{"id":54394,"date":"2026-06-08T23:16:42","date_gmt":"2026-06-08T23:16:42","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/08\/wamenhaj-ungkap-penipuan-badal-haji-oleh-kbihu-capai-rp14-miliar\/"},"modified":"2026-06-08T23:16:42","modified_gmt":"2026-06-08T23:16:42","slug":"wamenhaj-ungkap-penipuan-badal-haji-oleh-kbihu-capai-rp14-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/08\/wamenhaj-ungkap-penipuan-badal-haji-oleh-kbihu-capai-rp14-miliar\/","title":{"rendered":"Wamenhaj Ungkap Penipuan Badal Haji oleh KBIHU Capai Rp1,4 miliar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/09\/1780960220_00ed2333c161e4df7b76.jpg\" alt=\"Wamenhaj Ungkap Penipuan Badal Haji oleh KBIHU Capai Rp1,4 miliar\"\/><figcaption>Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak(Dok.MCH 2026)<\/figcaption><\/figure>\n<p>WAKIL Menteri Haji dan Umrah (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/wamenhaj\" title=\"Wamenhaj\">Wamenhaj<\/a>) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap praktik <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penipuan-badal-haji\" title=\"Penipuan badal Haji\">penipuan badal haji<\/a> oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Praktik kotor itu diduga melibatkan KBIHU asal Jawa Barat, yang dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.<\/p>\n<p>Menurut Dahnil, nilai transaksi dari praktik penipuan\u00a0tersebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Kasus ini melibatkan modus badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.<\/p>\n<p>\u201cBadal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,\u201d tegas Dahnil, Senin (9\/6).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/897993\/jemaah-haji-gelombang-kedua-tiba-di-madinah-wamenhaj-imbau-pemulihan-fisik\" title=\"Jemaah Haji Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Imbau Pemulihan Fisik\" target=\"_blank\">Jemaah Haji Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Imbau Pemulihan Fisik<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menjelaskan, dugaan praktik lancung tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi). Pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<h3>Penyelewengan DAM<\/h3>\n<p>Selain badal haji, Wamenhaj juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan pembayaran DAM (denda). Ia menegaskan bahwa DAM merupakan kewajiban yang semestinya disetorkan melalui saluran resmi seperti Adahi. Namun dalam kasus ini, jemaah ditarik biaya sebesar 720 riyal, tetapi dananya digelapkan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/897864\/wamenhaj-minta-petugas-haji-siaga-sambut-kedatangan-jemaah-setelah-armuzna\" title=\"Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga Sambut Kedatangan Jemaah setelah Armuzna\" target=\"_blank\">Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga Sambut Kedatangan Jemaah setelah Armuzna<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cDAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,\u201d jelas Dahnil.<\/p>\n<p>Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan dari sejumlah jemaah yang curiga karena tidak kunjung menerima tanda terima resmi dari Adahi.<\/p>\n<p>\u201cCukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<h3>Pencabutan Izin<\/h3>\n<p>Merespons temuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memastikan tidak akan tinggal diam. Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional dipastikan akan diterima KBIHU yang terlibat. Tak hanya itu, kasus ini juga akan diseret ke ranah hukum pidana di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cKami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Pemerintah berjanji akan membuka informasi kasus ini secara transparan kepada publik. Rencananya, tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah akan membeberkan detail kasus, termasuk mengumumkan nama KBIHU yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Dahnil juga menyoroti adanya ekosistem tidak sehat di seputar layanan haji yang dinilainya sudah mengakar secara sistematis. Ia menegaskan, dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berkomitmen penuh untuk membersihkan tata kelola haji dari praktik &#8220;kartel&#8221;, meskipun langkah pembenahan ini kerap memicu resistensi dari pihak-pihak yang selama ini meraup keuntungan dari jemaah.<\/p>\n<p>\u201cBanyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia pun menyayangkan aksi penipuan ini justru diotaki oleh oknum yang memiliki pemahaman agama dan fikih yang mumpuni. Tindakan tersebut dinilai sangat mencederai kesucian ibadah dan kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci.<\/p>\n<p>\u201cYang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kita akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga. KBIHU yang mendukung umat, kami dukung penuh, dan jumlahnya sangat banyak. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan jemaah haji dari berbagai modus penipuan. Jemaah diimbau untuk selalu mematuhi arahan resmi petugas dan tidak mudah tergiur oleh tawaran layanan murah di luar prosedur resmi pemerintah.<\/p>\n<p>Di sisi lain, kementerian memastikan bahwa proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air tetap berjalan lancar dengan pengawasan ketat, guna memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan. (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/898390\/wamenhaj-ungkap-penipuan-badal-haji-oleh-kbihu-capai-rp14-miliar\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak(Dok.MCH 2026) WAKIL Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap praktik penipuan badal haji oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Praktik kotor itu diduga melibatkan KBIHU asal Jawa Barat, yang dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI. Menurut Dahnil, nilai transaksi dari praktik [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":54395,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-54394","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54394","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54394"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54394\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54395"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54394"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54394"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54394"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}