{"id":51606,"date":"2026-06-03T05:06:40","date_gmt":"2026-06-03T05:06:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/andrie-yunus-cacat-permanen-4-prajurit-bais-hanya-dituntut-25-tahun-penjara\/"},"modified":"2026-06-03T05:06:40","modified_gmt":"2026-06-03T05:06:40","slug":"andrie-yunus-cacat-permanen-4-prajurit-bais-hanya-dituntut-25-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/andrie-yunus-cacat-permanen-4-prajurit-bais-hanya-dituntut-25-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Andrie Yunus Cacat Permanen, 4 Prajurit BAIS hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/03\/1780462936_934a3d1da411d5e17e30.jpeg\" alt=\"Andrie Yunus Cacat Permanen, 4 Prajurit BAIS hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara\"\/><figcaption>4 Tentara di Tuntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap andrie Yunus.(MI\/Muhammad Ghifari A)<\/figcaption><\/figure>\n<p>EMPAT prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tni\" title=\"TNI\">TNI<\/a> dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kasus-penyiraman-air-keras\" title=\"Kasus Penyiraman Air Keras\">kasus penyiraman air keras<\/a> terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\" title=\"Andrie Yunus\">Andrie Yunus<\/a>. <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tuntutan\" title=\"tuntutan\">Tuntutan<\/a> yang dibacakan dalam sidang di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pengadilan-militer\" title=\"Pengadilan Militer\">Pengadilan Militer<\/a> II-08 Jakarta, Rabu (3\/6), memicu sorotan tajam lantaran kontras dengan kondisi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.<\/p>\n<p>Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk Muhammad Iswadi, menyatakan keempat terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, terbukti secara sah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>\u201cKami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,\u201d ujar Oditur saat membacakan tuntutan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/887268\/hakim-ragukan-kesaksian-di-kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus\" title=\"Hakim Ragukan Kesaksian di Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus\" target=\"_blank\">Hakim Ragukan Kesaksian di Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Motif Dendam dan Extra-Legal Revenge<\/h2>\n<p>Fakta persidangan mengungkap bahwa aksi brutal ini dipicu oleh sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap merendahkan martabat TNI setelah melakukan interupsi dalam rapat tertutup pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Oditur menyebut tindakan para prajurit ini sebagai <i>extra-legal revenge<\/i> atau balas dendam di luar hukum yang merusak reputasi institusi TNI di mata internasional.<\/p>\n<p>Meski mengakui perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, Oditur menyertakan poin meringankan, yakni sikap jujur para terdakwa dan status mereka yang belum pernah dihukum. Hal ini menjadi dasar tuntutan 2,5 tahun penjara, jauh dari penderitaan permanen yang dialami korban.<\/p>\n<h2>Absensi Korban dan Krisis Kepercayaan<\/h2>\n<p>Kejanggalan mencolok muncul karena Andrie Yunus tidak pernah diperiksa sebagai korban dalam berkas perkara. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara tegas menolak kehadiran Andrie sebagai saksi tambahan karena tidak percaya pada mekanisme peradilan militer untuk tindak pidana umum.<\/p>\n<h3>Kondisi Terkini Korban:<\/h3>\n<p>Berdasarkan data medis RSCM per 12 Mei 2026, Andrie Yunus masih dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan. Ia ditangani tim multidisiplin, termasuk spesialis bedah plastik dan oftalmologi, guna menyelamatkan fungsi penglihatan dan memulihkan luka bakar akibat cairan kimia tersebut.<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan aktivis HAM terus menyuarakan kekhawatiran akan potensi impunitas, mengingat tuntutan ringan bagi prajurit intelijen yang melakukan serangan terencana terhadap warga sipil. (Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896437\/andrie-yunus-cacat-permanen-4-prajurit-bais-hanya-dituntut-25-tahun-penjara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>4 Tentara di Tuntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap andrie Yunus.(MI\/Muhammad Ghifari A) EMPAT prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus. Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":51607,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-51606","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51606","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51606"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51606\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51607"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51606"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51606"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51606"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}