{"id":51595,"date":"2026-06-03T04:41:35","date_gmt":"2026-06-03T04:41:35","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/empat-prajurit-tni-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dituntut-25-tahun-penjara\/"},"modified":"2026-06-03T04:41:35","modified_gmt":"2026-06-03T04:41:35","slug":"empat-prajurit-tni-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dituntut-25-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/03\/empat-prajurit-tni-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dituntut-25-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/03\/1780461528_0fc1e0a5af5263903924.jpg\" alt=\"Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara\"\/><figcaption>Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengad(ANTARA FOTO\/Dhemas Reviyanto\/tom.)<\/figcaption><\/figure>\n<p>EMPAT <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/prajurit-tni\" title=\"prajurit tni\">prajurit TNI<\/a> terdakwa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kasus-penyiraman-air-keras\" title=\"Kasus Penyiraman Air Keras\">kasus penyiraman air keras<\/a> terhadap Aktivis KontraS, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\" title=\"Andrie Yunus\">Andrie Yunus<\/a> dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tuntutan\" title=\"tuntutan\">Tuntutan<\/a> tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3\/6\/2026).<\/p>\n<p>Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara kepada keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.<\/p>\n<p>\u201cMenjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,\u201d ujar Oditur Militer saat membacakan berkas tuntutan di persidangan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/895999\/hakim-pn-jaksel-kabulkan-praperadilan-andrie-yunus-polda-metro-jaya-wajib-lanjut-penyidikan\" target=\"_blank\" title=\"Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Wajib Lanjut Penyidikan\">Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Wajib Lanjut Penyidikan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Oditur menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersama-sama melakukan aksi penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Keempatnya dinilai melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan,\u00a0penyerangan ini dilakukan secara terstruktur. Para terdakwa telah membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor hingga ke kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat berada di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, dua terdakwa yang berboncengan sepeda motor sengaja berputar arah dan mengambil jalur yang berlawanan dengan korban. Sementara dua terdakwa lainnya mengawasi situasi dari arah belakang.<\/p>\n<p>\u201cPada saat berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus,\u201d papar Oditur.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/892058\/tuntutan-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-ditunda-hingga-3-juni\" target=\"_blank\" title=\"Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Ditunda hingga 3 Juni\">Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Ditunda hingga 3 Juni<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Oditur Militer juga memaparkan hasil Visum et Repertum dari pihak RSCM yang menunjukkan betapa fatalnya dampak serangan zat kimia tersebut terhadap fisik korban. Berdasarkan dokumen medis, Andrie Yunus mengalami trauma kimia asam derajat berat pada mata kanan. Selain itu, ia menderita luka bakar derajat dua hingga tiga di area wajah, leher, dada, serta kedua lengannya dengan total area kerusakan mencapai 24 persen dari permukaan tubuh.<\/p>\n<p>&#8220;Akibat luka-luka tersebut, Saudara Andrie Yunus kini kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan dan mengalami cedera berat yang dinyatakan tidak memiliki harapan untuk bisa sembuh secara sempurna,&#8221; tegas Oditur.<\/p>\n<p>Setelah pembacaan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (H-4)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896429\/empat-prajurit-tni-pelaku-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-dituntut-25-tahun-penjara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengad(ANTARA FOTO\/Dhemas Reviyanto\/tom.) EMPAT prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus dituntut hukuman 2 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":51596,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-51595","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51595","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51595"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51595\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51596"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51595"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51595"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51595"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}