{"id":54415,"date":"2026-06-09T00:22:45","date_gmt":"2026-06-09T00:22:45","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/09\/pemilik-anjing-pemburu-di-bogor-jadi-tersangka-usai-bocah-tewas-digigit\/"},"modified":"2026-06-09T00:22:45","modified_gmt":"2026-06-09T00:22:45","slug":"pemilik-anjing-pemburu-di-bogor-jadi-tersangka-usai-bocah-tewas-digigit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/09\/pemilik-anjing-pemburu-di-bogor-jadi-tersangka-usai-bocah-tewas-digigit\/","title":{"rendered":"Pemilik Anjing Pemburu di Bogor Jadi Tersangka Usai Bocah Tewas Digigit"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/09\/1780964129_1b51985836d17a6e6c05.jpg\" alt=\"Pemilik Anjing Pemburu di Bogor Jadi Tersangka Usai Bocah Tewas Digigit\"\/><figcaption>Ilustrasi.(Magnific)<\/figcaption><\/figure>\n<p>POLRES <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bogor\" title=\"Bogor\">Bogor<\/a> resmi menetapkan pemilik <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/anjing\" title=\"Anjing\">anjing<\/a> pemburu sebagai tersangka dalam kasus serangan hewan peliharaan yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait insiden tragis tersebut.<\/p>\n<p>Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/polres-bogor\" title=\"Polres Bogor\">Polres Bogor<\/a>, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi status hukum pemilik anjing tersebut di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (8\/6).<\/p>\n<p>AKP Silfi Adi Putri menjelaskan penetapan tersangka Y dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada pemilik anjing yang menggigit korban.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/701935\/polisi-paguyuban-gebrak-lakukan-pungli-di-pasar-tumpah-bogor\" title=\"Polisi: Paguyuban Gebrak Lakukan Pungli di Pasar Tumpah Bogor\" target=\"_blank\">Polisi: Paguyuban Gebrak Lakukan Pungli di Pasar Tumpah Bogor<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban. Penetapan ini berdasarkan keterangan beberapa saksi, pengakuan pemilik anjing, serta barang bukti berupa anjing yang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas gigitan pada korban,&#8221; kata Silfi di Cibinong.<\/p>\n<h2>Kronologi dan Penanganan Kasus<\/h2>\n<p>Insiden yang merenggut nyawa bocah tersebut menjadi perhatian serius otoritas setempat. Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.<\/p>\n<p>Hingga saat ini, Polres Bogor terus mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur keamanan lainnya yang dilakukan oleh tersangka dalam memelihara anjing pemburu tersebut di lingkungan pemukiman.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/604863\/kasus-bayi-tertukar-polres-bogor-bentuk-tim-gabungan\" title=\"Kasus Bayi Tertukar, Polres Bogor Bentuk Tim Gabungan  \" target=\"_blank\">Kasus Bayi Tertukar, Polres Bogor Bentuk Tim Gabungan  <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Lebih jauh ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat bocah yang menjadi korban tengah memancing belut di kawasan hutan bersama sejumlah temannya. Kemudian beberapa anjing yang sedang dilepas untuk berburu babi hutan datang dari belakang.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan saksi, korban terkejut dan berlari sehingga dikejar oleh kawanan anjing pemburu.<\/p>\n<p>&#8220;Korban sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu dari belakangnya datang anjing-anjing itu. Korban kaget, kemudian berlari, dan akhirnya dikejar oleh anjing-anjing tersebut,&#8221; terang dia.<\/p>\n<p>Anjing-anjing itu, kata Silfi, dilepasliarkan untuk berburu babi di kawasan hutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya sudah biasa digunakan untuk berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.<\/p>\n<p>Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.<\/p>\n<p>Kini, bangkai anjing itu diperiksa oleh dinas terkait untuk melihat ada atau tidaknya virus rabies.\u00a0&#8220;Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies,&#8221; ujarnya. (MTVN\/Ant\/H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/898403\/pemilik-anjing-pemburu-di-bogor-jadi-tersangka-usai-bocah-tewas-digigit\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi.(Magnific) POLRES Bogor resmi menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka dalam kasus serangan hewan peliharaan yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terkait insiden tragis tersebut. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":54416,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-54415","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54415","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54415"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54415\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54416"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54415"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54415"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54415"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}