{"id":51781,"date":"2026-06-03T11:28:34","date_gmt":"2026-06-03T11:28:34","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/amnesty-tuntutan-25-tahun-penyiram-air-keras-andrie-yunus-bentuk-pelecehan-keadilan\/"},"modified":"2026-06-03T11:28:34","modified_gmt":"2026-06-03T11:28:34","slug":"amnesty-tuntutan-25-tahun-penyiram-air-keras-andrie-yunus-bentuk-pelecehan-keadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/amnesty-tuntutan-25-tahun-penyiram-air-keras-andrie-yunus-bentuk-pelecehan-keadilan\/","title":{"rendered":"Amnesty Tuntutan 2,5 Tahun Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bentuk Pelecehan Keadilan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/03\/1780485805_dd2e36d824979e519bdb.png\" alt=\"Amnesty: Tuntutan 2,5 Tahun Penyiram Air Keras Andrie Yunus Bentuk Pelecehan Keadilan\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>DIREKTUR Eksekutif <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/amnesty\" title=\"Amnesty\">Amnesty<\/a> International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\" title=\"Andrie Yunus\">Andrie Yunus<\/a>, tidak mencerminkan rasa keadilan.<\/p>\n<p>Usman menyebut tuntutan yang diajukan Oditur Militer itu jauh dari proporsionalitas atas tindakan yang dilakukan para terdakwa. \u201cTuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus ialah pelecehan keadilan,\u201d kata Usman Hamid kepada wartawan, Rabu (3\/6).<\/p>\n<p>Menurut Usman, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tuntutan tersebut justru menunjukkan kegagalan menghadirkan keadilan bagi korban. \u201c2,5 tahun penjara bukanlah tuntutan yang ingin mendekati keadilan. Tapi arogansi penyangkalan. Jadi jauh dari proporsionalitas,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/891742\/menhan-sjafrie-penyiram-air-keras-bisa-lebih-berat-hukumannya\" title=\"Menhan Sjafrie: Penyiram Air Keras Bisa Lebih Berat Hukumannya\" target=\"_blank\">Menhan Sjafrie: Penyiram Air Keras Bisa Lebih Berat Hukumannya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan bahwa vonis hakim nantinya masih berpotensi lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa militer. Sebagai perbandingan, Usman menyinggung kasus seorang anggota militer yang hanya dihukum 10 bulan penjara usai menganiaya pelajar berusia 15 tahun.<\/p>\n<p>Selain menyoroti tuntutan hukuman, Usman menilai perkara ini menjadi bukti perlunya evaluasi terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani anggota TNI yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia. \u201cSudah saatnya peradilan militer atas anggota militer yang terlibat kejahatan HAM diakhiri,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Usman menekankan bahwa keadilan yang sempurna memang sulit diwujudkan. Namun, menurut dia, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan upaya menghadirkan hukuman yang adil dan sebanding dengan perbuatan pelaku.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896437\/andrie-yunus-cacat-permanen-4-prajurit-bais-hanya-dituntut-25-tahun-penjara\" title=\"Andrie Yunus Cacat Permanen, 4 Prajurit BAIS hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara\" target=\"_blank\">Andrie Yunus Cacat Permanen, 4 Prajurit BAIS hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3\/6).<\/p>\n<p>Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.<\/p>\n<p>Dalam persidangan, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Dev\/P-3)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896588\/amnesty-tuntutan-25-tahun-penyiram-air-keras-andrie-yunus-bentuk-pelecehan-keadilan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak mencerminkan rasa keadilan. Usman menyebut tuntutan yang diajukan Oditur Militer itu jauh dari proporsionalitas atas tindakan yang dilakukan para terdakwa. \u201cTuntutan 2,5 tahun penjara untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":51782,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-51781","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51781","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51781"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51781\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51782"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51781"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51781"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51781"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}