanganan kasus di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan sering kali hanya bersifat pembinaan sementara tanpa efek jera.<\/p>\n<h2>Urgensi Hukum Pidana Khusus (Lex Specialis)<\/h2>\n<p>MUI mendorong legislatif untuk merumuskan sanksi pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan konvensional. Berdasarkan analisis hukum Islam dan moralitas bangsa, aktivitas sesama jenis dinilai menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus:<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/876931\/mui-tanya-penyebab-kapal-indonesia-tertahan-di-selat-hormuz-dubes-iran-menjawab\" title=\"MUI Tanya Penyebab Kapal Indonesia Tertahan di Selat Hormuz, Dubes Iran Menjawab\" target=\"_blank\">MUI Tanya Penyebab Kapal Indonesia Tertahan di Selat Hormuz, Dubes Iran Menjawab<\/a><\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Pelanggaran Moral:<\/strong> Merupakan tindakan asusila yang merusak tatanan sosial masyarakat.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Pelanggaran Kodrat:<\/strong> Penyimpangan orientasi yang mencederai fitrah dan kodrat kemanusiaan.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<p>&#8220;Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,&#8221; tegas Kyai Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI.<\/p>\n<p><strong>Sorotan Utama:<\/strong> Desakan regulasi ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di media sosial dan ruang publik.<\/p>\n<h2>Normalisasi di Wilayah Akademis dan Media Sosial<\/h2>\n<p>Fenomena ini kini bukan lagi sekadar isu di ruang gelap. Istilah-istilah seperti Boti\u00a0yang menjadi tren di media sosial dianggap sebagai upaya halus untuk menggeser norma agar perilaku tersebut dianggap lumrah. Bahkan, MUI mencatat ada\u00a0indikasi gerakan ini menyusup ke wilayah akademis, termasuk kasus yang baru-baru ini terjadi di salah satu perguruan tinggi di Depok.<\/p>\n<p>MUI merefleksikan efektivitas pengetatan aturan penyiaran di masa lalu yang berhasil meredam visualisasi karakter menyimpang di media massa. Hal serupa diharapkan dapat diterapkan kembali melalui payung hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.<\/p>\n<h2>Landasan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014<\/h2>\n<p>Desakan ini sejalan dengan Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, ditegaskan beberapa poin utama:<\/p>\n<ol>&#13;<\/p>\n<li>Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar&#8217;i.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Orientasi seksual sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Homoseksual (lesbian dan gay) hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (<em>jarimah<\/em>).<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Pelaku dapat dikenakan hukuman <em>hudd<\/em> dan\/atau <em>ta\u2019zir<\/em> oleh pihak yang berwenang.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ol>\n<p>Sebagai rekomendasi strategis, MUI meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menutup segala celah legalisasi pernikahan sesama jenis dan menciptakan aturan hukum yang memberikan efek jera (<em>zawajir<\/em>). Selain penegakan hukum, MUI mengingatkan bahwa benteng utama tetap berada pada ketahanan moral dan pengawasan ketat di tingkat keluarga. (I-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/900320\/mui-desak-regulasi-pidana-khusus-lgbt-sanksi-harus-lebih-berat-dari-perzinaan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Logo MUI.(Dok MUI) MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan sesama jenis (LGBT) di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak mengingat semakin masifnya upaya normalisasi perilaku menyimpang di ruang publik dan institusi pendidikan. Wakil Ketua Umum MUI, KH [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":56986,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-56985","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56985","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56985"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56985\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56986"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56985"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56985"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56985"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}