{"id":51950,"date":"2026-06-03T19:00:23","date_gmt":"2026-06-03T19:00:23","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/imam-masjid-al-aqsa-kecam-ruu-israel-yang-batasi-azan\/"},"modified":"2026-06-03T19:00:23","modified_gmt":"2026-06-03T19:00:23","slug":"imam-masjid-al-aqsa-kecam-ruu-israel-yang-batasi-azan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/imam-masjid-al-aqsa-kecam-ruu-israel-yang-batasi-azan\/","title":{"rendered":"Imam Masjid Al-Aqsa Kecam RUU Israel yang Batasi Azan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/03\/1780500980_ab344cb0325be9ddcec4.jpg\" alt=\"Imam Masjid Al-Aqsa Kecam RUU Israel yang Batasi Azan\"\/><figcaption>Ilustrasi.(Magnific)<\/figcaption><\/figure>\n<p>IMAM <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/masjid-al-aqsa\" title=\"Masjid Al-Aqsa\">Masjid Al-Aqsa<\/a>, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sheikh-ekrima-sabri\" title=\"Sheikh Ekrima Sabri\">Sheikh Ekrima Sabri<\/a>, mengeluarkan peringatan keras terhadap rancangan undang-undang (RUU) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/israel\" title=\"Israel\">Israel<\/a> yang bertujuan melegalkan pembatasan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/azan\" title=\"Azan\">azan<\/a>. Langkah ini menyusul persetujuan komite menteri Israel terhadap draf legislasi tersebut pada Minggu (31\/5\/2026).<\/p>\n<p>Sheikh Ekrima Sabri menyatakan bahwa upaya untuk mengekang kumandang azan kini memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, setelah berbagai upaya gagal untuk melarang atau mengurangi volume suara azan di masa lalu, kini otoritas Israel mencoba melegalkannya melalui jalur hukum formal.<\/p>\n<p>&#8220;Upaya saat ini untuk melarang azan mengambil tikungan yang berbahaya dengan melegalkan pelarangan tersebut melalui penerbitan undang-undang,&#8221; ujar Sheikh Sabri pada Senin (1\/6\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/700904\/heboh-video-al-aqsa-terbakar-palestina-ingatkan-hasutan-israel-menguat\" title=\"Heboh Video Al-Aqsa Terbakar, Palestina Ingatkan Hasutan Israel Menguat\" target=\"_blank\">Heboh Video Al-Aqsa Terbakar, Palestina Ingatkan Hasutan Israel Menguat<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Mekanisme Pembatasan dan Denda Berat<\/h2>\n<p>Legislasi yang diusulkan itu\u00a0disetujui oleh Komite Menteri untuk Legislasi setelah diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Komite ini memegang peran krusial dalam menentukan RUU dapat berlanjut ke pembacaan pendahuluan di parlemen Israel, Knesset, atau tidak.<\/p>\n<p>Berdasarkan draf proposal tersebut, aturan yang akan diterapkan meliputi:<\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Sistem Izin:<\/strong> Pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara akan dilarang secara <em>default<\/em> kecuali mendapatkan izin khusus.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Kriteria Ketat:<\/strong> Persetujuan penggunaan pengeras suara akan bergantung pada kriteria yang ditetapkan otoritas Israel, termasuk tingkat volume, tindakan pengurangan kebisingan, lokasi masjid, serta jaraknya dengan permukiman warga.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Wewenang Polisi:<\/strong> Kepolisian akan diberi kuasa penuh untuk memerintahkan penghentian segera pengeras suara jika dianggap melanggar ketentuan izin. Pelanggaran berulang dapat berujung pada penyitaan peralatan.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<p>Selain pembatasan fisik, RUU ini juga mengancam dengan sanksi finansial yang berat. Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar 50.000 syekel (sekitar Rp220 juta), sementara pelanggaran terhadap ketentuan izin akan dikenakan denda 10.000 syekel (sekitar Rp44 juta).<\/p>\n<p><strong>Catatan Redaksi:<\/strong> Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah undang-undang ini juga akan diterapkan di Masjid Al-Aqsa yang terletak di Jerusalem Timur yang diduduki. Meskipun Israel melakukan aneksasi formal pada tahun 1980, wilayah tersebut tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina yang diduduki.<\/p>\n<h2>Langkah Selanjutnya di Knesset<\/h2>\n<p>Meski mendapat lampu hijau dari komite menteri, RUU ini masih harus melewati proses pemungutan suara di Knesset untuk menjadi undang-undang resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti yang ditetapkan untuk pemungutan suara tersebut.<\/p>\n<p>Para kritikus menilai langkah ini sebagai upaya sistematis untuk mengikis identitas Islam di wilayah tersebut dan membatasi kebebasan beragama bagi warga Muslim di bawah kendali otoritas Israel. (MEE\/I-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/internasional\/896743\/imam-masjid-al-aqsa-kecam-ruu-israel-yang-batasi-azan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi.(Magnific) IMAM Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, mengeluarkan peringatan keras terhadap rancangan undang-undang (RUU) Israel yang bertujuan melegalkan pembatasan azan. Langkah ini menyusul persetujuan komite menteri Israel terhadap draf legislasi tersebut pada Minggu (31\/5\/2026). Sheikh Ekrima Sabri menyatakan bahwa upaya untuk mengekang kumandang azan kini memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, setelah berbagai upaya gagal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":51951,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-51950","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51950","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51950"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51950\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51951"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51950"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51950"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51950"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}