{"id":52426,"date":"2026-06-04T17:46:34","date_gmt":"2026-06-04T17:46:34","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/04\/kpk-uang-setoran-skandal-imigrasi-disimpan-di-rekening-petugas-cleaning-service-dan-ob\/"},"modified":"2026-06-04T17:46:34","modified_gmt":"2026-06-04T17:46:34","slug":"kpk-uang-setoran-skandal-imigrasi-disimpan-di-rekening-petugas-cleaning-service-dan-ob","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/04\/kpk-uang-setoran-skandal-imigrasi-disimpan-di-rekening-petugas-cleaning-service-dan-ob\/","title":{"rendered":"KPK Uang Setoran Skandal Imigrasi Disimpan di Rekening Petugas Cleaning Service dan OB"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/04\/1780589870_4d1e9d11d34e7aaa1043.png\" alt=\"KPK: Uang Setoran Skandal Imigrasi Disimpan di Rekening Petugas Cleaning Service dan OB\"\/><figcaption>Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4\/6\/2026).(ANTARA FOTO\/Hafidz Mubarak)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KOMISI Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\">KPK<\/a>) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait skandal dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut menilai praktik lancung ini telah berjalan secara sistemik, melibatkan jaringan luas mulai dari tingkat pusat hingga ke kantor-kantor imigrasi di daerah.<\/p>\n<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tindak pidana ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti pola instruksi yang terstruktur. &#8220;Proses perintahnya itu <em>top-down<\/em>, kemudian uangnya atau proses setoran dari <em>bottom-up<\/em>, bawah ke atas,&#8221; ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4\/6\/2026).<\/p>\n<div style=\"background-color: #f9f9f9; padding: 15px; border-left: 5px solid #d32f2f; margin: 20px 0;\"><strong>Modus Operandi: Rekening Nomine dan Pekerja Rendah<\/strong><\/p>\n<p>Untuk menyamarkan aliran dana, para tersangka diduga menggunakan rekening atas nama orang lain (nomine). Mirisnya, identitas yang digunakan mencakup pekerja di level bawah seperti <em>office boy<\/em> (OB), petugas jasa kebersihan (<em>cleaning service<\/em>), hingga kerabat para pejabat tersebut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/897063\/fantastis-rekening-35-asn-imipas-tembus-rp3667-miliar-mayoritas-bukan-gaji\" title=\"Fantastis! Rekening 35 ASN Imipas Tembus Rp366,7 Miliar, Mayoritas bukan Gaji\" target=\"_blank\">Fantastis! Rekening 35 ASN Imipas Tembus Rp366,7 Miliar, Mayoritas bukan Gaji<\/a><\/strong><\/p>\n<\/div>\n<h3>Kepanikan Tersangka dan Pencucian Uang via Emas<\/h3>\n<p>KPK juga membeberkan adanya kepanikan di kalangan pejabat Imigrasi saat KPK mengusut kasus (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)\u00a0 RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 lalu. Khawatir terendus, para tersangka segera menarik uang dari rekening-rekening nomine tersebut secara bertahap.<\/p>\n<p>Uang hasil tarikan tersebut kemudian dikonversi menjadi kepingan emas. Setyo menyebutkan, emas ini digunakan untuk membeli aset tidak bergerak guna menghindari deteksi transaksi perbankan. &#8220;Biasanya transaksi barang tidak bergerak menggunakan Rupiah via transfer bank, tetapi ini menggunakan kepingan emas,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<h3>Perusahaan &#8216;Cangkang&#8217; Towing dan Hobi Off-Road<\/h3>\n<p>Selain emas, KPK menemukan penggunaan perusahaan derek atau <em>towing<\/em> yang diduga kuat hanya sebagai cangkang (<em>sales company<\/em>) untuk menyamarkan uang hasil pemerasan. Perusahaan ini juga digunakan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi, termasuk pembelian enam unit motor trail untuk kegiatan <em>off-road<\/em>.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/silmy-karim\" title=\"Silmy Karim\">Silmy Karim<\/a>, serta sejumlah pejabat tinggi imigrasi lainnya. Total kerugian akibat praktik pemerasan selama periode 2022-2026 ini diperkirakan mencapai <strong>Rp145,5 miliar<\/strong>.<\/p>\n<p>Atas penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas pada Kamis sore, sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. (Ant\/I-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/897195\/kpk-uang-setoran-skandal-imigrasi-disimpan-di-rekening-petugas-cleaning-service-dan-ob\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4\/6\/2026).(ANTARA FOTO\/Hafidz Mubarak) KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait skandal dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut menilai praktik lancung ini telah berjalan secara sistemik, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":52427,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-52426","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52426","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52426"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52426\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52427"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52426"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52426"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52426"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}