{"id":53085,"date":"2026-06-06T03:08:54","date_gmt":"2026-06-06T03:08:54","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/06\/revisi-uu-polri-pigai-minta-profesional-sipil-isi-jabatan-di-kepolisian\/"},"modified":"2026-06-06T03:08:54","modified_gmt":"2026-06-06T03:08:54","slug":"revisi-uu-polri-pigai-minta-profesional-sipil-isi-jabatan-di-kepolisian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/06\/revisi-uu-polri-pigai-minta-profesional-sipil-isi-jabatan-di-kepolisian\/","title":{"rendered":"Revisi UU Polri Pigai Minta Profesional Sipil Isi Jabatan di Kepolisian"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/06\/1780715059_302fdcd97dad53dec2a4.jpg\" alt=\"Revisi UU Polri: Pigai Minta Profesional Sipil Isi Jabatan di Kepolisian\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/natalius-pigai\" title=\"Natalius Pigai\">Natalius Pigai<\/a> mendorong dibukanya peluang bagi kalangan profesional <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sipil\" title=\"sipil\">sipil<\/a> untuk mengisi sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/polri\" title=\"Polri\">Polri<\/a>) melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.<\/p>\n<p>\u201cSaya usulkan salah satu muatan materi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/revisi-uu-polri\" title=\"revisi uu polri\">revisi UU Polri<\/a> adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,\u201d kata Pigai kepada wartawan, Jumat (5\/6).<\/p>\n<p>Pigai menjelaskan, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.\u00a0Jabatan tersebut, lanjut Pigai, mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi setingkat pimpinan tinggi madya atau eselon I.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/750981\/menteri-pigai-ketakutan-publik-akan-kembalinya-sistem-otoriter-dan-militerisme-hanya-imajinasi-belaka\" title=\"Menteri Pigai: Ketakutan Publik akan Kembalinya Sistem Otoriter dan Militerisme Hanya Imajinasi Belaka\" target=\"_blank\">Menteri Pigai: Ketakutan Publik akan Kembalinya Sistem Otoriter dan Militerisme Hanya Imajinasi Belaka<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut dia, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.\u00a0<br \/>&#13;<br \/>\nSelain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.<\/p>\n<p>Pigai juga menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Pasalnya, selama ini anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis di kementerian maupun lembaga sipil.<\/p>\n<p>\u201cKalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/893756\/revisi-uu-polri-bahas-usia-pensiun-bagaimana-dengan-kapolri\" title=\"Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Bagaimana dengan Kapolri?\" target=\"_blank\">Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Bagaimana dengan Kapolri?<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa setiap jabatan publik semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari internal Polri maupun dari kalangan sipil, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai keterlibatan profesional sipil akan memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.<\/p>\n<p>\u201cTujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,\u201d tegasnya. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/897614\/revisi-uu-polri-pigai-minta-profesional-sipil-isi-jabatan-di-kepolisian\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong dibukanya peluang bagi kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperkuat supremasi sipil dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":53086,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-53085","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53085","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53085"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53085\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53086"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53085"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53085"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53085"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}