{"id":52187,"date":"2026-06-04T06:18:23","date_gmt":"2026-06-04T06:18:23","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/04\/pelaku-pembunuh-bocah-7-tahun-di-kutai-timur-minta-uang-tebusan-rp200-juta\/"},"modified":"2026-06-04T06:18:23","modified_gmt":"2026-06-04T06:18:23","slug":"pelaku-pembunuh-bocah-7-tahun-di-kutai-timur-minta-uang-tebusan-rp200-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/04\/pelaku-pembunuh-bocah-7-tahun-di-kutai-timur-minta-uang-tebusan-rp200-juta\/","title":{"rendered":"Pelaku Pembunuh Bocah 7 tahun di Kutai Timur Minta Uang Tebusan Rp200 Juta"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/04\/1780553713_b3be30c3b80e6861bbb1.jpeg\" alt=\"Pelaku Pembunuh Bocah 7 tahun di Kutai Timur Minta Uang Tebusan Rp200 Juta\"\/><figcaption>Konferensi Pers Polda Kaltim terkait  pengungkapan pidana perampasan kemerdekaan hak anak(MI\/ERVAN MASBANJAR)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KEPOLISIAN Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), membeberkan kronologis lengkap kasus perampasan kemerdekaan mengakibatkan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berinisial MRP asal Kabupaten <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kutai-timur\" title=\"Kutai Timur\">Kutai Timur<\/a> (Kutim) meninggal dunia. Sementara \u00a0pelakunya seorang pria inisial MY (32) telah berhasil diringkus polisi, motif pelaku sementara persoalan ekonomi dan sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebanyak Rp200 juta.<\/p>\n<p>Hal ini diungkapkan, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Kasi Humas Polda Kaltim dan Direskrimum Polda Kaltim, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Kamis (4\/6), di Mako Polda Kaltim, dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perampasan kemerdekaan sehingga meninggalnya seorang bocah asal Sangatta Utara dan sempat viral dan menyita perhatian masyarakat Kaltim.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kami dari jajaran Polda Kalimantan Timur terlebih dahulu menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban. Kami berdoa kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi peristiwa ini,&#8221; kata Endar.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/839406\/festival-literasi-kutai-timur-1-jadi-momentum-majukan-generasi-muda-ke-kancah-nasional\" title=\"Festival Literasi Kutai Timur #1 Jadi Momentum Majukan Generasi Muda ke Kancah Nasional\" target=\"_blank\">Festival Literasi Kutai Timur #1 Jadi Momentum Majukan Generasi Muda ke Kancah Nasional<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Korban Dilaporkan Hilang pada Senin, 1 Juni 2026 \u00a0<\/h2>\n<p>Kapolda mengatakan, kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari laporan orang tua korban, terkait hilangnya MRP pada Senin, 1 Juni 2026, di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.<\/p>\n<p>Setelah menerima laporan \u00a0itu, lanjutnya, kemudian tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut polisi pun berhasil mengetahui identitas pelakunya.<\/p>\n<p>&#8220;Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek online MY (32) yang juga berprofesi sebagai pekerja swasta berdomisili di Kutim. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat,&#8221; ujar Endar.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/838943\/disdikbud-kutai-timur-beri-pelatihan-penguatan-tim-literasi-sekolah\" title=\"Disdikbud Kutai Timur Beri Pelatihan Penguatan Tim Literasi Sekolah\" target=\"_blank\">Disdikbud Kutai Timur Beri Pelatihan Penguatan Tim Literasi Sekolah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ketika pelaku diamankan, lanjutnya, korban tidak sedang bersama MY. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,&#8221; sebutnya.<\/p>\n<h2>Korban Ditemukan Meninggal di Parit Berair Dekat Masjid\u00a0<\/h2>\n<p>Saat ditangkap, pelaku sempat mengaku telah meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan penyisiran, korban tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan. Sehingga tim gabungan memperluas lokasi pencarian hingga akhirnya menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKorban kami temukan pada Rabu (3\/6) sekitar pukul 11.30 Wita, ketika itu kondisi korban sudah meninggal dunia dengan posisi telungkup di parit berair belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.\u00a0<\/p>\n<p>Kemudian jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Sangatta, Kutim, guna dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat Mati lemas atau asfiksia, karena masuknya air ke saluran pernapasan korban,&#8221; urainya.<\/p>\n<p>Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku MY, polisi berhasil mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa korban, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta sejumlah pakaian milik korban dan pelaku.<\/p>\n<h2>Pelaku Mengajak Korban Mancing Lalu Minta Uang Tebusan<\/h2>\n<p>Kapolda menjelaskan, adapun motif sementara pelaku diduga karena faktor ekonomi dan hasrat seksual. Bahkan pelaku sempat menyampaikan surat permintaan uang tembusan sebanyak Rp200 juta kepada orang tua korban. Pihaknya juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengajak korban pergi dengan dalih memancing. Setelah menguasai korban, pelaku kemudian mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Modus operandi yang sudah kami dapatkan, tersangka melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara mengajak korban untuk beraktivitas memancing. Kemudian tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban karena memiliki utang di bank,&#8221; kata Endar.<\/p>\n<p>Permintaan tebusan tersebut disampaikan melalui pesan ancaman yang dikirim kepada keluarga korban menggunakan jasa ojek online. Ancaman itu ditulis pada selembar kardus dan dikirimkan ke rumah keluarga korban.<\/p>\n<p>&#8220;Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan kronologi kematian korban dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum terhadap tersangka.<\/p>\n<p>Kapolda menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tuntas mengingat korban merupakan anak di bawah umur. &#8220;Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ditempat sama Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, \u00a0menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, baik tim Polres Kutim maupun tim Jatanras Polda Kaltim yang terlibat mengungkap kasus tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim personel, yang sudah bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap kasus ini,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<h2>Proses Hukum akan Berjalan Tegas dan Maksimal<\/h2>\n<p>Terkait dengan hukuman bagi pelaku, AKBP Fauzan menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan maksimal. Berdasarkan keterangan Kapolda Kaltim sebelumnya, pelaku terancam hukuman yang sangat berat atas tindakan kejinya.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau yang disampaikan oleh Pak Kapolda tadi, tentunya adalah pidana ancaman seumur hidup ya kepada pelaku. Kita berharap nanti hukumannya juga akan maksimal terhadap pelaku,&#8221; tegas AKBP Fauzan.<\/p>\n<p>Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Kutim dan Kaltim setelah informasi hilangnya Royyan menyebar di berbagai platform media sosial. Polisi mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi selama proses pencarian dan pengungkapan kasus berlangsung.(H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/896881\/pelaku-pembunuh-bocah-7-tahun-di-kutai-timur-minta-uang-tebusan-rp200-juta\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Konferensi Pers Polda Kaltim terkait pengungkapan pidana perampasan kemerdekaan hak anak(MI\/ERVAN MASBANJAR) KEPOLISIAN Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), membeberkan kronologis lengkap kasus perampasan kemerdekaan mengakibatkan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berinisial MRP asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meninggal dunia. Sementara \u00a0pelakunya seorang pria inisial MY (32) telah berhasil diringkus polisi, motif pelaku sementara persoalan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":52188,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-52187","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52187","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52187"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52187\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52188"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52187"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52187"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52187"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}