{"id":56475,"date":"2026-06-12T21:47:42","date_gmt":"2026-06-12T21:47:42","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/12\/periode-februari-mei-2026-polres-klaten-ungkap-15-kasus-narkotika-dengan-23-tersangka\/"},"modified":"2026-06-12T21:47:42","modified_gmt":"2026-06-12T21:47:42","slug":"periode-februari-mei-2026-polres-klaten-ungkap-15-kasus-narkotika-dengan-23-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/12\/periode-februari-mei-2026-polres-klaten-ungkap-15-kasus-narkotika-dengan-23-tersangka\/","title":{"rendered":"Periode Februari-Mei 2026, Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/12\/1781270521_16fea8c054520612848f.jpg\" alt=\"Periode Februari-Mei 2026, Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkotika dengan 23 Tersangka \"\/><figcaption>Kapolres Klaten AKB Moh Faruk Rozi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan.(MI\/Djoko Sardjono)<\/figcaption><\/figure>\n<p>SATUAN Reserse Narkoba\u00a0 (Satresnarkoba) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/polres-klaten\" title=\"Polres Klaten\">Polres Klaten<\/a> berhasil mengungkap 15 <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kasus-penyalahgunaan-dan-peredaran-narkotika\" title=\"kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika\">kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika<\/a>, serta obat berbahaya dalam periode Februari-Mei 2026.\u00a0<\/p>\n<p>Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Klaten menetapkan 23 orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, tembakau gorila, dan ribuan butir obat keras.<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkan Kapolres AKB Moh Faruk Rozi kepada pers di Mapolres, Jumat (12\/6). Dalam konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AK Sudarmiyanto dan Kasi Humas AK Suwoto.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/889518\/polres-klaten-ungkap-dua-kasus-persetubuhan-anak-salah-satu-korban-hamil\" title=\"Polres Klaten Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak, Salah Satu Korban Hamil\" target=\"_blank\">Polres Klaten Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak, Salah Satu Korban Hamil<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Kapolres Klaten menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut, merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan Satresnarkoba selama empat bulan terakhir.<\/p>\n<p>\u201cDalam periode empat bulan, Februasi-Mei 2026, Satresnarkoba Polres Klaten telah berhasil mengungkapkan 15 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang,\u201d ujarnya.\u00a0<\/p>\n<p>Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sabu 29,26 gram, ganja 39,93 gram, tembakau sintetis 81,12 gram, pil berlogo Y 5.964 butir, trihexyphenidyl 3.420 butir, dan tembakau gorila 81,12 gram.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/889167\/polres-klaten-giatkan-penertiban-knalpot-brong-puluhan-kendaraan-diamankan\" title=\"Polres Klaten Giatkan Penertiban Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Diamankan\" target=\"_blank\">Polres Klaten Giatkan Penertiban Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Diamankan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Faruk Rozi, dari 23 tersangka terdiri atas pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu, ganja dan tembakau sintetis, serta pengedar obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cDari tersangka 23 orang itu, 12 tersangka melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, 6 tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, dan 5 pengedar obat keras,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Para tersangka kasus narkotika dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat keras dijerat Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.<\/p>\n<p>Para tersangka tindak pidana narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana\u00a0 paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk tindak pidana yang melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.<\/p>\n<p>\u201cPara tersangka yang diamankan dari kalangan usia dewasa dan sebagian berada pada rentang usia remaja. Mereka rata-rata usianya sudah dewasa dan ada pada periode remaja,\u201d kata Kapolres Faruk Rozi. (E-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/899954\/periode-februari-mei-2026-polres-klaten-ungkap-15-kasus-narkotika-dengan-23-tersangka-\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kapolres Klaten AKB Moh Faruk Rozi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan.(MI\/Djoko Sardjono) SATUAN Reserse Narkoba\u00a0 (Satresnarkoba) Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta obat berbahaya dalam periode Februari-Mei 2026.\u00a0 Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Klaten menetapkan 23 orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, tembakau gorila, dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":56476,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-56475","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56475","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56475"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56475\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56476"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56475"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56475"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56475"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}