{"id":51661,"date":"2026-06-03T06:57:53","date_gmt":"2026-06-03T06:57:53","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/kasus-korupsi-lpei-hendarto-sebut-kerugian-rp18-t-tanggung-jawab-mentari-group\/"},"modified":"2026-06-03T06:57:53","modified_gmt":"2026-06-03T06:57:53","slug":"kasus-korupsi-lpei-hendarto-sebut-kerugian-rp18-t-tanggung-jawab-mentari-group","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/kasus-korupsi-lpei-hendarto-sebut-kerugian-rp18-t-tanggung-jawab-mentari-group\/","title":{"rendered":"Kasus Korupsi LPEI Hendarto Sebut Kerugian Rp1,8 T Tanggung Jawab Mentari Group"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/03\/1780469615_fd993d825bf4853c40b4.jpeg\" alt=\"Kasus Korupsi LPEI: Hendarto Sebut Kerugian Rp1,8 T Tanggung Jawab Mentari Group\"\/><figcaption>Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto.(MI\/Abi Rama)<\/figcaption><\/figure>\n<p>TERDAKWA kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hendarto\" title=\"Hendarto\">Hendarto<\/a>, menegaskan bahwa kerugian negara senilai Rp1,8 triliun yang didakwakan kepadanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), yakni <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mentari-group\" title=\"mentari Group\">Mentari Group<\/a>. Hal tersebut disampaikan Hendarto dalam nota pembelaan atau <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pledoi\" title=\"Pledoi\">pledoi<\/a> yang dibacakan di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pengadilan-tipikor\" title=\"pengadilan tipikor\">Pengadilan Tipikor<\/a> Jakarta, Rabu (3\/6).<\/p>\n<p>Hendarto mengeklaim telah menyerahkan PT SMJL kepada Mentari Group sejak 2017 dengan sepengetahuan dan izin dari pihak LPEI. Ia menekankan bahwa selama perusahaan berada di bawah kendalinya pada periode 2014 hingga 2017, kewajiban pembayaran pinjaman kepada LPEI selalu berjalan lancar tanpa keterlambatan.<\/p>\n<p>&#8220;Pada saat masih dalam penguasaan saya, pembayaran pinjaman 2014 sampai 2017 tidak pernah mengalami keterlambatan. Saya sangat konsisten dan bertanggung jawab untuk membayar utang termasuk pada LPEI,&#8221; ujar Hendarto dalam persidangan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896161\/jpu-siapkan-tanggapi-pledoi-nadiem-makarim-dalam-sidang-chromebook-9-juni\" title=\"JPU Siapkan Tanggapi Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Chromebook 9 Juni\" target=\"_blank\">JPU Siapkan Tanggapi Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Chromebook 9 Juni<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menuding persoalan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gagal-bayar\" title=\"gagal bayar\">gagal bayar<\/a> justru muncul setelah akuisisi oleh Mentari Group. Menurutnya, Mentari Group tidak konsisten dalam memenuhi kewajiban tagihan kepada LPEI, padahal hasil panen kebun sawit milik perusahaan terus mengalami peningkatan produktivitas.<\/p>\n<p>&#8220;Masalah saat ini sebenarnya tercipta karena Mentari Group tidak konsisten membayar tagihan pada LPEI. Hasil panen kebun yang mungkin sudah ratusan atau triliunan tidak jelas disembunyikan ke mana oleh Mentari Group,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Hendarto juga memaparkan bahwa kebun sawit tersebut diperkirakan masih akan tetap produktif hingga tahun 2040. Ia meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki otoritas atas pengelolaan kebun maupun perusahaan sejak tujuh tahun silam.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hendarto dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta.<\/p>\n<p>Dalam tuntutan yang dibacakan pada 12 Mei 2026 lalu, jaksa menilai Hendarto bertanggung jawab atas total kerugian negara yang mencapai Rp1,8 triliun dalam skema pembiayaan ekspor tersebut. Namun, melalui pledoinya, Hendarto memohon agar hakim membebankan pertanggungjawaban kerugian tersebut kepada PT SMJL di bawah manajemen Mentari Group, bukan kepada dirinya secara pribadi. (Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896481\/kasus-korupsi-lpei-hendarto-sebut-kerugian-rp18-t-tanggung-jawab-mentari-group\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto.(MI\/Abi Rama) TERDAKWA kasus dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menegaskan bahwa kerugian negara senilai Rp1,8 triliun yang didakwakan kepadanya seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), yakni Mentari Group. Hal tersebut disampaikan Hendarto dalam nota pembelaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":51662,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-51661","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51661","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51661"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51661\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51662"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51661"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51661"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51661"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}