{"id":55013,"date":"2026-06-10T02:56:56","date_gmt":"2026-06-10T02:56:56","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/10\/daerah-kesulitan-gaji-pppk-pusat-diminta-turun-tangan\/"},"modified":"2026-06-10T02:56:56","modified_gmt":"2026-06-10T02:56:56","slug":"daerah-kesulitan-gaji-pppk-pusat-diminta-turun-tangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/10\/daerah-kesulitan-gaji-pppk-pusat-diminta-turun-tangan\/","title":{"rendered":"Daerah Kesulitan Gaji PPPK, Pusat Diminta Turun Tangan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/10\/1781059733_0a46d8fe3014ea5f2892.jpg\" alt=\"Daerah Kesulitan Gaji PPPK, Pusat Diminta Turun Tangan\"\/><figcaption>Pakar Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan( MI\/Galih Pradipta)<\/figcaption><\/figure>\n<p>GURU Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/djohermansyah-djohan\" title=\"Djohermansyah Djohan\">Djohermansyah Djohan<\/a> menilai persoalan 39 daerah kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pppk\" title=\"PPPK\">PPPK<\/a>) perlu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Menurutnya, pemerintah pusat juga memikul tanggung jawab moral dan konstitusional memastikan keberlangsungan program PPPK. Kebijakan tersebut, kata dia, sejak awal menjadi bagian dari agenda nasional dalam memperluas kesempatan kerja di sektor pemerintahan.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau pegawai sudah direkrut tetapi tidak bisa dibayar, bahkan sampai diberhentikan, itu berarti pemerintah pusat ikut gagal dalam mendorong penciptaan lapangan kerja,&#8221; ujar Djohermansyah melalui keterangannya, Rabu (10\/6).\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/876634\/ketentuan-belanja-pegawai-daerah-30-diminta-direlaksasi\" title=\"Ketentuan Belanja Pegawai Daerah 30% Diminta Direlaksasi\" target=\"_blank\">Ketentuan Belanja Pegawai Daerah 30% Diminta Direlaksasi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menjelaskan, saat proses rekrutmen PPPK dimulai, muncul harapan bahwa kebutuhan pendanaannya akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).\u00a0<\/p>\n<p>Namun kenyataannya, sambung Djoe, sapaan Djohermansyah, beban pembiayaan justru banyak ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini semakin terbebani akibat penyesuaian serta pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).<\/p>\n<p>Djohermansyah turut menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada berkurangnya alokasi TKD secara signifikan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan keuangan hingga mengalami defisit untuk membiayai belanja pegawai.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/853010\/dedi-mulyadi-bantah-gaji-pppk-jabar-belum-dibayar-karena-kas-kosong\" title=\"Dedi Mulyadi Bantah Gaji PPPK Jabar Belum Dibayar karena Kas Kosong\" target=\"_blank\">Dedi Mulyadi Bantah Gaji PPPK Jabar Belum Dibayar karena Kas Kosong<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dalam beberapa kasus, lanjutnya, porsi belanja pegawai bahkan sudah melampaui kemampuan Dana Alokasi Umum (DAU). Situasi ini berpotensi mengganggu keberlanjutan berbagai layanan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kebersihan lingkungan.<\/p>\n<p>Djohermansyah juga menilai persoalan tersebut mencerminkan belum seimbangnya pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama dalam aspek pembagian kewenangan dan dukungan pendanaan.<\/p>\n<p>&#8220;Prinsipnya sederhana, kewenangan diberikan ke daerah, maka pembiayaan harus mengikuti secara memadai,&#8221; tuturnya.\u00a0<\/p>\n<p>Untuk mencegah terganggunya pelayanan publik di daerah, Djohermansyah mengusulkan sejumlah langkah yang dapat ditempuh pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Pertama, menutup kekurangan anggaran <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gaji-pppk\" title=\"gaji pppk\">gaji PPPK<\/a> melalui pemanfaatan dana cadangan negara. Kedua, melakukan realokasi anggaran dari program-program prioritas yang tingkat urgensinya lebih rendah.<\/p>\n<p>Menurutnya, tambahan kebutuhan anggaran bagi 39 daerah tersebut masih berada dalam batas yang relatif mampu ditanggung oleh kapasitas fiskal nasional.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa banyak PPPK ditempatkan pada sektor-sektor pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pemadam kebakaran, dan kebersihan. Karena itu, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/898875\/daerah-kesulitan-gaji-pppk-pusat-diminta-turun-tangan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pakar Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan( MI\/Galih Pradipta) GURU Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai persoalan 39 daerah kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat juga memikul tanggung jawab moral dan konstitusional memastikan keberlangsungan program PPPK. Kebijakan tersebut, kata dia, sejak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":55014,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-55013","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55013","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55013"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55013\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/55014"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55013"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55013"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55013"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}