{"id":54931,"date":"2026-06-09T23:09:48","date_gmt":"2026-06-09T23:09:48","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/09\/kader-muhammadiyah-uji-materi-peradilan-agama-terkait-isbat-dan-metode-hisab-ke-mk\/"},"modified":"2026-06-09T23:09:48","modified_gmt":"2026-06-09T23:09:48","slug":"kader-muhammadiyah-uji-materi-peradilan-agama-terkait-isbat-dan-metode-hisab-ke-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/09\/kader-muhammadiyah-uji-materi-peradilan-agama-terkait-isbat-dan-metode-hisab-ke-mk\/","title":{"rendered":"Kader Muhammadiyah Uji Materi Peradilan Agama Terkait Isbat dan Metode Hisab ke MK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/10\/1781046350_684f6db24b48bd58b52e.jpg\" alt=\"Kader Muhammadiyah Uji Materi Peradilan Agama Terkait Isbat dan Metode Hisab ke MK\"\/><figcaption>Ilustrasi pantauan hilal(Antara Foto)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MAHKAMAH\u00a0Konstitusi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mk\" title=\"MK\">MK<\/a>) menggelar sidang pendahuluan uji\u00a0materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Selasa (9\/6\/2026). Gugatan ini berfokus pada konstitusionalitas mekanisme <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/isbat\" title=\"isbat\">isbat<\/a> awal dan akhir Ramadhan yang dinilai mendiskriminasi pengguna metode hisab.<\/p>\n<p>Permohonan perkara ini diajukan oleh tiga kader <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/muhammadiyah\" title=\"Muhammadiyah\">Muhammadiyah<\/a>, yakni Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Mereka mempersoalkan Pasal 52A beserta penjelasannya dalam <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uu-peradilan-agama\" title=\"UU Peradilan Agama\">UU Peradilan Agama<\/a> yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.<\/p>\n<h2>Persoalan Norma dan Diskriminasi Metode<\/h2>\n<p>Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Namun, para pemohon menyoroti bagian penjelasan pasal tersebut yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal secara nasional berdasarkan isbat rukyat.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/747979\/jadwal-puasa-ramadan-1446-h-pemerintah-nu-dan-muhammadiyah\" title=\"Jadwal Puasa Ramadan 1446 H Pemerintah, NU dan Muhammadiyah\" target=\"_blank\">Jadwal Puasa Ramadan 1446 H Pemerintah, NU dan Muhammadiyah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut para pemohon, konstruksi hukum ini menyebabkan metode rukyat hilal mendapatkan pengakuan resmi negara, sementara metode hisab yang mereka yakini tidak memperoleh kedudukan setara. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif dalam menjalankan ibadah.<\/p>\n<p>&#8220;Perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma,&#8221; ujar Juanda, kuasa hukum pemohon, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.<\/p>\n<p>Juanda menjelaskan bahwa penjelasan pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir, bukan menambah norma baru atau mempersempit cakupan undang-undang. Dalam kasus ini, penjelasan pasal dianggap mempersempit cakupan tahun Hijriah hanya pada Ramadhan dan Syawal, serta menambah kewenangan Menteri Agama yang tidak termaktub dalam batang tubuh pasal.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/894378\/mk-putuskan-sanksi-gugurkan-parpol-tak-penuhi-kuota-perempuan-pkb-jadi-poin-krusial-revisi-uu-pemilu\" title=\"MK Putuskan Sanksi Gugurkan Parpol tak Penuhi Kuota Perempuan, PKB: Jadi Poin Krusial Revisi UU Pemilu\" target=\"_blank\">MK Putuskan Sanksi Gugurkan Parpol tak Penuhi Kuota Perempuan, PKB: Jadi Poin Krusial Revisi UU Pemilu<\/a><\/strong><\/p>\n<div style=\"background-color: #f9f9f9; border-left: 5px solid #2196F3; padding: 15px; margin: 20px 0;\"><strong>Poin Keberatan Pemohon:<\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li>Penjelasan pasal menambah norma baru terkait kewenangan penetapan nasional oleh Menteri Agama.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Adanya pembatasan operasional hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li>Metode hisab tidak mendapatkan pengakuan hukum yang setara dengan rukyat hilal dalam penetapan hari besar keagamaan.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<\/div>\n<h2>Nasihat Hakim Konstitusi<\/h2>\n<p>Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan anggota panel Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam persidangan, hakim memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan permohonan.<\/p>\n<p>Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan pemohon untuk mempertajam kedudukan hukum (<em>legal standing<\/em>) dan memperkuat posita permohonan. Sementara itu, Daniel Yusmic meminta pemohon lebih cermat menyelaraskan pasal yang diuji dengan petitum yang diajukan.<\/p>\n<p>Ketua MK Suhartoyo secara khusus meminta pemohon membuktikan kerugian nyata yang dialami atas norma di UU Peradilan Agama khususnya metdode hisab terkait sidang isbat.\u00a0&#8220;Apakah metode hisab dan adanya syarat penetapan pengadilan bagi yang menyaksikan rukyat itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah? Itu yang harus diuraikan,&#8221; tegas Suhartoyo. Mahkamah memberikan waktu bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Ant\/H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/898823\/kader-muhammadiyah-uji-materi-peradilan-agama-terkait-isbat-dan-metode-hisab-ke-mk\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi pantauan hilal(Antara Foto) MAHKAMAH\u00a0Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji\u00a0materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Selasa (9\/6\/2026). Gugatan ini berfokus pada konstitusionalitas mekanisme isbat awal dan akhir Ramadhan yang dinilai mendiskriminasi pengguna metode hisab. Permohonan perkara ini diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah, yakni Andri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":54932,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-54931","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54931","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54931"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54931\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54932"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54931"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54931"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54931"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}