{"id":52314,"date":"2026-06-04T12:14:02","date_gmt":"2026-06-04T12:14:02","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/04\/rusak-rumah-pengacara-karena-emosi-warga-taraju-terancam-25-tahun-penjara\/"},"modified":"2026-06-04T12:14:02","modified_gmt":"2026-06-04T12:14:02","slug":"rusak-rumah-pengacara-karena-emosi-warga-taraju-terancam-25-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/04\/rusak-rumah-pengacara-karena-emosi-warga-taraju-terancam-25-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Rusak Rumah Pengacara karena Emosi, Warga Taraju Terancam 2,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/04\/1780574961_ef48ed2eac70a8600c3d.jpg\" alt=\"Rusak Rumah Pengacara karena Emosi, Warga Taraju Terancam 2,5 Tahun Penjara\"\/><figcaption>Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri menunjukkan barang bukti perusakan rumah milik pengacara di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya dan menetapkan tersangka.(MI\/Kristiadi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>ANGGOTA Satuan Reserse Kriminal Polres <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tasikmalaya\" title=\"Tasikmalaya\">Tasikmalaya<\/a> berhasil menangkap dan mengungkap kasus dugaan tindak pidana <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/perusakan-rumah\" title=\"perusakan rumah\">perusakan rumah<\/a> milik <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pengacara\" title=\"Pengacara\">pengacara<\/a> berinisial AS, warga Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian tersebut, lantaran terduga pelaku IA emosi dan langsung melampiaskan kekesalannya dengan merusak rumah.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, kasus perusakan rumah millik seorang pengacara bermula IA mendatangi kediaman korban AS berada di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju sekitar pukul 13.15 WIB. Namun, kedatangan itu untuk melakukan klarifikasi terkait perkara hukum yang mana tengah ditangani oleh AS selaku pengacara.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku setelah tiba di rumah korban saat itu dalam keadaan tertutup karena korban sedang tidak berada di rumahnya hingga memicu kekesalan. Pelaku merasa emosi dan langsung merusak pintu rumah korban secara paksa dan mengalami kerusakan,&#8221; ujar, Heru Samsul Bahri, Kamis (4\/6\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/896638\/wakil-wali-kota-tasikmalaya-pimpin-penggerebekan-warung-tambal-ban-jual-miras\" title=\"Wakil Wali Kota Tasikmalaya Pimpin Penggerebekan Warung Tambal Ban Jual Miras\" target=\"_blank\">Wakil Wali Kota Tasikmalaya Pimpin Penggerebekan Warung Tambal Ban Jual Miras<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Heru, perbuatan yang dilakukan tersangka semakin memuncak lamgsung mengambil paksa kunci motor milik korban dan menyebabkan tidak dapat dioperasikan oleh pemiliknya. Namun, aksi anarkis telah menyebabkan korban mengalami kerugian materil Rp 5 juta hingga proses penyidikan dilakukan dan mengamankan barang bukti berupa satu logam kunci slot geser pintu yang rusak.<\/p>\n<p>&#8220;Perbuatan yang dilakukan tersangka sangat anarkis lantaran sudah melakukan perusakan rumah, meski perkara kasus telah ditangani pengacara tersebut. Akan tetapi, karena tersangka ingin melakukan klarifikasi dan mempertanyakan proses malah rumah pengacara sediri menjadi korban pelampiasan amarah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan destruktif terutama dalam menyelesaikan sengketa. Karena, setiap permasalahan hendak diselesaikan dengan kepala dingin melalui jalur hukum yang berlaku dan bukan dengan tindakan pidana yang justru merugikan diri sendiri.<\/p>\n<p>&#8220;Atas perbuatan tersebut tersangka IA dijerat Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terancam pidana paling lama 2 tahun 6 bulan penjara atau denda maksimal sebesar Rp 200 juta,&#8221; tandasnya. (AD)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/jabar\/berita\/897042\/rusak-rumah-pengacara-karena-emosi-warga-taraju-terancam-25-tahun-penjara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri menunjukkan barang bukti perusakan rumah milik pengacara di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya dan menetapkan tersangka.(MI\/Kristiadi) ANGGOTA Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan rumah milik pengacara berinisial AS, warga Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian tersebut, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":52315,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-52314","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52314","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52314"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52314\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52315"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52314"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52314"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52314"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}