{"id":54078,"date":"2026-06-08T09:03:54","date_gmt":"2026-06-08T09:03:54","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/08\/pelaku-pencabulan-tujuh-santriwati-ponpes-tebo-terancam-12-tahun-penjara\/"},"modified":"2026-06-08T09:03:54","modified_gmt":"2026-06-08T09:03:54","slug":"pelaku-pencabulan-tujuh-santriwati-ponpes-tebo-terancam-12-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/08\/pelaku-pencabulan-tujuh-santriwati-ponpes-tebo-terancam-12-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Pelaku Pencabulan Tujuh Santriwati Ponpes Tebo Terancam 12 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/08\/1780909111_bf1d50fafd01d42d2b49.jpg\" alt=\"Pelaku Pencabulan Tujuh Santriwati Ponpes Tebo Terancam 12 Tahun Penjara\"\/><figcaption>Ilustrasi.(Magnific)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KEPOLISIAN Resor (Polres) Tebo, Polda Jambi, resmi merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual tragis yang menimpa tujuh santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tersangka utama merupakan tenaga pengajar sekaligus pengasuh ponpes tersebut.<\/p>\n<p>Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Triyanto, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AF, 37,\u00a0telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu keluarga korban pada Kamis (4\/6\/2026) ke Polsek Tengah Ilir.<\/p>\n<p>&#8220;Terduga pelaku ialah pengasuh ponpes berinisial AF. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),\u201d ujar Triyanto kepada awak media, Senin (8\/6\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/889426\/kakek-dituntut-19-tahun-penjara-karena-cabuli-lima-anak\" title=\"Kakek Dituntut 19 Tahun Penjara karena Cabuli Lima Anak\" target=\"_blank\">Kakek Dituntut 19 Tahun Penjara karena Cabuli Lima Anak<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Kronologi Terungkapnya Kasus<\/h2>\n<p>Terungkapnya aksi bejat ini bermula dari keberanian salah satu keluarga korban untuk melapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (5\/6\/2026), beberapa keluarga korban secara proaktif membantu membawa AF ke Kantor Polsek Tengah Ilir untuk dimintai keterangan.<\/p>\n<p>Satreskrim <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/polres-tebo\" title=\"polres tebo\">Polres Tebo<\/a> bersama Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP di area pondok pesantren asuhan tersangka. Setelah mengantongi alat bukti yang kuat, AF langsung diboyong ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AF mengakui perbuatannya. Hingga saat ini, tercatat ada tujuh santriwati yang menjadi korban aksi tidak senonoh tersebut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/887899\/kemenpppa-tegaskan-tak-ada-toleransi-kekerasan-seksual-anak-korban-dijamin-dapat-perlindungan\" title=\"KemenPPPA Tegaskan tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual Anak, Korban Dijamin Dapat Perlindungan\" target=\"_blank\">KemenPPPA Tegaskan tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual Anak, Korban Dijamin Dapat Perlindungan<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Fakta Memilukan:<\/strong> Aksi bejat AF ditengarai berlangsung sejak tahun 2024. Akibat perbuatan tersebut, satu dari tujuh korban dilaporkan telah hamil dan melahirkan.<\/p>\n<h2>Modus dan Lokasi Kejadian<\/h2>\n<p>Kapolres Triyanto mengungkapkan bahwa AF melancarkan aksinya saat suasana malam sedang sepi. Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka melakukan perbuatan tersebut di berbagai lokasi di lingkungan pesantren, mulai dari ruang kelas, kamar pribadi tersangka, area kebun, hingga lokasi yang tidak lazim seperti kandang ayam dan kandang kambing.<\/p>\n<p>&#8220;Kami masih mendalami modus operandi secara mendalam melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara cepat dan profesional,&#8221; tegas Triyanto.<\/p>\n<h2>Ancaman Hukuman<\/h2>\n<p>Atas perbuatan biadabnya, tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<table style=\"width: 100%; border-collapse: collapse; margin: 20px 0;\">&#13;<\/p>\n<thead>&#13;<\/p>\n<tr style=\"background-color: #eeeeee;\">&#13;<\/p>\n<th style=\"border: 1px solid #dddddd; padding: 8px; text-align: left;\">Pasal yang Disangkakan<\/th>\n<p>&#13;<\/p>\n<th style=\"border: 1px solid #dddddd; padding: 8px; text-align: left;\">Ancaman Pidana<\/th>\n<p>&#13;<br \/>\n\t\t<\/tr>\n<p>&#13;\n\t<\/thead>\n<p>&#13;<\/p>\n<tbody>&#13;<\/p>\n<tr>&#13;<\/p>\n<td style=\"border: 1px solid #dddddd; padding: 8px;\">Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP<\/td>\n<p>&#13;<\/p>\n<td rowspan=\"2\" style=\"border: 1px solid #dddddd; padding: 8px;\">Penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.<\/td>\n<p>&#13;<br \/>\n\t\t<\/tr>\n<p>&#13;<\/p>\n<tr>&#13;<\/p>\n<td style=\"border: 1px solid #dddddd; padding: 8px;\">Pasal 415 huruf b KUHP<\/td>\n<p>&#13;<br \/>\n\t\t<\/tr>\n<p>&#13;<br \/>\n\t<\/tbody>\n<p>&#13;<br \/>\n<\/table>\n<p>Pihak kepolisian terus memberikan pendampingan psikologis kepada para korban guna memulihkan trauma mendalam akibat kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. (I-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/898133\/pelaku-pencabulan-tujuh-santriwati-ponpes-tebo-terancam-12-tahun-penjara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi.(Magnific) KEPOLISIAN Resor (Polres) Tebo, Polda Jambi, resmi merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual tragis yang menimpa tujuh santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tersangka utama merupakan tenaga pengajar sekaligus pengasuh ponpes tersebut. Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Triyanto, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AF, 37,\u00a0telah diamankan dan ditetapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":54079,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-54078","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54078","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54078"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54078\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54079"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54078"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54078"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54078"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}